UPAYA PERCEPATAN PEMEKARAN KEPTON
Penulis Adalah : Dr. MOH. TASDIK, M.Si
Tinggal di Baubau

Tuntutan Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Buton saat ini nampaknya sudah menjadi wacana serius, bahkan “a must” di jazirah Kepton. Aspirasi terbentuknya Kepton sebetulnya sudah lama digagas bahkan sudah menjadi memori kolektif di dalam masyrakat lokal, namun sampai dengan hari ini aspirasi dan impian masyarakat tersebut belum membuahkan hasil. Harus diakui bahwa usulan pembentukan Kepton adalah usulan unik. Kita perlu mencermati keunikan yang ada, namun arti pentingnya bukanlah untuk membesar-besarkan keunikan itu melainkan untuk mengelolah keunikan tersebut secara tepat. “ UPAYA PERCEPATAN PEMEKARAN KEPTON,”
Dalam konteks ini, sebuah kajian akademis diperlukan untuk melakukan klarifikasi terhadap kajian teknis yang telah ada. Guna keperluan tersebut, kajian diarahkan untuk melihat kesiapan prasyarat pemekaran Provinsi Kepton dari sudut pandang akademis. Selain itu, kajian akademis juga digunakan untuk memetakan berbagai dukungan substantive yang bersifat kualitatif dari aspek pemenuhan prasyarat teknis calon Provinsi Kepton.
Penulis sangat memahami dimana Pemerintah Daerah baik Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Kabupaten/Kota cakupan Kepton selama ini sangat akomodatif, namun pada saat yang bersamaan terkesan tidak memperlihatkan visi strategisnya dalam memperjuangkan terbentuknya Provinsi Kepton tersebut. Kekurangan visi strategis ini tampaknya bersumber pada paradigma lama (UU 32/2004) yang lebih menekankan pada pemekaran sebagai bentuk pemenuhan atas tuntutan daerah (bottom up) dan mengabaikan pemekaran Kepton sebagai bagian dari strategi nasional dalam kerangka menghadirkan NKRI secara lebih konkrit untuk menjawab sejumlah persoalan strategis nasional di daerah (UU 23 /2014 Pasal 3 [4]).
Tulisan ini mencoba mengelaborasi sisi lain bahwa perjuangan terbentuknya Provinsi Kepton bukan saja pemenuhan tuntutan daerah “tuntutan demokratisasi” tetapi juga pemenuhan kepentingan strategis nasional sebagaimana amanah UU 23 tahun 2014.
Dengan demikian, Pemekaran calon Provinsi Kepton tidak bisa dilihat sebagai bagian dari keinginan dan kepentingan daerah (feasibility) semata. Untuk dapat meyakinkan Pemerintah Pusat paradigma kita dalam memperjuangkan Pemekaran Provinsi Kepton harus mampu menyentuh pemenuhan kepentingan nasional (visibility). Artinya, kebijakan pemekaran Kepton merupakan solusi atas masalah-masalah yang secara laten menjadi tanggungjawab pemerintah nasional, sehingga indikator pemekaran Kepton bukan saja mampu menunjukan kesiapannya di tingkat lokal sebagai DOB.
Tentu saja indikator kesiapan daerah akan tetap menjadi indikator penting. Namun dalam kasus ini Kepton bisa dibentuk terlebih dahulu, kemudian difasilatasi oleh pemerintah pusat dan daerah induk untuk bisa memenuhi indikator minimal kesiapannya. Proses seperti inilah yang dilakukan oleh beberapa daerah di Papua. Kita ketahui bersama bahwa persyaratan pembentukan beberapa DOB di Papua ada yang belum memenuhi persyaratan berdasarkan UU 23/2014 seperti jumlah penduduk termasuk jumlah cakupan wilayah.
Beberapa pembelajaran dari keberhasilan percepatan pemekaran di Papua antara lain Peningkatan akses pelayanan dasar di wilayah terpencil, percepatan pembangunan infrastruktur dan Akomodasi aspirasi politik lokal, semua ini tentu saja berdasarkan kalkulasi adanya kepentingan nasional yaitu menghadirkan negara ditengah masyarakat dalam rangka meminimalisir separatisme serta memperkokoh NKRI.
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan bahwa kasus Papua berbeda dengan kondisi di Kepton. Di Papua dasar pemekaran menggunakan UU Otonomi Khusus, sementara Kepton bukan daerah otonomi khusus. Kalau Papua bisa mekar tanpa melalui proses panjang termasuk masa transisi selama III (tiga) tahun maka Kepton juga mestinya bisa melakukan hal yang sama. Hemat penulis, percepatan pembentukan Kepton bisa dilakukan dengan dasar hukum UU Kepulauan. Kita berharap dengan dasar hukum ini percepatan pemekaran Kepton dapat dilakukan tanpa menunggu pembukaan moratorium. Untuk itu langkah strategis pertama adalah mendesak pemerintah pusat untuk segera mensahkan RUU kepulauan menjadi UU Kepulauan.
