Koran Online Baubau Post Edisi 25 Mei 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 25 Mei 2026
Baca Koran Online Baubau Post Edisi 25 Mei 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 25 Mei 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
baca berita lainnya:
ATR/BPN Busel dan Pemda Busel Hadiri Kegiatan Yang Diinisiasi KPK Soal Percepat Integrasi Data BPHTB, Sinkronisasi NIB dan NOP Juga Dipercepat demi Kepastian Hukum Masyarakat
BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM– Pemerintah daerah se Sultra termasuk pemda Buton Selatan bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seSulawesi Tenggara termasuk ATR/BPN Buton Selatan menghadiri kegiatan Via Zoom yang diinisiasi KPK RI guna mempercepat integrasi dan sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan guna meningkatkan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), memperkuat kepastian hukum, serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). “ATR/BPN Busel dan Pemda Busel Hadiri Kegiatan Yang Diinisiasi KPK Soal Percepat Integrasi Data BPHTB, Sinkronisasi NIB dan NOP Juga Dipercepat demi Kepastian Hukum Masyarakat,”

Langkah tersebut dilakukan karena selama ini perubahan hak milik tanah belum secara otomatis diikuti perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). Akibatnya, data pertanahan dan perpajakan sering kali tidak sinkron dan berdampak pada lambannya pelayanan administrasi kepada masyarakat.
“Yang kita bangun adalah pelayanan tunggal kepada masyarakat. Karena itu, ego sektoral harus dihilangkan,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan integrasi layanan pertanahan dan perpajakan yang dihadiri Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Harwanto, Kepala Dispenda Buton Selatan Amril Tamim, ATR/BPN Buton Selatan yang diwakili Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Busel Jan Sandy Harlan, S.ST, M.Si, dan Inspektorat Buton Selatan.
Dalam pemaparan terungkap, data ATR/BPN mencatat jumlah bidang tanah di Sulawesi Tenggara diperkirakan mencapai 2.034.450 bidang. Namun, hingga kini baru sekitar 1.473.794 bidang yang telah dipetakan. Di Kota Kendari, misalnya diestimasi ada sekitar 159 ribu bidang tanah, tapi baru sekitar 118 ribu bidang yang berhasil dipetakan.
Kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi objek pajak yang belum terdata. Pemerintah menilai sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan menjadi salah satu solusi penting untuk meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD) sekaligus memperluas cakupan objek pajak daerah.
“Artinya masih ada bidang tanah yang belum tersentuh pajak. Ini yang harus disinkronkan antara pertanahan dan perpajakan,” kata narasumber tersebut, Senin, 18 Mei 2026
Dalam Diskusi itu, diperkenalkan Integrasi layanan dilakukan melalui pemanfaatan Protokol Integrasi Aplikasi (PIA) BPHTB yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Seluruh kantor pertanahan juga diminta menyiapkan data spasial agar dapat disesuaikan dengan basis data pemerintah daerah. Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan kebocoran penerimaan daerah.
Secara nasional, integrasi data pertanahan dan perpajakan telah menjadi agenda reformasi birokrasi sejak pemerintah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017. Kementerian ATR/BPN mencatat jutaan bidang tanah telah berhasil disertifikasi melalui program tersebut guna memperkuat legalitas aset masyarakat dan mempercepat digitalisasi layanan pertanahan.
Di tingkat internasional, digitalisasi dan integrasi data pertanahan telah lama diterapkan di sejumlah negara maju seperti Singapura, Belanda, dan Australia. Sistem pertanahan berbasis digital di negara-negara tersebut terbukti mampu mempercepat layanan publik, meningkatkan transparansi administrasi, serta memperkuat penerimaan negara dari sektor properti dan perpajakan.
baca juga:
- Disdukcapil Buton Selatan Jemput Bola Rekam E-KTP di Siompu dan Siompu Barat Terkendala Listrik, Warga Tetap Antusias
- Sekda La Ode Harwanto: Program PSN di Buton Selatan Fokus pada Pangan, Nelayan dan Koperasi …
Sementara itu, penerapan sertifikat elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 mulai memperkuat layanan elektronik pertanahan di Indonesia, meliputi pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), integrasi layanan, hingga peralihan hak atas tanah. Di Buton Selatan, Kota Baubau, Kendari, dan Kolaka, sekitar 98 persen layanan peralihan hak atas tanah dilaporkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga lima hari kerja.
“Semua kantor pertanahan diminta serius menjalankan integrasi data ini dan menyiapkan data spasial yang akurat,” pinta narasumber tersebut.(*)











