HUKUMKOTA BAUBAUSULTRA

Momentum Idul Fitri, Halal Bihalal dan Ramah Tamah Bapas Baubau Pererat Kerja Sama Antar Lembaga Mitra Strategis

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Upaya memperkuat sinergi lintas lembaga dalam mendukung sistem pemasyarakatan terus didorong Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melalui kegiatan ramah tamah dan halal bihalal pasca Hari Raya Idul Fitri yang digelar di Baubau, Selasa (31/3/2026). “Momentum Idul Fitri, Halal Bihalal dan Ramah Tamah Bapas Baubau Pererat Kerja Sama Antar Lembaga Mitra Strategis,”

 

Momentum Idul Fitri, Halal Bihalal dan Rfamah Tamah Bapas Baubau Pererat Kerja Sama Antar Lembaga Mitra Strategis
Momentum Idul Fitri, Halal Bihalal dan Rfamah Tamah Bapas Baubau Pererat Kerja Sama Antar Lembaga Mitra Strategis

Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai unsur mitra strategis, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga keuangan, media, hingga tokoh masyarakat. Hadir di antaranya perwakilan Bank Rakyat Indonesia, kejaksaan Negeri Baubau, Lapas Baubau, BNN Baubau, Imigrasi Baubau, Polres Baubau, Pengadilan Baubau, serta jajaran internal Bapas Baubau.

Dalam forum tersebut, Kepala Bapas Kelas II Baubau Nasirudin menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antar lembaga sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.

“Momentum Idul Fitri menjadi ruang refleksi untuk memperbaiki hubungan sekaligus memperkuat koordinasi kerja lintas sektor,” ujar Nasirudin dalam sambutannya.

Ia menambahkan, sinergi yang terbangun selama ini dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tugas pembinaan dan pengawasan warga binaan di wilayah Baubau.

“Kami mengapresiasi dukungan seluruh mitra. Tanpa kolaborasi yang baik, pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak akan berjalan optimal,” katanya.

Namun demikian, Nasirudin juga mengungkapkan bahwa keterbatasan fasilitas kantor Bapas Baubau masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.

“Kondisi kantor kami masih sangat sederhana. Kami berharap ada dukungan, baik melalui hibah maupun relokasi, agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Selain memperkuat jejaring kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi ajang promosi hasil karya warga binaan berupa produk olahan seperti kacang mete, keripik, dan kopi dengan label Butonik.

Produk tersebut merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian ekonomi yang bertujuan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah kembali ke masyarakat.

“Melalui produk ini, kami ingin menunjukkan bahwa warga binaan memiliki potensi yang bisa dikembangkan secara produktif,” tambah Nasirudin.

4 18

Secara historis, konsep pemasyarakatan di Indonesia mulai diperkenalkan secara resmi pada 1964 oleh Menteri Kehakiman saat itu, Sahardjo, yang mengubah pendekatan sistem penjara menjadi sistem pembinaan berbasis kemanusiaan.

Transformasi tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan pentingnya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Di tingkat global, pendekatan serupa juga berkembang melalui prinsip-prinsip yang diadopsi dalam “United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners” atau yang dikenal sebagai Mandela Rules, yang menekankan perlakuan manusiawi dan rehabilitasi narapidana.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Bapas memiliki peran strategis sebagai penghubung antara warga binaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memastikan proses reintegrasi berjalan efektif.

Kegiatan ramah tamah ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, mencerminkan nilai spiritualitas yang menjadi bagian penting dalam momentum Idul Fitri sebagai ajang saling memaafkan.

Nasirudin juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mitra apabila selama ini terdapat kekurangan dalam koordinasi maupun pelayanan.

baca juga:

  1. Datang dari Singapura, Bos Kriminal Global Asal Inggris Masuk Red Notice Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Oleh Imigrasi Bali
  2. Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H

“Kami menyadari masih ada kekurangan, untuk itu kami memohon maaf sekaligus membuka ruang perbaikan ke depan,” katanya.

Ke depan, Bapas Baubau berharap kolaborasi lintas sektor dapat terus diperkuat, termasuk dengan pihak swasta, guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ketertiban sosial serta meningkatkan keberhasilan program pembinaan warga binaan secara berkelanjutan.(*)

baca berita lainnya:

Bebas di Kasus KPK, Samin Tan Kini Ditahan Kejagung, Aktivitas Tambang Samin Tan Diduga Terus Berlanjut Sejak 2017

JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah yang berlangsung sejak 2017. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Bebas di Kasus KPK, Samin Tan Kini Ditahan Kejagung, Aktivitas Tambang Samin Tan Diduga Terus Berlanjut Sejak 2017,”

Dari Bebas di Kasus KPK, Samin Tan Kini Ditahan Kejagung, Aktivitas Tambang Samin Tan Diduga Terus Berlanjut Sejak 2017
Dari Bebas di Kasus KPK, Samin Tan Kini Ditahan Kejagung, Aktivitas Tambang Samin Tan Diduga Terus Berlanjut Sejak 2017

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan tetap berjalan meskipun izin usaha telah dicabut pemerintah sejak delapan tahun lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan kegiatan ilegal itu dilakukan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

“Setelah izin dicabut pada 2017, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3).

Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner yang bertanggung jawab atas operasional perusahaan tersebut, termasuk seluruh aktivitas yang dinilai melanggar hukum.

Lebih jauh, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan di sektor pertambangan.

“Diduga ada kerja sama dengan pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, sehingga kegiatan ini bisa berlangsung lama dan merugikan negara,” kata Syarief.

Kejagung menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional. Namun, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang ilegal di Indonesia. Secara historis, pemerintah telah berupaya menertibkan sektor pertambangan melalui berbagai regulasi, termasuk pencabutan ribuan izin usaha pertambangan sejak era reformasi hingga penataan besar-besaran pada awal 2020-an.

Di tingkat global, praktik pertambangan ilegal juga menjadi sorotan, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara. Organisasi internasional seperti World Bank dan United Nations Environment Programme kerap menekankan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang transparan.

Di Indonesia sendiri, kasus serupa pernah mencuat di sejumlah daerah seperti Kalimantan dan Sumatra, di mana lemahnya pengawasan sering menjadi celah bagi praktik ilegal untuk terus berlangsung.

Samin Tan sebelumnya juga pernah terseret kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap kepada mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, Samin Tan kemudian divonis bebas oleh Mahkamah Agung pada 2022.

Majelis hakim dalam putusan itu menilai bahwa Samin Tan merupakan korban pemerasan, sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

baca juga:

  1. Tangani Perdata dan TUN, Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Teken MoU
  2. Pasca Lebaran, Polres Baubau Perkuat Mental Personel Lewat Binrohtal

Kini, Kejagung kembali menjerat Samin Tan dalam perkara berbeda. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604 terkait tindak pidana di bidang sumber daya alam.

“Proses hukum akan terus berjalan, termasuk menunggu hasil audit untuk memastikan kerugian negara,” ujar Syarief.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan sektor pertambangan masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap izin dan regulasi yang berlaku.(*)

Visited 33 times, 6 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *