LEGISLATIFPEMERINTAHAN

Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Tak Tersentuh Efisiensi APBN 2026

JAKARTA, DURASITIMES.COM  — Rencana pemerintah melakukan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2026 menuai sorotan dari DPR RI. Komisi X menegaskan agar kebijakan tersebut tidak menyasar sektor pendidikan yang dinilai sebagai fondasi utama pembangunan nasional. “Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Tak Tersentuh Efisiensi APBN 2026,”

Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Tak Tersentuh Efisiensi APBN 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Tak Tersentuh Efisiensi APBN 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah akan memangkas anggaran yang dinilai tidak efisien serta membatasi pengajuan program baru. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah tekanan ekonomi global.

“Kita akan memotong anggaran dan membatasi usulan baru agar belanja negara tetap terjaga,” ujar Purbaya usai Salat Idulfitri di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mengingatkan agar efisiensi tidak berdampak pada anggaran pendidikan yang telah diamanatkan sebagai prioritas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, DPR akan mencermati secara kritis setiap kebijakan penghematan yang berpotensi mengganggu sektor pendidikan. “Menjaga defisit penting, tetapi tidak boleh mengorbankan pendidikan,” kata Lalu, Rabu (25/3/2026).

Ia menilai pendidikan bukan sekadar pos belanja negara, melainkan investasi strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing Indonesia di tingkat global.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, alokasi pendidikan ditetapkan berkisar Rp757,8 triliun hingga Rp769,09 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp335 triliun dialokasikan untuk program makan bergizi gratis yang menjadi komponen terbesar dalam pos pendidikan.

Sementara itu, anggaran untuk tunjangan guru non-ASN, termasuk honorer, hanya mencapai sekitar Rp14,1 triliun atau 2,5 persen dari total anggaran pendidikan.

Lalu menilai komposisi anggaran tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak mengurangi kualitas program inti pendidikan. “Pemangkasan hanya boleh dilakukan secara selektif dan tidak menyentuh program utama,” ujarnya.

Ia menambahkan, efisiensi seharusnya difokuskan pada pos non-prioritas seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, serta program yang tumpang tindih di kementerian dan lembaga.

Dalam jangka pendek, pengurangan anggaran pendidikan berpotensi menekan bantuan operasional sekolah, program beasiswa, hingga kesejahteraan tenaga pendidik.

Adapun dalam jangka panjang, kebijakan tersebut dinilai dapat menurunkan kualitas pembelajaran, memperlebar kesenjangan akses pendidikan, serta melemahkan daya saing nasional.

“Kami bukan menolak efisiensi, tetapi ingin memastikan kebijakan dilakukan secara cerdas dan terukur,” kata Lalu.

Secara historis, alokasi anggaran pendidikan di Indonesia telah diatur minimal 20 persen dari APBN sejak amandemen konstitusi awal 2000-an. Kebijakan ini diperkuat melalui berbagai regulasi turunan untuk menjamin keberlanjutan pendanaan sektor pendidikan.

Dalam praktiknya, Indonesia sempat menghadapi tantangan pemenuhan alokasi tersebut, terutama pada periode awal penerapannya. Namun, dalam satu dekade terakhir, porsi anggaran pendidikan relatif stabil bahkan meningkat seiring prioritas pembangunan sumber daya manusia.

Di tingkat global, negara-negara maju seperti Finlandia dan Korea Selatan menunjukkan bahwa investasi besar pada pendidikan berkorelasi kuat dengan peningkatan kualitas ekonomi dan inovasi nasional.

baca juga:

  1. Lima Raperda Inisiatif Masuk Pembahasan DPRD Buton Selatan, Juga Mantapkan Agenda Legislasi dan Reses Dua Masa Sidang
  2. Tiga Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Dibangun di Sultra Mulai 2026, Ini Dia Lokasinya

Organisasi seperti UNESCO juga merekomendasikan alokasi anggaran pendidikan yang memadai sebagai prasyarat utama pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kesenjangan sosial.

Karena itu, DPR menilai kebijakan efisiensi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu target pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

“Kebijakan fiskal harus tetap berpihak pada masa depan generasi bangsa,” ujar Lalu.(*)

baca berita lainnya:

Komisi I DPR Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Dugaan Libatkan Intelijen

JAKARTA , DURASITIMES.COM — Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, kian menjadi sorotan setelah pihak TNI mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penanganan kasus ini dinilai tidak bisa dilakukan secara biasa, mengingat adanya dugaan keterlibatan unsur intelijen negara. “Komisi I DPR Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Dugaan Libatkan Intelijen,”

Komisi I DPR Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Dugaan Libatkan Intelijen
Komisi I DPR Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Dugaan Libatkan Intelijen

Keempat prajurit yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka memiliki pangkat berbeda, yakni kapten, letnan satu, dan sersan dua, serta berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS) yang mencakup personel Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Perkembangan tersebut mendorong Komisi I DPR RI untuk mengambil langkah pengawasan. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk mendalami kasus tersebut melalui mekanisme pemanggilan terhadap pemerintah dan institusi terkait.

“Kami memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan dan memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Menurut dia, kewenangan tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR melalui Komisi I yang secara khusus menangani bidang pertahanan, luar negeri, dan intelijen. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Komisi I telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari unsur pimpinan dan perwakilan fraksi.

Tim pengawas tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DPR memiliki legitimasi untuk mengawasi kasus yang diduga melibatkan aparat intelijen.

Hasanuddin menilai kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Jika benar ada keterlibatan unsur intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi dan memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus kekerasan terhadap aktivis sendiri bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sejumlah kasus serangan terhadap pembela HAM pernah terjadi, termasuk intimidasi hingga kekerasan fisik yang belum seluruhnya terungkap secara tuntas.

Secara historis, kasus serupa juga pernah mengemuka dalam insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017 yang memicu perhatian nasional dan internasional terhadap perlindungan aparat penegak hukum dan aktivis.

Di tingkat global, serangan terhadap aktivis dan pembela HAM juga menjadi perhatian berbagai lembaga internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch yang secara konsisten menyoroti perlindungan terhadap kebebasan sipil dan keselamatan individu yang kritis terhadap kekuasaan.

baca juga:

  1. Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai
  2. Gubernur Sultra ASR Lepas 13 Ribu Pemudik Gratis 2026 Pergi dan Pulang Resmi Dimulai, Layani Laut

Pengungkapan kasus Andrie Yunus dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi aktivis. Transparansi proses hukum serta akuntabilitas aparat menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan publik.

DPR melalui Komisi I menyatakan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prinsip hukum dan demokrasi, sekaligus memastikan tidak ada intervensi yang menghambat pengungkapan fakta.

Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya sistem pengawasan terhadap lembaga intelijen agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.(*)

Visited 15 times, 6 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *