
Polres Baubau Pisahkan Penanganan Dua Kasus Asmar, Satu Sebagai Korban dan Satunya Lagi Sebagai Tersangka
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau menegaskan bahwa terdapat dua perkara hukum berbeda yang melibatkan Asmar, yakni sebagai korban dalam kasus pembacokan dan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam. “Polres Baubau Pisahkan Penanganan Dua Kasus Asmar, Satu Sebagai Korban dan Satunya Lagi Sebagai Tersangka,”

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda M. Fatih Zhafran, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan dan diproses secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Asmar dan penahanannya didasarkan pada laporan polisi yang kami terima pada April 2026. Sementara kasus pembacokan yang menjadikan saudara Asmar sebagai korban merupakan peristiwa yang berbeda yang terjadi pada Oktober 2025,” ujar Fatih.
Ia menegaskan, penyidik tetap menangani kedua perkara tersebut secara profesional dan objektif tanpa mencampuradukkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kasus pembacokan yang dialami Asmar, Polres Baubau telah menetapkan seorang tersangka berinisial Y. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami apakah terdapat pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Terkait motif pembacokan, Fatih menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan lama atau dendam antara Asmar dan tersangka.
“Motifnya masih kami dalami lebih lanjut. Indikasi awal mengarah pada adanya persoalan lama atau dendam antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Asmar sebagai tersangka, peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 di kawasan Jembatan Tengah, Kota Baubau. Berdasarkan hasil penyidikan, korban dalam kasus tersebut bernama Aswin.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan sekitar Jembatan Tengah. Polisi menyebut Asmar datang bersama seorang rekannya dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
“Korban saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di sekitar Jembatan Tengah. Kemudian saudara Asmar bersama rekannya datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ungkap Fatih.
Setelah kejadian, Asmar melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Polres Baubau kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih Dua bulan dengan dukungan personel dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
baca juga:
- Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan
- Lapas Kelas II A Baubau Sita Barang Terlarang Saat Razia, HP dan Narkoba Nihil, Tingkatkan
“Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih dua bulan, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Baubau dibantu personel Polda Sultra dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Asmar dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik dan saat ini telah ditahan di Polres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Baubau memastikan seluruh proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
baca bertita lainnya:
Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan
DURASITIMES.COM – Ketua Umum Relawan Kami Jokowi–Gibran, Razman Arif Nasution, menegaskan keyakinannya terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan mendorong agar polemik yang selama ini berkembang diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri perdebatan yang terus bergulir di ruang publik. “Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan,”

Pernyataan itu disampaikan Razman saat menghadiri kegiatan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2026), menanggapi berbagai pandangan yang disampaikan Roy Suryo dan sejumlah pihak terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Ia menilai proses hukum masih berjalan sesuai koridor yang berlaku dan belum kehilangan dasar legalitasnya.
Razman menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan memiliki ruang hukum yang dapat ditempuh. “Kalau mereka tidak puas, sebelum sampai ke pengadilan, boleh praperadilan,” kata Razman. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang disediakan hukum untuk menguji tindakan penyidik maupun proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Razman menilai ada kesan keraguan dari pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. “Menurut saya mereka takut sebenarnya masuk ke ruang sidang,” ujarnya. Ia berpendapat bahwa pengadilan merupakan forum yang paling tepat untuk menguji bukti, saksi, dan argumentasi hukum secara terbuka.
Selain mendorong penyelesaian melalui jalur hukum, Razman juga menyarankan agar Roy Suryo dan pihak terkait menemui langsung Jokowi. “Cobalah ketemu dengan Pak Jokowi. Mana tahu Pak Jokowi memaafkan,” katanya. Menurut Razman, Jokowi dikenal sebagai sosok yang terbuka dan tidak mempermasalahkan apabila ada pihak yang ingin menyampaikan permintaan maaf.
Dalam kesempatan yang sama, Razman menyatakan keyakinannya terhadap latar belakang pendidikan Jokowi. “Kalau saya yakin, masa Wali Kota dua periode, Gubernur DKI satu periode, Presiden dua periode, masa ijazahnya palsu,” ujarnya. Pernyataan tersebut menjadi dasar argumentasinya bahwa rekam jejak politik dan administratif Jokowi telah melalui berbagai proses verifikasi selama bertahun-tahun.
Secara historis, isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan atau identitas pemimpin negara bukan hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Kenya, dan Nigeria, sejumlah tokoh politik pernah menghadapi tuduhan atau kontroversi terkait dokumen pribadi mereka. Sebagian besar kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang atau proses peradilan untuk memastikan validitas dokumen yang dipersoalkan.
baca juga:
Lapas Baubau Perketat Pengawasan, Tes Urin hingga Antisipasi Penyelundupan Narkoba via Drone
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026 Berlangsung Khidmat, ASN BPS Buton Selatan Teguhkan Komitmen …
Di Indonesia, polemik mengenai dokumen pendidikan pejabat publik juga beberapa kali muncul dalam berbagai kontestasi politik sejak era reformasi. Namun, penyelesaiannya umumnya dilakukan melalui verifikasi lembaga terkait, pemeriksaan administrasi, maupun proses hukum yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Razman berharap polemik mengenai ijazah Jokowi tidak terus berkembang tanpa kepastian. Ia menilai proses peradilan merupakan cara paling tepat untuk memberikan jawaban yang objektif dan mengakhiri perdebatan yang selama ini menjadi perhatian publik.(*)
