Kabupaten Buton SelatanSULTRA

Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serahkan LKPD Unaudited 2025 se Sultra, Perkuat Akuntabilitas Publik

BUSEL, DURASITIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan tersebut berlangsung di Aula BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Selasa (31/3/2026). “Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serahkan LKPD Unaudited 2025 se Sultra, Perkuat Akuntabilitas Publik,”

Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serahkan LKPD Unaudited 2025 se Sultra, Perkuat Akuntabilitas Publik
Bupati Buton Selatan H Muh Adios Serahkan LKPD Unaudited 2025 se Sultra, Perkuat Akuntabilitas Publik

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Buton Selatan H Muhammad Adios SSos MBA bersama para kepala daerah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang secara serentak menyerahkan laporan keuangan masing-masing daerah kepada BPK.

Penyerahan LKPD unaudited tersebut merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Penyampaian LKPD ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik,” ujar Muhammad Adios dalam rilisnya.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang terbuka.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Dalam dokumen LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025, terdapat sejumlah komponen utama yang disampaikan, di antaranya laporan neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.

Setelah penyerahan tersebut, BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci untuk menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah sebelum memberikan opini resmi.

“Setelah diserahkan, BPK akan melakukan audit secara mendalam dalam kurun waktu sekitar 60 hari untuk menentukan opini atas laporan keuangan,” ungkapnya.

Secara historis, kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah di Indonesia mulai diperkuat sejak reformasi keuangan negara awal 2000-an, terutama pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Reformasi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk beralih dari sistem administrasi keuangan tradisional menuju sistem berbasis akuntabilitas dan transparansi, sejalan dengan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat global.

Di tingkat internasional, standar pelaporan keuangan sektor publik juga terus berkembang, seperti melalui International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) yang menjadi acuan banyak negara dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah.

Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam penyampaian LKPD setiap tahun menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pengelolaan keuangan serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Bupati Muhammad Adios menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan akan terus berupaya meningkatkan kualitas laporan keuangan agar dapat memperoleh opini terbaik dari BPK.

baca juga:

  1. Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tegaskan Musrenbang Jadi Momentum Perkuat Fondasi Ekonomi dan Kunci Integrasi Aspirasi Masyarakat
  2. Bersama Bupati Busel H Muh Adios, Wagub Sultra Hugua Genjot KNMP Buton Selatan, Perkuat Ekonomi

 

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Penyerahan LKPD ini juga diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian integral dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

baca berita lainnya:

Dugaan Pungli Dibantah, Kepala BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaluddin Beberkan Mekanisme Pelantikan ASN, Pastikan Pelantikan 105 ASN Sesuai Aturan Sistim BKN

BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM  – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan memastikan bahwa pelantikan 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan pada Maret 2026 telah melalui prosedur resmi dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun transaksi jabatan. “Dugaan Pungli Dibantah, Kepala BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaluddin Beberkan Mekanisme Pelantikan ASN, Pastikan Pelantikan 105 ASN Sesuai Aturan Sistim BKN,”

Dugaan Pungli Dibantah, Kepala BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaluddin Beberkan Mekanisme Pelantikan ASN, Pastikan Pelantikan 105 ASN Sesuai Aturan Sistim BKN
Dugaan Pungli Dibantah, Kepala BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaluddin Beberkan Mekanisme Pelantikan ASN, Pastikan Pelantikan 105 ASN Sesuai Aturan Sistim BKN

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Buton Selatan Ahmad Jamaluddin menanggapi isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pelantikan ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Menurut Ahmad, seluruh ASN yang dilantik telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi dasar sah dalam setiap pengangkatan jabatan.

“Seluruh ASN yang dilantik sudah mengantongi Pertek dari BKN. Artinya, prosesnya sah secara hukum dan administrasi,” ujar Ahmad Jamaluddin, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme pelantikan ASN saat ini telah berbasis sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Mutasi (IMUT) milik BKN, yang secara otomatis memverifikasi kelayakan pegawai berdasarkan data kepegawaian nasional.

“Jika tidak memenuhi syarat, sistem akan langsung menolak. Tidak ada ruang untuk intervensi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Jamaluddin memaparkan bahwa tahapan pengangkatan jabatan dimulai dari rapat tim pertimbangan kinerja ASN yang mengusulkan tiga kandidat untuk setiap posisi jabatan.

Hasil seleksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk disampaikan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang menetapkan pejabat terpilih.

“Bupati hanya memilih satu dari tiga nama yang diusulkan. Setelah itu, baru diajukan ke BKN untuk proses verifikasi lanjutan,” jelasnya.

Isu dugaan pungli sendiri mencuat setelah adanya sorotan dari Ketua DPRD Buton Selatan Dodi Hasri yang mempertanyakan transparansi dalam pelantikan 105 ASN dan adanya laporan dugaan pungli kepihaknya sehingga dimungkinkan akan membentuk Pansus. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi kepada media ini meski telah dihubungi baik melalui pesan WA, telepon WA, hingga awak media ini mendatangi langsung ke Kantor DPRD Buton Selatan, namun dikabarkan Ketua DPRD belum masuk kantor, Selasa 31 Maret 2026.

Sementara itu, Ahmad Jamaluddin menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki bukti dugaan pelanggaran untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau ada bukti, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat jika terbukti,” katanya.

Bupati Buton Selatan H Muh Adios Lakukan Penyegaran Birokrasi, 104 Pejabat Resmi Dilantik Berdasarkan Rekomendasi BKN, Berikut Nama-Namanya
Bupati Buton Selatan H Muh Adios Lakukan Penyegaran Birokrasi, 105 Pejabat Resmi Dilantik Berdasarkan Rekomendasi BKN

Ia juga memastikan tidak ada praktik demosi atau penurunan jabatan dalam pelantikan tersebut. Perubahan posisi yang terjadi disebut sebagai bagian dari penyesuaian sistem kepegawaian terbaru.

Reformasi birokrasi di Indonesia sendiri telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam regulasi terbaru tersebut, sistem eselonisasi mulai ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan jabatan fungsional dan administrator yang lebih fleksibel serta berbasis kinerja.

“Sekarang tidak ada lagi eselonisasi. Jabatan administrator memiliki kesetaraan, hanya berbeda pada kelas jabatan,” ungkap Ahmad Jamaluddin.

Secara historis, upaya pemberantasan pungli dalam birokrasi Indonesia telah menjadi agenda nasional, termasuk melalui pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada 2016 oleh pemerintah pusat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang juga sejalan dengan praktik internasional dalam mewujudkan good governance, sebagaimana direkomendasikan oleh lembaga global seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Di berbagai negara, digitalisasi sistem kepegawaian menjadi instrumen utama dalam menekan praktik korupsi dan meningkatkan transparansi, termasuk dalam proses promosi dan mutasi jabatan publik.

baca juga:

Didampingi Bupati Busel H Muh Adios, Wagub Sultra Hugua Dorong Integrasi Perikanan dan Wisata di Teluk Lande, Targetkan Pelabuhan Perikanan Buton Selatan Aktif

Bupati Buton Selatan H Muh Adios Rombak Kabinet, Ratusan Pejabat Dilantik, Ini Dia Nama-nama dan

Ahmad Jamaluddin menegaskan bahwa penerapan sistem berbasis elektronik di Indonesia, termasuk melalui BKN, merupakan bagian dari upaya tersebut.

Ia pun menyatakan optimistis bahwa seluruh jajaran BKPSDM Buton Selatan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses administrasi kepegawaian.

Dengan demikian, pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.(*)

Visited 30 times, 3 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *