Emil Hadiri Pelantikan Golkar, Bahlil Lontarkan Ajakan Bernuansa Gojekan
SURABAYA, DT– Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia melontarkan gurauan bernuansa ajakan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dalam pelantikan pengurus DPD Golkar se-Jawa Timur di Surabaya, Minggu (15/2). Candaan itu memicu riuh tawa ribuan kader yang menghadiri kegiatan tersebut. “Emil Hadiri Pelantikan Golkar, Bahlil Lontarkan Ajakan Bernuansa Gojekan,”

Acara pelantikan yang berlangsung dihadapan sekitar tiga ribu kader itu turut dihadiri sejumlah tokoh politik daerah, termasuk Emil yang mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kehadiran Emil menjadi sorotan karena ia merupakan kader Partai Demokrat sekaligus Ketua DPD Demokrat Jawa Timur.
Dalam pidatonya, Bahlil menyinggung hubungan Golkar dengan beberapa partai lain yang disebutnya berjalan harmonis. Ia mencontohkan jalinan komunikasi politik antara Golkar, NasDem, Hanura, Gerindra hingga Partai Demokrat yang selama ini terjalin dalam berbagai momentum politik nasional.
Bahlil kemudian melontarkan candaan yang diarahkan kepada Emil. “Pak Wagub ini saya lihat mulai goyang. Kalau hatinya sudah mulai nyaman, ya tidak apa-apa juga masuk Golkar,” ujarnya, yang langsung disambut tawa peserta acara.
Emil tidak memberikan respons langsung atas gurauan itu, namun ia tetap mengikuti rangkaian kegiatan secara formal. Hal ini memunculkan spekulasi ringan di kalangan peserta mengenai kemungkinan dinamika politik Jawa Timur ke depan.
Pada kesempatan tersebut, Bahlil menekankan bahwa perpindahan kader antarpartai bukanlah hal baru dalam politik Indonesia. Ia mengibaratkan adanya fenomena “hijrah sementara” yang menurutnya kerap terjadi dalam sejarah perpolitikan di Tanah Air. “Kalau rindu pulang, silakan kembali. Kita satu rumah, hanya beda kamar,” ujarnya.
Secara historis, perpindahan atau migrasi politik memang bukan fenomena baru. Di Indonesia, dinamika tokoh berpindah partai telah terjadi sejak era multipartai pascareformasi 1998. Di level internasional, praktik serupa terjadi di banyak negara demokrasi, seperti Amerika Serikat yang mengenal istilah party switching, salah satu contohnya ketika Senator Jim Jeffords keluar dari Partai Republik pada 2001 dan mengubah peta kekuatan Senat AS saat itu.
Kembali ke acara pelantikan, Bahlil menyampaikan bahwa Golkar kini memprioritaskan penguatan struktur organisasi hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Konsolidasi ini disebut sebagai langkah strategis untuk menghadapi agenda politik nasional di masa depan.
baca juga:
- Ini Alasan MK Tolak Gugatan Pilkada Buton Tengah, SAMA AZAN Bupati Buteng 2025-2030, La Andi Legowo, KPUD Besok Lakukan Pleno Penetapan Calon Terpilih
- Rajiun Tumada Ungkap PSI Sultra Fokus Benahi Mesin Partai hingga Tingkat Desa
Pelantikan pengurus DPD Golkar Jatim menjadi momentum penting bagi partai berlambang pohon beringin tersebut untuk menegaskan kesiapan organisasi menjelang berbagai kontestasi politik. Ribuan kader yang hadir menunjukkan antusiasme terhadap arah baru konsolidasi di wilayah Jawa Timur.
Bahlil menutup sambutannya dengan apresiasi terhadap seluruh pihak yang hadir, termasuk tokoh lintas partai. Menurutnya, kehadiran mereka mencerminkan iklim politik Jawa Timur yang tetap menjunjung komunikasi dan saling menghargai di tengah dinamika politik nasional.
Dengan dinamika yang muncul dari candaan hingga strategi konsolidasi, acara tersebut memperlihatkan bagaimana komunikasi politik Golkar terus digalakkan sebagai upaya mempertahankan pengaruh partai di tingkat daerah maupun nasional.(*)
baca berita lainnya:
KPU Buton Selatan Sosialisasikan PKPU 3/2025 sebagai Aturan Baru PAW, Tekankan Kepastian Hukum dan Transparansi
BUTON SELATAN, DT — Upaya memperkuat tata kelola keanggotaan legislatif terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan melalui kegiatan sosialisasi mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, di Aula Kantor KPU ini menghadirkan unsur pemerintah, aparat keamanan, serta perwakilan partai politik di tingkat kabupaten. “KPU Buton Selatan Sosialisasikan PKPU 3/2025 sebagai Aturan Baru PAW, Tekankan Kepastian Hukum dan Transparansi,”

Pada kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan komprehensif mengenai implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, regulasi terbaru yang menjadi landasan teknis pelaksanaan PAW. Aturan ini disusun sebagai respon atas kebutuhan penataan legislasi nasional, sekaligus penegasan agar mekanisme pergantian anggota legislatif berjalan tertib dan terarah.
Kehadiran sejumlah pihak strategis seperti Kesbangpol Kabupaten Buton Selatan, Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, jajaran Polres Batauga, aparat Kapolsek Batauga, serta unsur TNI dari Kodim 1413 Buton menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal regulasi tersebut di tingkat lokal.
Ketua KPU Buton Selatan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memastikan proses PAW dapat dipahami dan dilaksanakan secara benar oleh seluruh pemangku kepentingan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait prosedur PAW. Aturannya jelas, mekanismenya transparan, dan seluruh pihak wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya di sela kegiatan.
Sosialisasi juga menghadirkan delapan partai politik yang terdaftar di Buton Selatan, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kehadiran mereka sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi politik dalam menjaga stabilitas demokrasi.
Dalam sesi paparan, KPU menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme yang telah berlangsung sejak masa awal demokrasi parlementer Indonesia, dan secara global telah menjadi standar dalam menjaga kesinambungan fungsi legislasi. Negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan pun menerapkan mekanisme serupa melalui proses administratif yang ketat dan berbasis hukum.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai alasan pentingnya PAW, terutama ketika terjadi kekosongan kursi anggota legislatif akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau pelanggaran etik dan hukum. KPU menekankan bahwa proses penggantian hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti sahih dan verifikasi administrasi yang ketat.
Seorang perwakilan Bawaslu menilai sosialisasi ini penting untuk mencegah kesalahan administratif. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Sosialisasi seperti ini memastikan seluruh pihak memahami aturan, sehingga potensi sengketa bisa diminimalisasi,” ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut, aparat kepolisian menyoroti pentingnya pengawasan keamanan dalam setiap proses politik. “Kami siap mendukung setiap tahapan, terutama bila menyangkut stabilitas daerah,” kata salah satu perwira Polres Batauga.
Selain itu, KPU juga menguraikan bagaimana perubahan aturan PAW menjadi bagian dari evolusi sistem politik Indonesia. Sejak reformasi 1998, penataan regulasi pemilu terus mengalami perbaikan untuk menghindari manipulasi politik, termasuk dalam hal pergantian anggota legislatif. Regulasi terbaru ini menjadi bagian dari upaya pembaruan nasional tersebut.
Pihak TNI dari Kodim 1413 Buton juga mengapresiasi kegiatan ini, sambil menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. “Sinergi diperlukan, karena urusan politik yang sehat akan mendukung keamanan wilayah,” ujarnya.
baca juga:
- KPU Buteng Tetapkan Azhari dan Adam Basan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Azhari Beri Sambutan Lewat Zoom
- Mantan Sekda Baubau Dr Roni Muhtar Dipercaya Jadi Ketua Tim Ari-Yasin di Pilwali Baubau 2024
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan studi kasus mengenai pelaksanaan PAW di daerah lain di Indonesia. Peserta menyambut baik materi yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan verifikasi dokumen dan alur administratif dari proses pergantian anggota dewan.
Di akhir kegiatan, KPU Buton Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga integritas proses demokrasi daerah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat dapat memahami bahwa PAW adalah mekanisme hukum yang bertujuan menjaga keberlanjutan roda pemerintahan.(*)
