KOTA BAUBAUSULTRA

Pemkot Baubau Ajak 43 Kelurahan Ramaikan Takbir Keliling Idulfitri 1447 H, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim Tekankan Ketertiban dan keamanan

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Pemerintah Kota Baubau menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. “Pemkot Baubau Ajak 43 Kelurahan Ramaikan Takbir Keliling Idulfitri 1447 H, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim Tekankan Ketertiban dan keamanan,”

Pemkot Baubau Ajak 43 Kelurahan Ramaikan Takbir Keliling Idulfitri 1447 H, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim Tekankan Ketertiban dan keamanan
Pemkot Baubau Ajak 43 Kelurahan Ramaikan Takbir Keliling Idulfitri 1447 H, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim Tekankan Ketertiban dan keamanan

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, di tengah persiapan pemerintah yang terus dimatangkan melalui koordinasi lintas kelurahan agar pelaksanaan takbir keliling berlangsung aman dan meriah.

“Silakan ikut meriahkan, tetapi yang paling penting adalah menjaga keamanan. Jangan sampai kegiatan ini menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Yusran dalam keterangannya kepada awak media, 16 Maret 2026.

Ia menambahkan, jika aspek keamanan tidak terjaga, maka kegiatan yang telah menjadi tradisi masyarakat tersebut berpotensi dihentikan. Hal itu, menurutnya, justru akan merugikan masyarakat sendiri.

Dalam upaya meningkatkan partisipasi, Pemkot Baubau mendorong seluruh kelurahan untuk mengirimkan perwakilan. Dengan jumlah sekitar 43 kelurahan, kegiatan ini diperkirakan akan diikuti puluhan peserta, termasuk dari organisasi Islam.

“Kalau satu kelurahan satu peserta, berarti ada sekitar 43 peserta. Ditambah lagi kemungkinan dari organisasi Islam yang juga diperbolehkan ikut,” jelas Yusran.

Pemkot juga tengah mengkaji aspek teknis pelaksanaan, termasuk rute pawai serta biaya partisipasi yang sempat menjadi perhatian publik. Besaran biaya yang disebut mencapai Rp500.000 per tim masih dalam tahap evaluasi.

“Nanti kita kaji lagi apakah rutenya akan diperpanjang atau tetap seperti sebelumnya. Kalau yang lama sudah baik, itu yang kita gunakan,” kata Yusran.

Selain itu, evaluasi pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya menjadi pijakan penting bagi pemerintah. Salah satu catatan adalah masih adanya kelurahan yang belum berpartisipasi secara maksimal.

Peran lurah pun dinilai krusial dalam mendorong keterlibatan masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga semangat kebersamaan dalam menyambut Idulfitri dapat lebih terasa.

Takbir keliling tahun ini direncanakan melibatkan kendaraan roda empat sebagai bagian dari pawai, yang diharapkan mampu menambah kemeriahan suasana malam takbiran di Kota Baubau.

Secara historis, tradisi takbir keliling telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Muslim di Indonesia sejak lama, terutama sejak era Orde Baru ketika kegiatan ini mulai difasilitasi secara lebih terorganisir oleh pemerintah daerah.

Di tingkat nasional, takbir keliling tidak hanya menjadi ekspresi religius, tetapi juga simbol kebersamaan sosial dalam menyambut Idulfitri, meskipun dalam beberapa tahun terakhir sempat dibatasi, seperti pada masa pandemi Covid-19 demi alasan keselamatan publik.

baca juga:

  1. Salat Idulfitri 1447 H Baubau Menyebar di 43 Kelurahan, Pemerintah Siapkan 111 Lokasi, Dua Lokasi Utama, Tema Khutbah Diseragamkan
  2. Pemkot Baubau Dorong Pembangunan Lewat 10 Proyek Strategis Tahun 2026, Fokus

Sementara itu, dalam konteks global, tradisi menyambut Idulfitri juga dilakukan di berbagai negara Muslim dengan cara yang beragam, seperti pawai, festival cahaya, hingga doa bersama di ruang terbuka, yang semuanya menekankan nilai kebersamaan dan kedamaian.

Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemkot Baubau berharap pelaksanaan takbir keliling tahun ini tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga aman dan tertib, serta menjadi momentum mempererat hubungan sosial antarwarga.

Pemerintah pun kembali mengingatkan bahwa keberhasilan kegiatan ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban selama berlangsungnya pawai takbiran.

“Partisipasi itu penting, tetapi keselamatan jauh lebih utama. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Yusran.(*)

baca berita lainnya:

Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Sebanyak 284 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau dipastikan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 setelah seluruh usulan pengurangan masa pidana disetujui pemerintah. Meski demikian, tidak ada satu pun warga binaan yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini. “Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika,”

Remisi Idulfitri 1447 Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika
Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Abdul Waris, menyatakan bahwa kebijakan remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang rutin diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri bagi narapidana beragama Islam.

“Seluruh usulan remisi untuk 284 narapidana telah disetujui dan akan diberikan pada Hari Raya Idulfitri,” ujar Waris.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Baubau mencapai sekitar 500 orang, yang terdiri atas 328 narapidana dan 172 tahanan. Dari total narapidana tersebut, hanya sebagian yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Waris menjelaskan bahwa terdapat 44 narapidana yang belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi ketentuan, baik secara administratif maupun substantif. Di antaranya karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, melakukan pelanggaran disiplin, atau masih menjalani pidana subsider.

“Yang belum diusulkan umumnya belum memenuhi syarat, seperti masa pidana yang belum cukup atau adanya pelanggaran tata tertib,” katanya.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sebanyak 55 orang menerima remisi 15 hari, 167 orang memperoleh satu bulan, 42 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi dua bulan.

Meski jumlah penerima cukup besar, Waris menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas pada momentum Idulfitri tahun ini.

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya hanya memperoleh pengurangan masa pidana,” tegasnya.

Dari sisi komposisi perkara, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan di Lapas Baubau. Fenomena ini mencerminkan kondisi serupa di banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Kasus narkotika memang masih mendominasi, dan ini hampir terjadi di seluruh lapas di Indonesia,” ungkap Waris.

Selain narkotika, perkara asusila juga tergolong cukup tinggi, termasuk kasus yang melibatkan korban anak. Hal ini menjadi perhatian dalam program pembinaan dan pengawasan di dalam lapas.

Untuk mencegah peredaran narkotika, pihak lapas menerapkan pengamanan berlapis. Pemeriksaan ketat dilakukan di pintu utama tanpa pengecualian, termasuk terhadap petugas. Selain itu, razia rutin digelar minimal dua kali dalam sepekan.

“Kami lakukan penggeledahan ketat di pintu masuk, serta razia rutin untuk mencegah peredaran handphone dan barang terlarang lainnya,” jelas Waris.

Lapas Baubau juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan tes urine secara berkala terhadap warga binaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

“Alhamdulillah, hasil tes urine sejauh ini menunjukkan kondisi negatif,” tambahnya.

Selain aspek keamanan, pembinaan keagamaan menjadi fokus utama dalam proses rehabilitasi narapidana. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan sejumlah lembaga sosial.

Secara historis, pemberian remisi di Indonesia telah menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dalam konteks global, praktik pengurangan masa hukuman juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana. Negara-negara seperti Belanda dan Norwegia menekankan pentingnya reintegrasi sosial narapidana melalui program pembinaan yang komprehensif.

baca juga:

  1. Delegasi RI Suarakan Sistem Pemasyarakatan Humanis di ARCC 2026 Thailand
  2. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Ikuti Forum Pemasyarakatan ASEAN di Thailand Bahas Reformasi

Di Indonesia, momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri menjadi salah satu waktu utama pemberian remisi, yang tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga memberikan motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, pihak Lapas Baubau berharap para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Kami berharap mereka bisa berubah dan tidak kembali melakukan pelanggaran setelah bebas nanti,” tutup Waris.(*)

Visited 42 times, 3 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *