KOTA BAUBAUSULTRA

Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam

BAUBAU,DT-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau menerapkan persyaratan tambahan di luar sistem perizinan online bagi Tempat Hiburan Malam (THM). Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah konflik sosial serta memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar. “Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam,”

Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam
Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam

Langkah tersebut menjadi penting mengingat pertumbuhan sektor hiburan di sejumlah kota sering kali berpotensi memicu gesekan sosial. Dalam konteks nasional, berbagai daerah seperti Bandung dan Surabaya pernah menetapkan aturan serupa pada 2017–2020 guna menjaga ketertiban lingkungan. Secara global, kota-kota besar seperti Seoul dan Tokyo juga menerapkan izin berlapis untuk mencegah gangguan keamanan malam hari.

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Baubau, Muhammad Husni, mengatakan penerapan persyaratan tambahan dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan serta tingginya sensitivitas masyarakat terhadap keberadaan THM. “Izin tempat hiburan cukup sensitif. Karena itu, kami tidak ingin setelah izin keluar muncul penolakan dari warga,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP Baubau, Rabu (4/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa sistem perizinan secara nasional telah lebih banyak berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Namun, kebijakan teknis di tingkat daerah tetap memungkinkan adanya syarat tambahan jika dianggap penting untuk menjaga ketertiban. “Meski sistem online tidak mewajibkan beberapa dokumen, kami tetap meminta secara administratif melalui komunikasi langsung dengan pemohon,” katanya.

Salah satu syarat yang diwajibkan adalah penyampaian dokumentasi lingkungan sekitar lokasi usaha sebelum izin difinalisasi. Pemohon harus menyediakan foto tampak depan, belakang, dan samping bangunan, termasuk rumah-rumah yang berdekatan. “Minimal dua rumah pada satu sisi dan tiga rumah di sisi lainnya harus terlihat dalam dokumentasi. Ini untuk memetakan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Husni.

Ia menegaskan bahwa proses pengajuan izin tetap dapat dilakukan melalui sistem OSS. Namun, izin tidak akan diterbitkan sebelum seluruh persyaratan tambahan terpenuhi. “Secara sistem, pemohon mungkin sudah lolos tahap verifikasi. Tapi bagi kami, izin belum selesai sebelum syarat tambahan kami penuhi. Ujung keputusan tetap di DPMPTSP,” tegasnya.

Kebijakan ini juga diberlakukan pada proses perpanjangan izin. Bahkan, pelaku usaha yang sebelumnya tidak diminta melampirkan dokumen tambahan pada izin awal kini tetap diwajibkan memenuhinya. DPMPTSP menilai hal tersebut sejalan dengan kebutuhan pengawasan yang lebih ketat terhadap usaha yang berpotensi mempengaruhi kondisi sosial masyarakat.

Pengetatan seperti ini bukan hal baru dalam regulasi perizinan. Pada 2019, Kementerian Dalam Negeri pernah mengeluarkan surat edaran yang mendorong pemerintah daerah melakukan pengawasan ekstra terhadap sektor hiburan guna mencegah peredaran narkotika, perdagangan manusia, dan gangguan ketertiban umum. Di tingkat internasional, sejumlah kota di Eropa seperti Berlin menerapkan zona khusus untuk aktivitas malam sebagai bagian dari manajemen risiko sosial.

Menurut Husni, tambahan syarat ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang aman namun tetap kondusif. “Kami menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat. Itu prinsip utama kami,” ujarnya.

baca juga:

  1. Pengamanan Aset, Selesaikan RUP, Penataan OPD hingga Seragam ASN di Awal Februari 2026, Ini Arahan Sekda Baubau La Ode Darussalam
  2. Asisten I Baubau La Ode Aswad Dorong Organisasi Wanita Islam Ikut Deteksi Potensi Perpecahan

Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan mencegah masalah jangka panjang. Selain itu, mekanisme dialog langsung antara dinas dan pemohon membuat komunikasi lebih terbuka dan potensi miskomunikasi dapat diminimalisir.

DPMPTSP Baubau berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pemetaan sosial sebelum izin diterbitkan sehingga pelaku usaha mengetahui risiko serta kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan THM di Baubau tetap dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai koridor hukum.(*)

Baca Berita Lainnya:

Baubau Lampaui Target Nasional Penerbitan 32 Ribu Kartu Identitas Anak, Masuk Peringkat Kedua di Sultra

BAUBAU – Kota Baubau mencatat kemajuan signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan setelah pencapaian penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) menembus angka 65,09 persen. Capaian tersebut bukan hanya memenuhi target nasional sebesar 60 persen, tetapi juga mengantarkan Baubau sebagai peringkat kedua tertinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2025. “Baubau Lampaui Target Nasional Penerbitan 32 Ribu Kartu Identitas Anak, Masuk Peringkat Kedua di Sultra,”

Baubau Lampaui Target Nasional Penerbitan 32 Ribu Kartu Identitas Anak, Masuk Peringkat Kedua di Sultra
Baubau Lampaui Target Nasional Penerbitan 32 Ribu Kartu Identitas Anak, Masuk Peringkat Kedua di Sultra

 

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya panjang pemerintah dalam mendorong digitalisasi dan keteraturan data kependudukan. Secara nasional, program KIA mulai digencarkan sejak 2016 sebagai langkah untuk menyelaraskan sistem identitas penduduk sejak dini, mengikuti praktik di sejumlah negara seperti Korea Selatan dan Jepang yang lebih dulu menerapkan kartu identitas anak berskala nasional.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Baubau, Arif Basari, menjelaskan bahwa jumlah anak di kota tersebut mencapai 49.744 jiwa. Dari total itu, sebanyak 32.380 anak telah memiliki KIA. “Kita sudah berada di atas standar yang ditetapkan pusat, dan ini menjadi bukti pelayanan administrasi di Baubau semakin cepat dan tepat,” ujarnya, Rabu (4/2/2025).

Di wilayah Sulawesi Tenggara, Baubau berada satu tingkat di bawah Kabupaten Konawe Utara yang lebih dahulu menembus target nasional. Pencapaian ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya identitas kependudukan bagi anak.

KIA sendiri merupakan identitas resmi bagi anak usia nol hingga 17 tahun kurang satu hari. Dokumen ini memiliki fungsi serupa kartu identitas nasional dewasa dan menjadi dasar penting dalam berbagai layanan publik. “Anak yang belum genap 17 tahun tetapi sudah berkuliah atau bersekolah di luar daerah tetap bisa menggunakan KIA sebagai identitas valid,” terang Arif.

Capaian Baubau tahun 2025 disebut sebagai salah satu peningkatan tertinggi dalam lima tahun terakhir. Hal ini tidak terlepas dari penyediaan sarana pencetakan yang kini jauh lebih memadai dibandingkan periode awal implementasi KIA. Pada tahun berjalan, Dukcapil Baubau mencetak lebih dari 13 ribu kartu.

Manfaat KIA mencakup berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, pembukaan rekening tabungan anak, layanan kesehatan, hingga kebutuhan perjalanan. Dokumen ini juga krusial dalam kondisi darurat. “Jika seorang anak mengalami musibah dan ditemukan membawa KIA, data identitas dan orang tuanya langsung bisa ditelusuri,” jelasnya.

Beli vitamin dan suplemen

Pada level internasional, penggunaan kartu identitas anak merupakan standar global yang telah diterapkan antara lain di negara-negara Uni Eropa. Sebagian besar sistem administrasi modern mengintegrasikan data anak sejak kelahiran untuk memudahkan akses jaminan sosial, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

Untuk persyaratan penerbitan, anak usia 0–5 tahun cukup membawa Kartu Keluarga tanpa pas foto. Sementara anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari wajib melampirkan foto berukuran 2×3 atau 3×4. Foto dalam Kartu ini memiliki perbedaan warna berdasarkan tahun kelahiran, yakni merah untuk kelahiran ganjil dan biru untuk kelahiran genap.

Proses pencetakan KIA di Baubau dapat diselesaikan dalam satu hari, selama sarana pendukung tersedia. Kecepatan layanan ini sekaligus memperkuat integrasi data kependudukan anak dalam sistem nasional yang telah terhubung dengan identitas digital.

Selain menerbitkan KIA, Dukcapil Baubau juga memberikan tiga dokumen sekaligus ketika ada pengurusan administrasi anak, yaitu Kartu Keluarga baru, Akta Kelahiran, dan KIA. Jika pengurusan dilakukan untuk anak kedua namun anak pertama belum memiliki KIA, maka keduanya langsung dicetak bersamaan.

Tahun 2026, Baubau dipastikan masih memiliki stok blangko yang cukup dari pengadaan 2025. “Kami baru akan melakukan pengadaan tambahan jika stok yang ada sudah menipis,” kata Arif.

baca juga:

  1. Pemkot Baubau Apresiasi Pengukuhan Wanita Islam sebagai Mitra Keagamaan, Asisten I La Ode Aswad Minta Wanita Islam Jadi Penengah Harmoni Sosial
  2. Refleksi 76 Tahun Pengabdian, Imigrasi Baubau Perkuat Integritas

Ia berharap seluruh anak di Kota Baubau dapat memiliki KIA sebagai bagian dari tata kelola penduduk yang akurat. “Target kami jelas, seluruh sekitar 49 ribu anak di Baubau harus terdata melalui KIA,” tegasnya.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi administrasi Indonesia menuju sistem identitas tunggal yang terintegrasi penuh secara digital, sejalan dengan reformasi kependudukan global.(*)

 

Visited 41 times, 41 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *