EKSEKUTIFPEMERINTAHAN

Walikota Baubau H Yusran Lantik 1.869 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Baubau Coret 12 Peserta Tak Masukan Berkas

BAUBAU, DT — Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan 1.869 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Lapangan Palagimata, Senin (9/2/2026). Pelantikan ini digelar setelah proses administrasi selesai dilakukan, meski 12 peserta dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan berkas. “Walikota Baubau H Yusran Lantik 1.869 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Baubau Coret 12 Peserta Tak Masukan Berkas,”

Walikota Baubau H Yusran Lantik 1.869 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Baubau Coret 12 Peserta Tak Masukan Berkas
Walikota Baubau H Yusran Lantik 1.869 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Baubau Coret 12 Peserta Tak Masukan Berkas

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, disaksikan unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan keluarga peserta yang memenuhi area pelaksanaan. Pelantikan ini menjadi salah satu pengangkatan PPPK paruh waktu terbesar di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangannya, Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan 1.881 formasi PPPK paruh waktu. Namun, tidak seluruh peserta menindaklanjuti persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Dari total peserta yang lulus, ada 12 orang yang tidak memasukkan berkas sehingga otomatis tidak dapat mengikuti pelantikan,” ujar Yusran Fahim seusai upacara.

Meskipun begitu, pemerintah daerah masih menginventarisasi sejumlah data peserta yang belum terekam sempurna. Proses verifikasi lanjutan dilakukan untuk memastikan seluruh data telah sesuai regulasi yang berlaku dalam rekrutmen aparatur negara.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darusalam, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan susulan bagi peserta yang tidak dapat melanjutkan proses PPPK. Keputusan tersebut menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Penyelesaiannya menunggu kebijakan dari Kemenpan-RB. Saat ini tidak ada mekanisme susulan,” tegasnya.

Fenomena peserta tidak melengkapi berkas bukan pertama kali terjadi dalam proses rekrutmen ASN. Berdasarkan catatan nasional, sejak pembukaan rekrutmen PPPK pada 2021, berbagai daerah di Indonesia mengalami kasus serupa. Bahkan secara internasional, sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan juga menghadapi kendala serupa dalam program kontrak aparatur, terutama terkait kepatuhan administratif.

Dalam konteks Baubau, peserta yang tidak melanjutkan proses kini tidak lagi berstatus sebagai tenaga honorer. Meski demikian, pemerintah daerah membuka opsi skema jasa layanan perorangan sebagai solusi sementara bagi beberapa tenaga yang masih dibutuhkan oleh masing-masing perangkat daerah.

Kebutuhan pelayanan publik menjadi perhatian penting dalam kebijakan penataan aparatur ini, terutama pada sektor pendidikan. Pemerintah daerah memastikan tidak akan membiarkan kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.

“Kami tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat. Untuk tenaga yang masih dibutuhkan, seperti guru, akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait,” kata Darusalam.

F01.1C 1

Besaran honor bagi PPPK paruh waktu tetap mengikuti ketentuan berdasarkan tingkat pendidikan. Untuk lulusan sarjana, honor yang diterima sekitar Rp700 ribu, diploma Rp600 ribu, dan lulusan SMA sebesar Rp500 ribu. Adapun untuk Satpol PP dan Damkar, honor disesuaikan dengan kebijakan yang telah berlaku sebelumnya.

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi nasional. Sejak pemerintah menghapus status tenaga honorer pada 2023, skema PPPK menjadi kanal utama dalam pengadaan tenaga layanan publik. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik internasional, di mana beberapa negara mengadopsi sistem kontrak aparatur untuk efisiensi anggaran dan perbaikan kualitas layanan.

baca juga:

  1. Kepala BKPSDM Busel La Ode Firman Hamzah Respon Positif DPRD Busel Dorong Penataan Reformasi Birokrasi Masuk 100 Hari Kerja Bupati
  2. DPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di Kementerian

Menurut Wali Kota, keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara nyata. “Kami berharap kehadiran mereka dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik agar menjadi lebih baik,” tutup Yusran Fahim.(*)

baca berita lainnya:

Pj Sekda Baubau Mz Amril Tamim Wakili Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda Perubahan APBD 2025

BAUBAU, BP-DPRD Kota Baubau menggelar rapat paripurna terkait Pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2025 dan Tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD berkenaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Kota Baubau, Selasa (16/09/2025). “Pj Sekda Baubau Mz Amril Tamim Wakili Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda Perubahan APBD 2025,”

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Baubau I Natas Aryu Prawira Tamim, SM, MM didampingi Wakil Ketua II Adriansyah Farmin, ST serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Baubau. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Sekda Kota Baubau Drs Meizat Amril Tamim, M.Si dan jajaran pimpinan OPD.

Pj Sekda Baubau Mz Amril Tamim Wakili Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda Perubahan APBD 2025
Pj Sekda Baubau Mz Amril Tamim Wakili Wali Kota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda Perubahan APBD 2025

Wali Kota Baubau yang diwakili Pj Sekda Kota Baubau Drs Meizat Amril Tamim, M.Si dalam sambutannya mengungkapkan, Pemerintah mencermati secara seksama dan mendalami semua yang disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD melalui pemandangan umum Fraksi, baik itu berupa pandangan, dukungan dan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Baubau dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta saran-saran, usul dan harapan agar pemerintah daerah bekerja lebih baik.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Baubau menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Baubau atas pandangan terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025, yang telah disampaikan oleh Walikota Baubau tanggal 15 September 2025.

Tentu merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Atas nama Pemerintah daerah, menyambut baik persetujuan dewan yang terhormat untuk bersama-sama membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 secara lebih mendalam, detail, akurat, dan cermat sehingga kewajiban dan amanah mulia yang diberikan oleh rakyat dan masyarakat Kota Baubau kepada kita semua untuk bekerja sebaik mungkin dapat diselesaikan secara tepat waktu,”ujarnya.

baca juga:

  1. Bupati Butur Afirudin Mathara Serahkan RPJMD ke DPRD, Ingin Program Tak Sekadar Wacana
  2. Rustini Muhaimin Berbagi di Baubau Untuk Lansia, Difabel, dan Warga Miskin

Ditambahkan, APBD merupakan penjabaran rencana kerja untuk program dan kegiatan anggaran di dalam upaya mencapai sasaran pembangunan dalam satu tahun. APBD mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga, APBD harus dikelola dengan baik karena merupakan instrumen utama untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara yaitu mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.(*)

 

Visited 560 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *