HUKUMINTERNASIONALKOTA BAUBAUSULTRA

Kepala Bapas Baubau Nasirudin Paparkan Reformasi Hukum, Promosikan Sanksi Alternatif di Panggung Konferensi Internasional ARCC 2026 Thailand

BANGSAEN, THAILAND – Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap reformasi sistem pemasyarakatan melalui forum internasional. Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Nasirudin, tampil sebagai pembicara dalam 3rd ASEAN Regional Correctional Conference (ARCC) 2026 yang berlangsung di Bangsaen, Thailand, Rabu (11/3/2026). “Kepala Bapas Baubau Nasirudin Paparkan Reformasi Hukum, Promosikan Sanksi Alternatif di Panggung Konferensi Internasional ARCC 2026 Thailand,”

Kepala Bapas Baubau Nasirudin Paparkan Reformasi Hukum, Promosikan Sanksi Alternatif di Panggung Konferensi Internasional ARCC 2026 Thailand
Kepala Bapas Baubau Nasirudin Paparkan Reformasi Hukum, Promosikan Sanksi Alternatif di Panggung Konferensi Internasional ARCC 2026 Thailand

Dalam konferensi pemasyarakatan tingkat regional tersebut, Nasirudin mempresentasikan pendekatan baru Indonesia dalam penanganan perkara pidana, khususnya melalui penerapan sanksi alternatif non-pemenjaraan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan klasik kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan.

Partisipasi Indonesia dalam konferensi yang mengusung tema Turning Challenges into Opportunities itu dipimpin oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi. Forum ini juga dihadiri delegasi negara-negara ASEAN serta organisasi internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Her Majesty’s Prison and Probation Service (HMPPS) Inggris.

Dalam sesi pleno bertajuk Modernising Correctional Governance, Nasirudin menjelaskan bahwa kondisi hunian penjara di Indonesia saat ini mencapai sekitar 93 persen di atas kapasitas normal. Situasi tersebut menjadi tantangan serius bagi sistem pemasyarakatan nasional.

“Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi hukum yang penting. Melalui KUHP Nasional yang baru, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin strategis dalam merekomendasikan pidana alternatif,” kata Nasirudin dalam presentasinya di hadapan para delegasi internasional.

Ia menambahkan, solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas penjara tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas baru. Pendekatan kebijakan juga harus diarahkan pada pengurangan penggunaan pidana penjara bagi pelanggaran tertentu.

“Pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan manusiawi,” ujar Nasirudin.

Menurut dia, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan menjadi ujung tombak dalam memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum terkait bentuk pidana yang paling tepat bagi pelaku tindak pidana.

Pengalaman Indonesia dalam menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) turut menjadi sorotan dalam forum tersebut. Program yang telah berjalan lebih dari delapan tahun itu dinilai berhasil menekan angka pemenjaraan anak melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Pendekatan restoratif terbukti mampu mengurangi pemenjaraan anak sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial,” kata Nasirudin. “Prinsip yang sama kini mulai diterapkan secara lebih luas pada pelaku tindak pidana dewasa.”

Secara historis, persoalan kelebihan kapasitas penjara bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara di dunia menghadapi masalah serupa. Data internasional menunjukkan bahwa berbagai negara, termasuk di Eropa dan Amerika, mulai mengembangkan kebijakan alternatif seperti probation, kerja sosial, serta rehabilitasi berbasis masyarakat sejak dekade 1990-an.

F01.4d

Di Indonesia sendiri, reformasi sistem pemasyarakatan telah berlangsung sejak lahirnya konsep pemasyarakatan pada 1964 yang diperkenalkan oleh Menteri Kehakiman Sahardjo. Konsep tersebut menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan sekadar tempat penghukuman, melainkan sarana pembinaan bagi warga binaan.

Perkembangan reformasi hukum semakin diperkuat dengan hadirnya KUHP Nasional yang mulai mengakomodasi berbagai bentuk pidana alternatif di luar penjara. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemidanaan yang lebih proporsional sekaligus mengurangi tekanan terhadap lembaga pemasyarakatan.

baca juga:

  1. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Bergabung Delegasi RI di Konferensi ASEAN Thailand, Indonesia Soroti Keamanan dan Reformasi Lapas
  2. DPRD Baubau Terima Kunjungan Legislatif dan Mahasiswa Korea Selatan, Zahari Minta Negeri

 

Keikutsertaan Bapas Baubau dalam forum internasional tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang kerja sama teknis dengan negara-negara anggota ASEAN. Selain itu, pengalaman yang diperoleh dari konferensi ini diharapkan dapat memperkaya pengembangan sistem pemasyarakatan di daerah, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Dengan semakin intensifnya pertukaran gagasan di tingkat regional dan global, Indonesia berupaya memperkuat transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(*)

baca berita lainnya:

Delegasi RI Suarakan Sistem Pemasyarakatan Humanis di ARCC 2026 Thailand

CHONBURI, DURASITIMES.COM– Indonesia mendorong transformasi sistem pemasyarakatan yang modern, profesional, dan humanis dalam 3rd ASEAN Regional Correctional Conference (ARCC) 2026 yang digelar di Amari Bangsaen, Chonburi, Thailand, pada 9–13 Maret 2026. Forum regional ini menjadi ruang strategis bagi negara-negara Asia Tenggara untuk memperkuat kerja sama serta berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. “Delegasi RI Suarakan Sistem Pemasyarakatan Humanis di ARCC 2026 Thailand,”

Bapas Baubau Perkuat Pembinaan Kepribadian Bagi Klien Dengan Bakti Sosial Bersih Masjid hingga Bagi Takjil Ramadan 1447 H
  • Buku Berisi Data Alamat Lokasi Kerja Sosial Bapas Baubau Lengkap di Sembilan Daerah, Tiga Wilayah
  • Keikutsertaan Indonesia dalam ARCC 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong reformasi pemasyarakatan di kawasan Asia Tenggara.

    “Melalui forum ini, Indonesia ingin mendorong tata kelola pemasyarakatan yang lebih modern, profesional, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Lilik.

    Konferensi ARCC 2026 diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi penting bagi negara-negara ASEAN dalam meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan, sekaligus memperkuat kerja sama regional dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan yang aman, transparan, dan berorientasi pada pembinaan.(*)

    Visited 20 times, 2 visit(s) today

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *