
Praz Teguh dan Paula Verhoeven Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
DURASITIMES.COM– Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Dalam perkembangan terbaru, komika Praz Teguh dan selebritas Paula Verhoeven diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/6), guna mendalami dugaan aliran dana promosi serta keterlibatan sejumlah figur publik dalam pemasaran paket umrah. “Praz Teguh dan Paula Verhoeven Diperiksa dalam Kasus Hanania Group,”

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penyidik telah memeriksa enam influencer dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah selebritas lainnya, yakni Roger Danuarta, Cut Meyriska, Sarah Gibson, Dara Arafah, dan Audrey Jesselyn. Menurutnya, proses penyidikan masih terbuka terhadap pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. “Ini masih akan berkembang. Apabila ada pihak yang mengetahui peristiwa tersebut tentunya akan dimintai keterangannya,” ujar Andaru.
Kasus ini bermula setelah polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Farhan kini ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP. Dari hasil penyidikan sementara, dana yang disetorkan calon jemaah diduga digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan, termasuk pembayaran promosi kepada sejumlah influencer.
Praz Teguh mengungkapkan dirinya berangkat umrah menggunakan layanan Hanania Travel pada tahun ini bersama rombongan berjumlah 24 orang. Ia menyebut total pembayaran mencapai Rp819 juta dan memperoleh potongan biaya untuk empat peserta. “Kami membayar Rp819 juta dan mendapat diskon empat orang karena memberangkatkan 24 orang,” kata Praz kepada wartawan.
Menurut Praz, dirinya tidak menerima kerja sama promosi dalam bentuk endorsement. Ia justru membayar sendiri biaya tambahan untuk peningkatan layanan kamar dan penerbangan. Bentuk kerja sama yang dilakukan hanya berupa pertukaran konten promosi sebagai kompensasi diskon perjalanan. “Bukan di-endorse, tetapi barter konten,” ujarnya. Praz juga mengaku pernah menerima uang saku dari perusahaan tersebut dan telah menyerahkannya kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Sementara itu, Paula Verhoeven menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci pada September 2024 terjadi karena keterlibatannya sebagai talent dalam program televisi yang bekerja sama dengan biro perjalanan tersebut. “Saya pribadi tidak ada hubungannya langsung dengan Hanania. Saya diajak oleh program sebagai talent di sana,” kata Paula. Ia mengaku prihatin terhadap para calon jemaah yang menjadi korban dan berharap perkara tersebut segera terselesaikan.
Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus First Travel pada 2017 yang merugikan puluhan ribu calon jemaah dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, kasus Abu Tours pada 2018 juga menyeret ribuan jemaah gagal berangkat. Berbagai kasus tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Secara internasional, praktik penipuan perjalanan keagamaan juga pernah terjadi di sejumlah negara, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan, yang mendorong pemerintah setempat menerapkan sistem perizinan dan pengawasan digital terhadap biro perjalanan. Di Indonesia, Kementerian Agama terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis elektronik guna meningkatkan perlindungan terhadap jemaah umrah dan haji.
baca juga:
- Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Dana Pengaturan SPPG ke Sony Sonjaya
- Polres Baubau Tegaskan Kasus Asmar Sebagai Korban Pembacokan dan Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kasus Hanania Group kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan umrah tetap terjaga.(*)
baca berita lainnya:
Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi menahan dua tersangka berinisial AA dan AL dalam kasus pencurian emas. Kasus pencurian tersebut ditaksir miliaran rupiah. “Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah,”

Salah Satu tersangka inisial AL diduga berperan sebagai penadah hasil pencurian emas. Polres Baubau saat melakukan penahanan kedua tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.K., mengatakan, ke Dua tersangka ditahan sejak 5 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, keduanya dipindahkan dari ruang tahanan Polres Baubau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, perkara pencurian emas kami telah menahan dua tersangka, yakni AA dan AL. Penahanan dilakukan pada 5 Juni 2026 dan selanjutnya pada 8 Juni keduanya dipindahkan ke Lapas Baubau,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Fatih menambahkan, keterangan saksi yang periksa juga mengarah pada tersangka saat peristiwa pencurian terjadi. Itu yang menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan.
“Jadi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka AA dalam tindak pidana pencurian. Dimana salah satu bukti utama berupa barang hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka AL dijerat dalam perkara penadahan. Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga menerima sebagian emas hasil pencurian dari AA sebelum membawanya ke Makassar untuk dijual. Penyidik menduga transaksi penjualan dilakukan selama sekitar satu pekan saat tersangka berada di luar daerah.
“Dari hasil penyidikan, tersangka AL menerima sebagian barang hasil curian dari AA. Barang tersebut kemudian dibawa ke Makassar dan dijual. Peran inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Fatih mengungkapkan pihaknya baru saja kembali dari Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara. Dan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau. Rencananya berkas perkara akan kami serahkan dalam waktu dekat setelah seluruh pemeriksaan saksi yang diperlukan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
baca juga:
- Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi …
Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.(*)
