EKONOMIKabupaten Buton SelatanSULTRA

Buton Selatan Peringkat Keempat Inflasi Tertinggi Non-IHK di Sultra pada Juni 2026, Beras Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar

BUTON SELATAN, BP Kabupaten Buton Selatan menempati peringkat keempat tertinggi Indeks Perkembangan Harga (IPH) di antara 13 kabupaten non-Indeks Harga Konsumen (non-IHK) di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Minggu Ketiga (M-III) Juni 2026. Nilai IPH daerah tersebut mencapai 2,91 persen, menandakan adanya tekanan harga yang cukup signifikan dan mendorong perlunya langkah pengendalian yang lebih intensif oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). “Buton Selatan Peringkat Keempat Inflasi Tertinggi Non-IHK di Sultra pada Juni 2026, Beras Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar,”

Ilistrasi, Buton Selatan Peringkat Keempat Inflasi Tertinggi Non-IHK di Sultra pada Juni 2026, Beras Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar
Ilistrasi, Buton Selatan Peringkat Keempat Inflasi Tertinggi Non-IHK di Sultra pada Juni 2026, Beras Jadi Penyumbang Inflasi Terbesar

Data tersebut menunjukkan bahwa Buton Selatan berada di bawah Kabupaten Muna yang mencatat IPH 4,23 persen, Kabupaten Konawe Selatan 4,16 persen, dan Kabupaten Buton Utara 3,75 persen. Sementara itu, secara regional Provinsi Sulawesi Tenggara membukukan IPH sebesar 2,12 persen dengan seluruh 13 kabupaten non-IHK mengalami inflasi.

Komoditas beras menjadi penyumbang terbesar kenaikan harga di Buton Selatan dengan andil 1,217, disusul bawang merah sebesar 0,6022 dan minyak goreng sebesar 0,4193. Ketiga komoditas tersebut dinilai memiliki pengaruh dominan terhadap pembentukan inflasi daerah karena merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang dikonsumsi setiap hari.

“Pemantauan stok dan kelancaran distribusi beras, bawang merah, serta minyak goreng perlu terus diperkuat agar gejolak harga dapat dikendalikan,” demikian rekomendasi yang disampaikan dalam laporan evaluasi sebagai tindak lanjut pengendalian inflasi di Kabupaten Buton Selatan.

Selain memperketat pengawasan distribusi, TPID juga didorong untuk menggelar Operasi Pasar maupun Gerakan Pangan Murah (GPM) yang difokuskan pada komoditas penyumbang utama inflasi. “Intervensi pasar menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen,” demikian salah satu poin rekomendasi dalam laporan tersebut.

Secara historis, beras hampir selalu menjadi komoditas strategis yang memengaruhi laju inflasi di Indonesia, terutama ketika pasokan terganggu akibat faktor musim, distribusi, maupun perubahan biaya produksi. Di tingkat nasional, pemerintah secara berkala memanfaatkan cadangan pangan dan operasi pasar sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.

Dalam konteks global, fluktuasi harga pangan juga menjadi perhatian banyak negara sejak beberapa tahun terakhir akibat gangguan rantai pasok internasional, perubahan iklim, serta dinamika geopolitik yang memengaruhi perdagangan komoditas. Kondisi tersebut menjadikan penguatan ketahanan pangan lokal dan distribusi yang efisien sebagai strategi penting untuk meredam tekanan inflasi.

baca juga:

  1. Kepala BKAD Hasmin Joko Ungkap Penyebab Serapan APBD Buton Selatan Masih 32,80 Persen Hingga Pekan Kedua Juni 2026, Optimis Pembangunan Kantor Bupati Bisa Dongkrak Diatas 50 Persen Pada Bulan Juli
  2. Bersama Hugua, Bupati H Muh Adios Lakukan Groundbreaking Kantor Bupati Buton Selatan

Adapun peringkat IPH kabupaten non-IHK di Sulawesi Tenggara pada periode tersebut menempatkan Kabupaten Muna di posisi pertama dengan 4,23 persen, diikuti Konawe Selatan 4,16 persen, Buton Utara 3,75 persen, Buton Selatan 2,91 persen, Buton 2,40 persen, Konawe Kepulauan 2,12 persen, Wakatobi 1,57 persen, Buton Tengah dan Bombana masing-masing 1,49 persen, Kolaka Timur 0,63 persen, Konawe Utara 0,26 persen, Kolaka Utara 0,23 persen, serta Muna Barat 0,14 persen.

