KULINER

Resep Tahu Goreng Krispi

Resep Tahu Goreng Krispi

Resep Tahu Goreng Krispi
Resep Tahu Goreng Krispi

🟨 Tahu Goreng Krispi (3 Bahan)

Cocok buat camilan, lauk hemat, atau ide jualan rumahan 👍

Bahan:
– 5 potong tahu putih (potong dadu/segitiga)
– 4 sdm tepung serbaguna
– ½ sdt garam

Cara Membuat:
1. Campur tepung + garam.
2. Tambahkan sedikit air (secukupnya) hingga jadi adonan agak kental.
3. Masukkan tahu, balur rata.
4. Goreng dalam minyak panas hingga kuning keemasan & renyah.
5. Angkat, tiriskan, sajikan hangat.

💡 Tips biar makin kriuk:
Goreng dengan api sedang dan jangan terlalu sering dibalik.

Sumber: Resep Makanan Enak

===================================

Baca Berita Lainnya:

Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum

JAKARTA , DURASITIMES.COM— Polemik pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mendapat sorotan publik setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Rabu (25/3/2026). “Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum,”

Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum
Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum

Laporan tersebut menilai adanya dugaan pelanggaran etik dalam keputusan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, pengalihan status penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka, yang kemudian dikaji secara hukum oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa selama menjalani penahanan rumah, pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat guna menjamin kelancaran proses hukum.

“Kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap tersangka selama masa penahanan rumah,” kata Budi.

Di sisi lain, KPK juga menyatakan menghormati langkah MAKI yang melayangkan pengaduan etik sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas lembaga antikorupsi.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” tambahnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya menilai pengalihan status penahanan tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK.

“Kami memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dalam keputusan ini,” ujar Boyamin di Kantor KPK, Jakarta.

Menurut Boyamin, pihak yang dilaporkan meliputi lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK.

Secara historis, polemik terkait pengalihan status penahanan bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, seperti pada era awal berdirinya KPK pasca-Reformasi 1998, mekanisme penahanan sering menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di tingkat internasional, praktik pengalihan penahanan juga dikenal dalam berbagai sistem hukum, termasuk di negara-negara dengan tradisi hukum Anglo-Saxon maupun kontinental, sepanjang memenuhi syarat objektif seperti alasan kesehatan, kemanusiaan, atau kepentingan penyidikan.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang menjadi salah satu sektor sensitif karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan umat.

baca juga:

  1. Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta
  2. Gubernur Sultra ASR Soroti Antrean Mudik Naik 7 Persen, Tambah Armada Jadi Solusi

KPK menegaskan bahwa komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak akan terpengaruh oleh polemik yang berkembang, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, hasil pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap laporan MAKI diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antikorupsi tersebut.(*)

Visited 15 times, 2 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *