Pulau Kawi-Kawia Ditetapkan sebagai Aset Nasional, Kemendagri Matangkan Skema Pengelolaan Bersama, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW
JAKARTA-DT Upaya penyelesaian status Pulau Kawi-Kawia menunjukkan perkembangan signifikan setelah pemerintah pusat dan daerah menyepakati konsep cakupan nasional sebagai dasar utama pengelolaan pulau tersebut. Kesepakatan ini mengemuka dalam rangkaian pembahasan yang berlangsung pada 18 dan 20 Februari 2026, yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian. “Pulau Kawi-Kawia Ditetapkan sebagai Aset Nasional, Kemendagri Matangkan Skema Pengelolaan Bersama, Bupati Buton Selatan Muh Adios Percepat Rekomendasi RT/RW,”

Pembahasan status Kawi-Kawia sebelumnya menjadi polemik antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan karena masing-masing memasukkan pulau itu dalam dokumen perencanaan wilayah. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum demi mencegah sengketa batas administrasi dan implikasi keuangan daerah.
Dalam pertemuan lanjutan pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyetujui bahwa Pulau Kawi-Kawia termasuk dalam kategori cakupan nasional, sehingga secara prinsip berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat. Draf kesepakatan ini disusun untuk memastikan pulau tersebut tidak dimiliki oleh salah satu daerah, melainkan dikelola sebagai aset negara.
“Konsep cakupan nasional ini menjadi titik temu agar tidak muncul klaim sepihak dari daerah mana pun. Pemerintah pusat hadir untuk memastikan stabilitas dan kepastian hukum,” ujar Mendagri dalam pernyataan resminya.
Meski berstatus aset nasional, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk mencantumkan Pulau Kawi-Kawia dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kabupaten Kepulauan Selayar, tetap dapat memanfaatkan data spasial pulau tersebut dalam penyusunan kebijakan wilayah.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. “Yang terpenting adalah kepastian aturan. Dengan status nasional, kami dapat menyesuaikan RTRW tanpa menimbulkan sengketa,” ujarnya dalam forum pembahasan.
Dalam proses pembahasan, Badan Informasi Geospasial (BIG) memberikan masukan teknis, terutama mengenai aturan satu pulau satu nama dalam sistem geospasial nasional. BIG menegaskan bahwa penetapan nama dan batas pulau harus mengacu pada regulasi nasional agar tidak menimbulkan kerancuan data di kemudian hari.
Selain itu, Kemendagri juga menyoroti kaitan status batas wilayah dengan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Penegasan batas administratif menjadi penting karena berpengaruh terhadap perhitungan pendapatan daerah, sehingga memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Secara historis, polemik antarwilayah terkait batas pulau bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah pernah menangani kasus serupa, seperti penetapan batas Pulau Berhala antara Jambi dan Kepulauan Riau yang baru selesai pada 2012. Secara global, beberapa negara juga menghadapi situasi serupa, seperti sengketa Pulau Sipadan–Ligitan antara Indonesia dan Malaysia yang diputuskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2002 berdasarkan prinsip administrasi efektif (effective occupation).
Konsep pengelolaan bersama yang diadopsi dalam kesepakatan Pulau Kawi-Kawia disebut sebagai bentuk solusi konstruktif. Model ini pernah diterapkan pada beberapa wilayah strategis di dunia, seperti joint development area di Laut China Selatan dan kawasan perbatasan Thailand–Malaysia, yang memungkinkan dua wilayah tetap mengelola area tertentu tanpa mengubah batas kedaulatan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga keharmonisan antarwilayah. “Selama regulasinya jelas, kami siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat,” ucapnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, kesepakatan ini membuka jalan bagi percepatan pembahasan RTRW provinsi dan kabupaten yang sebelumnya tertunda. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mengikuti fasilitasi pemerintah pusat secara konstitusional dan transparan.
baca juga:
- Gubernur Sultra ASR– Gubernur Sulsel ASS Bahas Penyelesaian Status Pulau Kawi-kawia Dalam Pertemuan dengan Mendagri Tito Karnavian, Sepakati Langkah Baru
- Tiga Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Dibangun di Sultra Mulai 2026, Ini Dia Lokasinya
Dengan adanya kesepahaman lintas daerah dan pemerintah pusat, proses finalisasi draf kesepakatan diperkirakan menjadi lebih cepat. Tahapan selanjutnya akan diarahkan pada penetapan formal melalui peraturan yang mengikat guna memastikan pengelolaan Pulau Kawi-Kawia berjalan sesuai kepentingan nasional.(*)
Baca Berita lainnya:
BPS Buton Selatan Intensifkan Susenas dan Ground Check Jelang Sensus Ekonomi 2026
BUTON SELATAN, DT — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buton Selatan mengintensifkan pelaksanaan sejumlah survei strategis sepanjang Januari hingga Februari 2026, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), ground check Sensus Ekonomi 2026, dan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Rangkaian survei ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan nasional dalam penguatan basis data pembangunan. “BPS Buton Selatan Intensifkan Susenas dan Ground Check Jelang Sensus Ekonomi 2026,”

Pelaksanaan kegiatan statistik tersebut menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam menyusun program serta kebijakan berbasis data. Sejak awal Februari, proses pendataan Susenas sudah mencapai sekitar 90 persen meski petugas menghadapi tantangan medan di sejumlah lokasi terpencil seperti Kecamatan Batuatas.
Kepala BPS Kabupaten Buton Selatan, La Ode Ikhsanuddin Hamid, SST., M.Si., mengatakan bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pendataan. “Kami sangat berharap masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi apa adanya. Data yang akurat menjadi kunci kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Ikhsanuddin, Susenas tahun ini melibatkan 480 rumah tangga sampel yang dipilih secara acak (random sampling) dan mencakup seluruh kecamatan. Jumlah tersebut dinilai representatif untuk menghasilkan gambaran sosial ekonomi masyarakat yang komprehensif. Data Susenas, ujarnya, telah lama menjadi rujukan nasional dalam menghitung indikator kemiskinan sejak pertama kali dilakukan secara resmi pada era 1960-an.
Ia menjelaskan bahwa Susenas menghasilkan berbagai indikator, termasuk pola pengeluaran rumah tangga, kondisi sosial, serta tingkat kesejahteraan masyarakat. “Data pengeluaran sangat menentukan dalam penilaian tingkat kesejahteraan maupun kedalaman kemiskinan,” tambahnya.
Sejak dilaksanakan dua kali setahun, Susenas periode Februari–Maret digunakan untuk menghasilkan estimasi indikator tingkat kabupaten, sedangkan Agustus–September untuk tingkat provinsi. Jumlah sampel pada awal tahun lebih besar karena menghasilkan indikator kemiskinan kabupaten.
Selain Susenas, Badan Pusat Statistik juga mulai melaksanakan groundcheck Statistical Business Register (SBR) sebagai bagian dari persiapan Sensus Ekonomi 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan keberadaan dan kondisi terkini unit usaha serta memutakhirkan data usaha yang menjadi dasar pelaksanaan sensus ekonomi.
Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan usaha masih aktif, memperbarui informasi lokasi dan karakteristik usaha, serta meminimalkan risiko kesalahan cakupan. Data hasil groundcheck SBR akan digunakan sebagai kerangka yang akurat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sehingga menghasilkan data ekonomi yang lengkap dan berkualitas.sensus ekonomi merupakan kegiatan nasional setiap 10 tahun sekali yang akan dilaksanakan nanti di bulan mei – juni 2026.
Tidak hanya itu, BPS Buton Selatan juga menggelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Survei tersebut bertujuan mengukur tingkat pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan, tren literasi, serta akses terhadap produk perbankan.
Ikhsanuddin menyebutkan bahwa SNLIK merupakan survei penting dalam melihat kesiapan masyarakat menghadapi perkembangan ekonomi digital. “Literasi keuangan ikut menentukan kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan, terutama di era digital seperti sekarang,” jelasnya.
Hasil dari seluruh rangkaian survei tersebut diharapkan memberi gambaran utuh mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan literasi keuangan masyarakat di Kabupaten Buton Selatan. BPS menargetkan seluruh proses pendataan tuntas pada 20 Februari 2026.
Baca juga:
Secara nasional, penguatan sistem data statistik menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi dinamika ekonomi global. Sementara di level internasional, peningkatan kualitas data statistik telah menjadi komitmen bersama negara-negara anggota PBB dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
BPS Buton Selatan mengajak masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberi dukungan penuh terhadap kegiatan pendataan. Partisipasi masyarakat, tegas Ikhsanuddin, akan menentukan kualitas kebijakan di masa mendatang.(*)

