Koran Online Baubau Post Edisi 01 April 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 01 April 2026
baca Koran Online Baubau Post Edisi 01 April 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 01 April 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
Baca Berita Lainnya:
Dugaan Pungli Dibantah, Kepala BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaluddin Beberkan Mekanisme Pelantikan ASN, Pastikan Pelantikan 105 ASN Sesuai Aturan Sistim BKN
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan memastikan bahwa pelantikan 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada Maret 2026 telah melalui prosedur resmi dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun transaksi jabatan. “Dugaan Pungli Dibantah, Kepala BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaluddin Beberkan Mekanisme Pelantikan ASN, Pastikan Pelantikan 105 ASN Sesuai Aturan Sistim BKN,”

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaluddin menanggapi isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pelantikan ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Menurut Ahmad, seluruh ASN yang dilantik telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi dasar sah dalam setiap pengangkatan jabatan.
“Seluruh ASN yang dilantik sudah mengantongi Pertek dari BKN. Artinya, prosesnya sah secara hukum dan administrasi,” ujar Ahmad Jamaluddin, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pelantikan ASN saat ini telah berbasis sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Mutasi (IMUT) milik BKN, yang secara otomatis memverifikasi kelayakan pegawai berdasarkan data kepegawaian nasional.
“Jika tidak memenuhi syarat, sistem akan langsung menolak. Tidak ada ruang untuk intervensi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Jamaluddin memaparkan bahwa tahapan pengangkatan jabatan dimulai dari rapat tim pertimbangan kinerja ASN yang mengusulkan tiga kandidat untuk setiap posisi jabatan.
Hasil seleksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk disampaikan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang menetapkan pejabat terpilih.
“Bupati hanya memilih satu dari tiga nama yang diusulkan. Setelah itu, baru diajukan ke BKN untuk proses verifikasi lanjutan,” jelasnya.
Isu dugaan pungli sendiri mencuat setelah adanya sorotan dari Ketua DPRD Buton Selatan Dodi Hasri yang mempertanyakan transparansi dalam pelantikan 105 ASN dan adanya laporan dugaan pungli kepihaknya sehingga dimungkinkan akan membentuk Pansus. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi kepada media ini meski telah dihubungi baik melalui pesan WA, telepon WA, hingga awak media ini mendatangi langsung ke Kantor DPRD Buton Selatan, namun dikabarkan Ketua DPRD belum masuk kantor, Selasa 31 Maret 2026.
Sementara itu, Ahmad Jamaluddin menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti dugaan pelanggaran untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada bukti, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat jika terbukti,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada praktik demosi atau penurunan jabatan dalam pelantikan tersebut. Perubahan posisi yang terjadi disebut sebagai bagian dari penyesuaian sistem kepegawaian terbaru.
Reformasi birokrasi di Indonesia sendiri telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam regulasi terbaru tersebut, sistem eselonisasi mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan jabatan fungsional dan administrator yang lebih fleksibel serta berbasis kinerja.
“Sekarang tidak ada lagi eselonisasi. Jabatan administrator memiliki kesetaraan, hanya berbeda pada kelas jabatan,” ungkap Ahmad Jamaluddin.
Secara historis, upaya pemberantasan pungli dalam birokrasi Indonesia telah menjadi agenda nasional, termasuk melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada 2016 oleh pemerintah pusat.
Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang juga sejalan dengan praktik internasional dalam mewujudkan good governance, sebagaimana direkomendasikan oleh lembaga global seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Di berbagai negara, digitalisasi sistem kepegawaian menjadi instrumen utama dalam menekan praktik korupsi dan meningkatkan transparansi, termasuk dalam proses promosi dan mutasi jabatan publik.
baca juga:
Bupati Buton Selatan H Muh Adios Rombak Kabinet, Ratusan Pejabat Dilantik, Ini Dia Nama-nama dan…
Ahmad Jamaluddin menegaskan bahwa penerapan sistem berbasis elektronik di Indonesia, termasuk melalui BKN, merupakan bagian dari upaya tersebut.
Ia pun menyatakan optimistis bahwa seluruh jajaran BKPSDM Buton Selatan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses administrasi kepegawaian.
Dengan demikian, pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.(*)