Dengan posisi tersebut, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan di Buton Selatan menjadi langkah yang dinilai penting untuk menjaga ketersediaan pasokan dan mengendalikan harga pangan. “Sinergi lintas sektor diperlukan agar stabilitas harga tetap terjaga dan tekanan inflasi tidak semakin meningkat,” demikian penegasan dalam rekomendasi evaluasi yang ditujukan kepada instansi terkait.(*)

baca berita lainnya:

Buton Selatan Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 10 OPD Strategis, Pendaftar Tembus 59 Orang, Minus Dukcapil dan Pol PP

BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM  — Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mencatat tingginya minat aparatur sipil negara (ASN) dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. Hingga menjelang penutupan pendaftaran pada 19 Juni 2026 pukul 21.08 WITA, jumlah pelamar yang mendaftar mencapai 59 orang untuk memperebutkan 10 jabatan strategis setingkat eselon II.b yang masih lowong di lingkungan pemerintah daerah. “Buton Selatan Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 10 OPD Strategis, Pendaftar Tembus 59 Orang, Minus Dukcapil dan Pol PP,”

Buton Selatan Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 10 OPD Strategis, Pendaftar Tembus 59 Orang, Minus Dukcapil dan Pol PP
Buton Selatan Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 10 OPD Strategis, Pendaftar Tembus 59 Orang, Minus Dukcapil dan Pol PP

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, Ahmad Jamaluddin, mengatakan tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya antusiasme ASN untuk berkompetisi secara terbuka dalam mengisi jabatan pimpinan tinggi. “Menjelang penutupan pendaftaran, jumlah peserta yang telah memasukkan berkas mencapai 59 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/06/2026)

Seleksi tersebut dilaksanakan untuk mengisi sejumlah posisi penting, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala BKPSDM Buton Selatan.

Menurut Ahmad Jamaluddin, seluruh tahapan seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif. “Pelaksanaan seleksi ini juga telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara melalui surat resmi yang diterbitkan pada 5 Mei 2026,” katanya.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform ASN Karier BKN sejak 4 hingga 18 Juni 2026. Selain mengunggah dokumen secara elektronik, peserta diwajibkan menyerahkan berkas fisik kepada sekretariat panitia seleksi. Tahapan berikutnya meliputi seleksi administrasi dan rekam jejak, uji kompetensi melalui assessment center, penulisan makalah, presentasi, serta wawancara. Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 2 Juli 2026.

Panitia menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar, antara lain berstatus PNS, memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, berpangkat sekurang-kurangnya Pembina IV/a, serta pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling sedikit dua tahun. Selain itu, pelamar wajib memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir, serta berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan.

Terkait tidak dibukanya seleksi untuk jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas, Ahmad Jamaluddin menjelaskan bahwa posisi Kepala Satpol PP akan diisi melalui mekanisme evaluasi kinerja pejabat JPT yang ada. “Jabatan Kepala Satpol PP akan diisi oleh pejabat JPT lain yang telah mengikuti evaluasi kinerja,” ujarnya. Ia menambahkan, “Usulan seleksi terbuka lebih dahulu diajukan ke BKN sebelum terbitnya keputusan pemberhentian pejabat definitif di Dukcapil.”

baca juga:

  1. Bupati H Muh Adios Lakukan Groundbreaking Kantor Bupati Buton Selatan Dilahan 12 Hektar, Proyek Bernilai Rp49,7 Miliar Ditarget Selesai 2 Maret 2028
  2. Bupati Buton Selatan H Muh Adios Buka Wonderful Siompu Island 2026, Diwarnai Seribu Penari Linda

Secara historis, kebijakan pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui mekanisme seleksi terbuka mulai diterapkan secara luas di Indonesia sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mendorong sistem merit dalam birokrasi guna memastikan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas. Praktik serupa juga telah lama diterapkan di berbagai negara seperti Inggris, Australia, dan Kanada melalui sistem rekrutmen pejabat publik yang kompetitif dan transparan untuk memperkuat profesionalisme birokrasi.

Melalui seleksi terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap memperoleh aparatur terbaik yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah. “Kami berharap seleksi ini menghasilkan pemimpin perangkat daerah yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” kata Ahmad Jamaluddin.(*)

 

Visited 51 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *