
Ini Isi Lengkap Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa
DURASITIMES.COM — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. “Ini Isi Lengkap Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa,”

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur publik, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, serta menyeret isu sensitif terkait dugaan pemalsuan dokumen pejabat negara.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan pada Senin (22/6) pukul 08.25 WIB, sebelum tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan dilakukan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar Refly di Kejari Jaksel, Senin.
Dalam permohonan itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa selama ini kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor.
Mereka juga disebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, serta tidak menghambat jalannya pemeriksaan perkara.
Selain itu, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kedua tersangka tidak memiliki niat melarikan diri, tidak merusak barang bukti, serta tidak mengulangi dugaan perbuatan pidana yang disangkakan.
“Tidak pernah berupaya melarikan diri itu yang penting. Tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting,” kata Refly dalam keterangannya.
Permohonan itu juga disertai jaminan dari pihak keluarga, yakni istri Roy Suryo dan anak dokter Tifa, serta dari tim kuasa hukum yang menyatakan siap memastikan kehadiran keduanya dalam setiap proses persidangan.
Menurut Refly, para penjamin menyatakan kesediaan menanggung konsekuensi apabila klien mereka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pertimbangan lain yang diajukan adalah reputasi sosial para tersangka yang dinilai memiliki lingkungan keluarga yang jelas serta dikenal baik di masyarakat sekitar tempat tinggal mereka.
Dari sisi penegakan hukum, Kejari Jaksel menilai terdapat cukup alasan untuk tidak melakukan penahanan dan hanya menerapkan kewajiban wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap surat jaminan dan pernyataan kooperatif dari para tersangka.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Setelah keputusan tersebut, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani proses persidangan.
Secara historis, mekanisme penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan ruang penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif, termasuk risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
baca juga:
- Kapolri Tegaskan Nasib Penahanan Roy Suryo dan Tifa di Tangan Jaksa …
- Lapas Kelas II A Baubau Sita Barang Terlarang Saat Razia, HP dan Narkoba Nihil, Tingkatkan …
Dalam praktik internasional, prinsip serupa juga dikenal dalam sistem “bail” di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika Serikat, yang menekankan keseimbangan antara hak kebebasan individu dan kepentingan proses peradilan.
Keputusan Kejari Jaksel ini menambah daftar kasus di Indonesia di mana tersangka tidak ditahan selama proses persidangan, selama dianggap memenuhi syarat kooperatif dan tidak membahayakan proses hukum.(*)
baca berita lainnya:
PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
DURASITIMES.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar pada tahun anggaran 2027 guna memperkuat program pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6), menyusul pagu indikatif yang diterima lembaga itu hanya sebesar Rp252,7 miliar. “PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU,”

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran ideal lembaganya pada 2027 mencapai Rp769,8 miliar. Menurut dia, pagu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan strategis PPATK. “Pada kesempatan ini kami menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp516,4 miliar yang kiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran Juli 2026,” kata Ivan dalam rapat tersebut.
Dari total usulan tambahan anggaran itu, sebesar Rp410,3 miliar direncanakan untuk program pemberantasan TPPU, sementara Rp106,1 miliar dialokasikan bagi dukungan manajemen internal. Tambahan dana tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem analisis transaksi keuangan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Ivan mengungkapkan bahwa sebagian besar pagu indikatif yang diterima saat ini justru habis untuk kebutuhan rutin. Dari total Rp252,7 miliar, sekitar Rp206 miliar digunakan untuk gaji dan tunjangan pegawai, Rp19,3 miliar untuk pemeliharaan teknologi informasi, serta Rp26,7 miliar bagi operasional dan pemeliharaan perkantoran. “Anggaran yang tersedia saat ini pada dasarnya lebih banyak digunakan untuk operasional kantor dan kegiatan pelatihan,” ujarnya.
Secara historis, PPATK sejak berdiri pada 2002 melalui amanat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terus mengalami peningkatan peran dalam sistem keuangan nasional. Indonesia sendiri pernah masuk daftar negara yang dianggap belum kooperatif dalam pemberantasan pencucian uang oleh Financial Action Task Force (FATF) pada awal 2000-an sebelum akhirnya memperbaiki sistem pengawasannya dan resmi menjadi anggota penuh FATF pada 2023.
Di tingkat global, upaya pemberantasan pencucian uang semakin diperkuat setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat yang mendorong negara-negara memperketat pengawasan arus dana ilegal dan pendanaan terorisme. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memperkirakan nilai pencucian uang dunia mencapai 2–5 persen dari produk domestik bruto global setiap tahun, atau setara triliunan dolar AS.
Menurut Ivan, kebutuhan anggaran yang memadai menjadi faktor penting agar PPATK mampu menjalankan fungsi analisis dan pengawasan transaksi keuangan secara optimal. “PPATK telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp769,8 miliar,” katanya. Ia menambahkan, penguatan kapasitas lembaga diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas modus pencucian uang lintas negara.
baca juga:
- Polres Baubau Pisahkan Penanganan Dua Kasus Asmar, Satu Sebagai Korban dan Satunya Lagi Sebagai Tersangka
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi
Usulan tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahap penetapan pagu anggaran pemerintah pada Juli 2026. Dukungan anggaran dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.
Keberhasilan pemberantasan TPPU selama ini tidak hanya berdampak pada pemulihan aset negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi. Karena itu, penguatan kapasitas PPATK dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Indonesia. (*)
