
Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Dana Pengaturan SPPG ke Sony Sonjaya
DURASITIMES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penerimaan uang hasil pengaturan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga melibatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program strategis nasional tersebut. “Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Dana Pengaturan SPPG ke Sony Sonjaya,”

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Sony Sonjaya diduga menerima uang dari Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut mendapat tugas mencari mitra pelaksana MBG. “Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (11/6).
Penyidik menduga Asep memperoleh akses internal BGN sehingga dapat mengetahui lokasi-lokasi yang belum memiliki SPPG. Akses itu diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi proses verifikasi mitra, termasuk mengubah status calon SPPG yang telah disetujui agar digantikan oleh yayasan tertentu yang terafiliasi dengan pihak tertentu.
“AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG,” ujar Syarief. Menurut penyidik, mekanisme tersebut membuka ruang intervensi terhadap penentuan mitra pelaksana program yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain dugaan pengaturan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan operasional program. Penyidik mencatat adanya dugaan mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang telah disetujui menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkap Syarief menjelaskan modus yang diduga digunakan para tersangka. Praktik tersebut dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Sony Sonjaya kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Secara historis, Indonesia pernah menangani sejumlah perkara besar serupa, seperti kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Di tingkat internasional, lembaga-lembaga seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Convention against Corruption (UNCAC) telah lama menekankan pentingnya transparansi pengadaan publik untuk mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
baca juga:
- Polres Baubau Pisahkan Penanganan Dua Kasus Asmar, Satu Sebagai Korban dan Satunya Lagi Sebagai Tersangka
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan pemenuhan hak dasar masyarakat atas gizi yang layak. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)
baca berita lainnya:
Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi menahan dua tersangka berinisial AA dan AL dalam kasus pencurian emas. Kasus pencurian tersebut ditaksir miliaran rupiah. “Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah,”

Salah Satu tersangka inisial AL diduga berperan sebagai penadah hasil pencurian emas. Polres Baubau saat melakukan penahanan kedua tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.K., mengatakan, ke Dua tersangka ditahan sejak 5 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, keduanya dipindahkan dari ruang tahanan Polres Baubau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, perkara pencurian emas kami telah menahan dua tersangka, yakni AA dan AL. Penahanan dilakukan pada 5 Juni 2026 dan selanjutnya pada 8 Juni keduanya dipindahkan ke Lapas Baubau,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Fatih menambahkan, keterangan saksi yang periksa juga mengarah pada tersangka saat peristiwa pencurian terjadi. Itu yang menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan.
“Jadi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka AA dalam tindak pidana pencurian. Dimana salah satu bukti utama berupa barang hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka AL dijerat dalam perkara penadahan. Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga menerima sebagian emas hasil pencurian dari AA sebelum membawanya ke Makassar untuk dijual. Penyidik menduga transaksi penjualan dilakukan selama sekitar satu pekan saat tersangka berada di luar daerah.
“Dari hasil penyidikan, tersangka AL menerima sebagian barang hasil curian dari AA. Barang tersebut kemudian dibawa ke Makassar dan dijual. Peran inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Fatih mengungkapkan pihaknya baru saja kembali dari Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara. Dan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau. Rencananya berkas perkara akan kami serahkan dalam waktu dekat setelah seluruh pemeriksaan saksi yang diperlukan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
baca juga:
- Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi …
Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.(*)
