KOTA BAUBAUSULTRA

Walikota Baubau HYF dan Wawali Wa Ode Hamsina Dukung Reformasi Layanan Pertanahan dan Pengamanan Aset Usai Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN di Sultra

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Pemerintah Kota Baubau menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah dan pelayanan pertanahan yang transparan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (07/05/2026). “Walikota Baubau HYF dan Wawali Wa Ode Hamsina Dukung Reformasi Layanan Pertanahan dan Pengamanan Aset Usai Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN di Sultra,”

 

Walikota Baubau HYF dan Wawali Wa Ode Hamsina Dukung Reformasi Layanan Pertanahan dan Pengamanan Aset Usai Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN di Sultra
Walikota Baubau HYF dan Wawali Wa Ode Hamsina Dukung Reformasi Layanan Pertanahan dan Pengamanan Aset Usai Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN di Sultra

Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung Wali Kota Baubau Yusran Fahim bersama Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Hamsinah Bolu. Kegiatan itu merupakan kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam forum tersebut, penguatan pelayanan publik di sektor pertanahan menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah daerah diminta mempercepat pembenahan administrasi aset dan tata ruang guna mencegah praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam pengelolaan lahan dan aset pemerintah.

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka yang membuka kegiatan itu menekankan pentingnya reformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Transformasi pelayanan pertanahan harus dilakukan secara serius agar tercipta pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Andi Sumangerukka dalam sambutannya.

Wali Kota Baubau Yusran Fahim menyatakan bahwa pengamanan aset daerah bukan hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Baubau berkomitmen mendukung langkah-langkah pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah yang tertib administrasi, legal, dan transparan,” kata Yusran Fahim.

Menurut Yusran, aset pemerintah daerah yang memiliki kepastian hukum akan memudahkan proses pembangunan dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Karena itu, koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Rakor tersebut juga membahas sembilan paket kerja sama strategis yang menjadi prioritas nasional dalam reformasi layanan pertanahan dan tata ruang. Program itu meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, hingga integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW daerah.

Program lain yang menjadi perhatian ialah optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan.

Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Hamsinah Bolu menilai sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN menjadi langkah penting dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

3 4

“Kolaborasi seperti ini penting agar tata kelola pertanahan semakin baik dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif,” ujarnya.

Secara historis, persoalan pertanahan memang menjadi salah satu sektor yang rawan korupsi di Indonesia. Data Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sengketa lahan, penerbitan izin, serta penguasaan aset pemerintah daerah menjadi kasus yang cukup dominan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Pada tingkat nasional, pemerintah sejak 2017 juga terus mendorong program reforma agraria dan percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut ditargetkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mengurangi konflik agraria di berbagai daerah.

baca juga:

  1. Ketua TP PKK Baubau Hj Sitti Aryati Yusran Serukan Perangi Zero-Dose Melalui Imunisasi Demi Generasi Emas 2045
  2. Pemkot Baubau Dorong Posyandu Responsif dan Mandiri Lewat Bimtek SPM

Sementara itu, secara internasional, reformasi tata kelola pertanahan juga menjadi perhatian lembaga global seperti World Bank dan United Nations. Kedua lembaga tersebut menilai transparansi administrasi pertanahan berperan penting dalam meningkatkan investasi, memperkuat perlindungan hak masyarakat, dan menekan praktik korupsi.

Di sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan, digitalisasi layanan pertanahan terbukti mampu mempercepat pelayanan publik sekaligus menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan lahan dan aset negara.

Rakor di Sulawesi Tenggara itu turut dihadiri kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, jajaran Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, serta tim teknis dari KPK dan ATR/BPN.

Melalui forum tersebut, seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mempercepat pembenahan sistem pertanahan demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.(*)

baca berita lainnya:

Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas IIA Baubau melaksanakan razia di sejumlah kamar hunian warga binaan. Kegiatan tersebut menemukan sejumlah barang terlarang saat melakukan razia di dalam Lapas. Barang-barang tersebut di antaranya botol kaca, ikat pinggang, alat makan berbahan stainless, hingga cutter. “Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter,”

Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter
Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, Abdul Waris, mengungkapkan bahwa dalam razia pihak petugas tidak menemukan telepon genggam maupun narkoba.

“Yang ditemukan hanya botol-botol kaca, ikat pinggang, alat makan dari besi stainless, dan cutter. Untuk HP dan narkoba hasilnya tidak ada,” ujar Abdul Waris, saat diwawancara sejumlah awak media, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, masuknya barang-barang tersebut ke dalam lapas terjadi karena adanya kelalaian petugas saat pemeriksaan. Menurutnya, beberapa barang seperti botol parfum atau alat cukur kerap dianggap sebagai barang biasa sehingga luput dari pengawasan.

“Kadang petugas terlena karena menganggap barang seperti parfum atau alat cukur itu biasa, padahal sebenarnya termasuk barang terlarang,” katanya.

Abdul Waris menegaskan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh petugas agar pengawasan di dalam lapas semakin diperketat dan tidak ada lagi barang terlarang yang lolos masuk.

Terkait pelaksanaan razia, pihak lapas membaginya dalam dua kategori, yakni razia internal dan eksternal. Razia internal dilakukan secara rutin hingga dua kali dalam sepekan, sementara razia eksternal dilakukan berdasarkan perintah tertentu maupun momentum khusus.

4 5

“Kalau sifatnya internal bisa dua kali seminggu. Kalau eksternal biasanya ada perintah atau momen tertentu dan dilakukan secara rahasia,” jelasnya.

Selain razia rutin, lapas juga melaksanakan penggeledahan insidental sewaktu-waktu apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan keberadaan barang terlarang.

“Razia ini tidak mengenal waktu. Kalau ada laporan atau informasi, saat itu juga langsung kami lakukan razia,” tambahnya.

Sementara itu, bagi warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang, pihak lapas akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum menjatuhkan sanksi.

baca juga:

  1. Implementasi Enam SPM di Baubau Diperkuat Lewat Advokasi Posyandu Modern
  2. Wali Kota Baubau H Yusran Fahim Terima Penghargaan Terbaik ke 3 Penurunan Stunting Tingkat Sultra …

Menurut Abdul Waris, pelanggaran kepemilikan handphone termasuk kategori berat. Warga binaan yang terbukti melanggar dapat ditempatkan di sel khusus serta kehilangan hak integrasi dan remisi.

“Kalau HP termasuk pelanggaran berat. Bisa langsung dimasukkan ke sel dan tidak mendapatkan hak integrasi maupun remisi,” tegasnya.(*)

Visited 12 times, 12 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *