Koran Online Baubau Post Edisi 13 Februari 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 13 Februari 2026
Baca Koran Online Baubau Post Edisi 13 Februari 2026 versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 13 Februari 2026

baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
- Koran Online Baubau Post Edisi 11 Februari 2026
- Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 19 Januari 2026
baca berita lainnya:
Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai
JAKARTA, DT-Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026 menetapkan langkah baru dalam agenda legislasi nasional dengan diumumkannya dua Surat Presiden (Surpres) tentang pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian. Pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang terbuka DPR RI di Jakarta. “Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai,”

Dalam rapat yang berlangsung pada Januari 2026 itu, DPR memastikan seluruh Surpres tersebut telah diterima dan akan diproses pada alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memimpin jalannya paripurna dan menegaskan bahwa proses legislasi berjalan berdasarkan tata tertib lembaga. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Surpres pertama yang masuk adalah Nomor R-01 mengenai RUU Daerah Kepulauan. Surat tersebut diterima pada 12 Januari 2026 dan berisi penunjukan perwakilan pemerintah untuk mengikuti pembahasan bersama DPR. RUU ini telah mengalami perjalanan panjang sejak pertama kali diusulkan oleh sejumlah provinsi kepulauan pada awal 2000-an.
Sementara itu, Surpres Nomor R-04 tentang RUU Perkoperasian menyusul pada 19 Januari 2026. Pemerintah menugaskan wakil resminya untuk membahas regulasi baru tersebut, mengingat pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang telah berkembang di Indonesia sejak era kolonial. Tokoh nasional Mohammad Hatta bahkan pernah menegaskan bahwa “koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional.”
DPR kemudian mendistribusikan pembahasan kedua RUU tersebut kepada alat kelengkapan terkait. Komisi IV ditugaskan membahas RUU Daerah Kepulauan karena ruang lingkupnya berkaitan dengan wilayah, sumber daya, dan pembangunan daerah. Penetapan ini juga mencerminkan komitmen negara kepulauan seperti Indonesia, sebagaimana juga diberlakukan oleh negara-negara lain seperti Jepang dan Filipina dalam penguatan kebijakan kawasan maritim.
Untuk RUU Perkoperasian, pembahasan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). Lembaga ini memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menyelaraskan norma hukum, mengingat koperasi Indonesia kini berhadapan dengan dinamika ekonomi digital dan standar internasional model koperasi seperti yang diterapkan di Finlandia, Kanada, dan Selandia Baru.
Tidak hanya membahas dua RUU strategis, rapat paripurna juga mengumumkan Surpres Nomor R-03 terkait pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dari negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia. Surat yang diterima pada 15 Januari 2026 itu meminta pertimbangan DPR, khususnya Komisi I yang membidangi hubungan luar negeri.
Saan Mustopa menambahkan bahwa DPR bertanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan objektif dan transparan. “Kami menjaga profesionalisme, baik dalam fungsi legislasi maupun pertimbangan diplomatik,” katanya. Ia menegaskan bahwa mekanisme verifikasi dan uji kelayakan terhadap calon duta besar akan mengikuti standar yang selama ini diterapkan DPR.
Secara historis, pengajuan Surpres mengenai calon duta besar merupakan praktik yang telah berlangsung sejak era awal diplomasi Indonesia pada 1950-an. Mekanisme ini mengadopsi model parlemen berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, yang juga memberikan pertimbangan kongres terhadap calon duta besar.
Pengumuman tiga Surpres dalam satu paripurna ini sekaligus menandai padatnya agenda legislasi DPR pada awal 2026. Pembahasan dua RUU tersebut diperkirakan memiliki dampak strategis, terutama bagi daerah kepulauan yang selama ini memperjuangkan pengakuan khusus dalam pembangunan nasional.
baca juga:
- Walikota Baubau HYF dan DPRD Tandantangini Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Baubau TA 2025
- Presiden Prabowo Umumkan THR PNS Cair 100% Mulai 17 Maret 2025, di Daerah Besarannya Disesuikan…
Sejumlah anggota dewan berharap pembahasan berjalan cepat dan tepat sasaran. Salah satu anggota Baleg yang hadir menyatakan, “RUU Perkoperasian harus menjawab tantangan zaman dan memastikan koperasi mampu bersaing secara global.” Harapan serupa disampaikan oleh anggota Komisi IV yang menekankan pentingnya regulasi kepulauan untuk memperkuat Indonesia sebagai negara maritim.
Dengan demikian, DPR memastikan bahwa seluruh Surpres yang diterima pada Januari 2026 akan ditindaklanjuti hingga tahap pembahasan substansi. Proses legislasi ini menjadi bagian dari agenda nasional yang terus dikawal untuk menjawab tuntutan pembangunan dan dinamika global.(*)

