KORAN ONLINE

Koran Online Baubau Post Edisi 03 Juni 2026

Koran Online Baubau Post Edisi 03 Juni 2026

BACA Koran Online Baubau Post Edisi 03 Juni 2026 Versi PDF

 

baca Koran Online Baubau Post Edisi 03 Juni 2026

01 1 02 1 03 1 04 1 05 1 06 1 07 1 08 1

baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:

  1. Koran Online Baubau Post Edisi 02 Juni 2026
  2. Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 26 Mei 2026
 

baca berita lainnya:

Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan

DURASITIMES.COM– Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang disusun penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebelum memasuki persidangan. “Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan,”

6 4

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua. Tahap tersebut mencakup penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” kata Iman di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Iman, keputusan P21 diterbitkan setelah jaksa menyatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik telah dipenuhi. Dengan demikian, berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan ataupun kelengkapan tambahan.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyempurnaan dokumen dan melengkapi alat bukti yang diperlukan hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Adapun kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ketiga tokoh tersebut juga diketahui telah bertemu langsung dengan Joko Widodo dan menyampaikan permohonan maaf.

“Ketiganya telah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak yang dirugikan,” demikian perkembangan yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Secara hukum, penerbitan status P21 menjadi penanda bahwa penyidikan telah dianggap selesai oleh jaksa. Setelah tahap dua dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum yang akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

baca juga:

  1. Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter
  2. Wawali Baubau Wa Ode Hamsinah Tekankan Pengabdian dan Integritas Bagi Tujuh CPNS 2026

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir karena berkaitan dengan keaslian dokumen pendidikan seorang kepala negara. Isu serupa bukan hanya terjadi di Indonesia. Di sejumlah negara, seperti Nigeria, Kenya, dan Pakistan, polemik mengenai latar belakang pendidikan pejabat publik juga pernah menjadi objek sengketa hukum maupun politik yang berujung pada pemeriksaan dokumen akademik oleh lembaga berwenang.

Di Indonesia, sengketa terkait keabsahan ijazah atau dokumen akademik juga beberapa kali muncul dalam kontestasi politik maupun pemilihan kepala daerah. Namun, sebagian besar kasus berakhir setelah dilakukan verifikasi resmi oleh institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum yang berwenang.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perhatian publik kini tertuju pada tahapan penuntutan yang akan menentukan arah lanjutan proses hukum terhadap para tersangka yang masih menjalani perkara tersebut.(*)

Visited 17 times, 29 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *