
Advokat Kepton Minta Gelar Perkara Khusus atas Penetapan Tersangka LZN
BAUBAU, DURASITIMES.COM — Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Advokat se-Kepulauan Buton (Kepton) meminta Kapolda Sulawesi Tenggara menggelar perkara khusus secara terbuka terkait penetapan LZN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat sengketa tanah. Permintaan itu disampaikan setelah tim hukum melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen perkara pada 6 Juni 2026 dan menemukan dugaan pelanggaran hukum materiil maupun formil dalam proses penyidikan. “Advokat Kepton Minta Gelar Perkara Khusus atas Penetapan Tersangka LZN,”

Tim yang diwakili Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Abdul Ikhisaniddyn menyatakan telah menerima kuasa khusus dari puluhan advokat se-Kepton untuk mendampingi dan mengawal hak-hak hukum LZN. Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas profesi sekaligus upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Per tanggal 6 Juni 2026, puluhan advokat se-Kepton telah menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi dan membela hak-hak hukum LZN dari segala bentuk kriminalisasi profesi,” kata Angga dan Ikhsan dalam pernyataan tertulis yang diterima media.
Setelah mempelajari Putusan Peninjauan Kembali (PK), surat panggilan tersangka, serta surat penetapan tersangka, tim advokat menilai terdapat persoalan mendasar terkait penerapan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terhadap dokumen yang disebut dibuat pada 19 Juni 2019. Menurut mereka, penggunaan aturan yang lahir setelah peristiwa hukum terjadi berpotensi bertentangan dengan asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum pidana secara surut.
“Bagaimana mungkin perbuatan yang terjadi pada tahun 2019 diadili menggunakan undang-undang yang baru lahir pada tahun 2023. Ini yang kami nilai harus diuji secara hukum,” ujar mereka.
Selain itu, tim advokat juga menyoroti penggunaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Mereka berpendapat penyidikan yang dimulai pada 7 Oktober 2025 semestinya tetap mengacu pada KUHAP lama sebagaimana ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 361 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025.
Menurut tim hukum, surat penetapan tersangka maupun surat panggilan terhadap LZN mencantumkan sejumlah pasal dari KUHAP baru sebagai dasar tindakan penyidik. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan prosedural yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme gelar perkara khusus. “Dasar-dasar penetapan tersangka dan surat panggilan yang digunakan perlu diuji agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata mereka.
Dalam perspektif historis, asas non-retroaktif merupakan prinsip universal yang telah lama diakui dalam sistem hukum modern. Di Indonesia, prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Secara internasional, prinsip serupa juga tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) tahun 1948 dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana berdasarkan aturan yang belum berlaku saat perbuatan dilakukan.
Tim Advokat Kepton juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap profesi advokat ketika menjalankan tugas pembelaan hukum dengan itikad baik. Mereka menilai kriminalisasi terhadap advokat dapat berdampak luas terhadap akses masyarakat memperoleh bantuan hukum. “Jika advokat yang bekerja berdasarkan keterangan klien dapat dipidana, maka akan muncul ketakutan dalam menjalankan fungsi pembelaan yang dijamin undang-undang,” ujar mereka.
baca juga:
- Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan
- Dinkes Baubau Periksa 445 WBP dan Pegawai Lapas Secara Massal Untuk Cegah Penyakit Menular
Sebagai penutup, tim advokat mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak terkait perkara tersebut dan menyerahkan penilaian akhir kepada proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh fakta hukum diuji secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.(*)
baca berita lainnya:
Praz Teguh dan Paula Verhoeven Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
DURASITIMES.COM– Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Dalam perkembangan terbaru, komika Praz Teguh dan selebritas Paula Verhoeven diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/6), guna mendalami dugaan aliran dana promosi serta keterlibatan sejumlah figur publik dalam pemasaran paket umrah. “Praz Teguh dan Paula Verhoeven Diperiksa dalam Kasus Hanania Group,”

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penyidik telah memeriksa enam influencer dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah selebritas lainnya, yakni Roger Danuarta, Cut Meyriska, Sarah Gibson, Dara Arafah, dan Audrey Jesselyn. Menurutnya, proses penyidikan masih terbuka terhadap pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. “Ini masih akan berkembang. Apabila ada pihak yang mengetahui peristiwa tersebut tentunya akan dimintai keterangannya,” ujar Andaru.
Kasus ini bermula setelah polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Farhan kini ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP. Dari hasil penyidikan sementara, dana yang disetorkan calon jemaah diduga digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan, termasuk pembayaran promosi kepada sejumlah influencer.
Praz Teguh mengungkapkan dirinya berangkat umrah menggunakan layanan Hanania Travel pada tahun ini bersama rombongan berjumlah 24 orang. Ia menyebut total pembayaran mencapai Rp819 juta dan memperoleh potongan biaya untuk empat peserta. “Kami membayar Rp819 juta dan mendapat diskon empat orang karena memberangkatkan 24 orang,” kata Praz kepada wartawan.
Menurut Praz, dirinya tidak menerima kerja sama promosi dalam bentuk endorsement. Ia justru membayar sendiri biaya tambahan untuk peningkatan layanan kamar dan penerbangan. Bentuk kerja sama yang dilakukan hanya berupa pertukaran konten promosi sebagai kompensasi diskon perjalanan. “Bukan di-endorse, tetapi barter konten,” ujarnya. Praz juga mengaku pernah menerima uang saku dari perusahaan tersebut dan telah menyerahkannya kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum.
Sementara itu, Paula Verhoeven menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci pada September 2024 terjadi karena keterlibatannya sebagai talent dalam program televisi yang bekerja sama dengan biro perjalanan tersebut. “Saya pribadi tidak ada hubungannya langsung dengan Hanania. Saya diajak oleh program sebagai talent di sana,” kata Paula. Ia mengaku prihatin terhadap para calon jemaah yang menjadi korban dan berharap perkara tersebut segera terselesaikan.
Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus First Travel pada 2017 yang merugikan puluhan ribu calon jemaah dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, kasus Abu Tours pada 2018 juga menyeret ribuan jemaah gagal berangkat. Berbagai kasus tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Secara internasional, praktik penipuan perjalanan keagamaan juga pernah terjadi di sejumlah negara, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Asia Selatan, yang mendorong pemerintah setempat menerapkan sistem perizinan dan pengawasan digital terhadap biro perjalanan. Di Indonesia, Kementerian Agama terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis elektronik guna meningkatkan perlindungan terhadap jemaah umrah dan haji.
baca juga:
- Kejagung Ungkap Dugaan Aliran Dana Pengaturan SPPG ke Sony Sonjaya
- Polres Baubau Tegaskan Kasus Asmar Sebagai Korban Pembacokan dan Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya kini masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kasus Hanania Group kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan umrah tetap terjaga.(*)