Bahwa RUU Kepulauan secara umum dirancang untuk mengatur tata kelola wilayah kepulauan secara komprehensif, kewenangan khusus daerah Kepulauan dan skema pembiayaan serta fiskal khusus wilayah kepulauan. Dengan demikian relevansi RUU Kepulaun dan/atau UU Kepulauan bisa menjadi payung hukum pembentukan Kepton.
Atas dasar inilah terdapat pilihan strategi/model yang dapat dilakukan dalam rangka pembentukan Kepton yaitu : Opsi A : Dalam suasana menunggu RUU Kepulauan disahkan, Pemekaran Provinsi Kepton diajukan untuk diterbitkan UU pembentukannya. Tepatnya harus dilakukan advokasi paralel antara upaya Pemekaran Kepton dengan pengesahan RUU Kepulauan.
baca juga:
- PARADIGMA BARU MENUJU PEMEKARAN PROVINSI KEPULAUAN BUTON
- Irama Laut Buton Hilirisasi Ekonomi Biru Berbasis Kearifan Lokal Dan Teknologi
Opsi B : Pemekaran secara konvesional dengan cara meng upgrading Pemekaran Kepton setelah RUU Kepulauan disahkan.
Beberapa argumentasi sebagai dukungan yang dapat diajukan untuk percepatan rencana pemekaran Provinsi Kepton dilihat dari sisi kepentingan lokal maupun kepentingan strategis nasional yaitu :
1. Posisi Geostrategis Kepton sebagai Penghubung Timur-Barat Indonesia
– Keunggulan Geografis
Kepton memiliki posisi geografis yang unik sebagai penghubung natural antara kawasan timur dan barat Indonesia. Posisi ini memberikan keuntungan strategis dalam konteks distribusi barang dan jasa, mobilitas penduduk, dan integrasi ekonomi nasional. Keunggulan geografis ini menjadi modal dasar yang sangat berharga dalam justifikasi pembentukan DOB.
– Peran dalam Konektivitas Nasional
Sebagai penghubung timur-barat, Kepton berpotensi menjadi simpul penting dalam jaringan konektivitas nasional. Pengembangan Kepton sebagai DOB dapat memperkuat implementasi program tol laut dan mendukung pemerataan pembangunan antar wilayah. Peran ini sejalan dengan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
– Implikasi Strategis bagi Pembangunan Nasional
Posisi strategis Kepton memiliki implikasi yang luas bagi pembangunan nasional. Sebagai DOB, Kepton dapat menjadi motor penggerak ekonomi regional yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, posisi strategis ini juga memiliki dimensi geopolitik yang penting dalam konteks stabilitas regional.
2. Peran Kepton dalam ALKI 3 dan Implikasinya terhadap Pengiriman Barang dan Jasa
– Signifikansi ALKI 3 dalam Perdagangan Global
ALKI 3 merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan ekonomi Asia-Pasifik dengan pasar global. Volume perdagangan yang melewati jalur ini mencapai triliunan dolar AS setiap tahunnya. Posisi Kepton dalam koridor ALKI 3 memberikan peluang ekonomi yang sangat besar.
– Potensi Pengembangan Infrastruktur Maritim
Sebagai DOB yang berada dalam koridor ALKI 3, Kepton memiliki potensi besar untuk mengembangkan infrastruktur maritim yang mendukung aktivitas perdagangan internasional. Pembangunan pelabuhan hub, fasilitas logistik, dan zona ekonomi khusus dapat menjadikan Kepton sebagai pusat distribusi regional.
– Dampak Ekonomi dan Sosial
Pengembangan Kepton sebagai simpul penting dalam ALKI 3 akan memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Peningkatan aktivitas perdagangan akan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Secara sosial, hal ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan sumber daya manusia.
3. Kontribusi DOB Kepton dalam Penyelesaian Masalah Nasional di Tingkat Lokal
– Penguatan Ketahanan Ekonomi Nasional
DOB Kepton dapat berkontribusi dalam penguatan ketahanan ekonomi nasional melalui diversifikasi basis ekonomi dan pengembangan ekonomi maritim. Sebagai simpul perdagangan strategis, Kepton dapat mengurangi ketergantungan pada satu atau beberapa pusat ekonomi dan menciptakan sumber pertumbuhan baru.
– Solusi Kesenjangan Pembangunan Antar Wilayah
Pembentukan DOB Kepton dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi kesenjangan pembangunan antar wilayah. Dengan mengoptimalkan potensi lokal dan posisi strategis, Kepton dapat menjadi pusat pertumbuhan baru yang mendorong pemerataan pembangunan di kawasan timur Indonesia.
– Penguatan Kedaulatan dan Keamanan Maritim
Posisi strategis Kepton dalam ALKI 3 juga memiliki dimensi keamanan yang penting. Sebagai DOB, Kepton dapat memperkuat presence negara di wilayah perbatasan dan jalur strategis internasional. Hal ini berkontribusi terhadap penguatan kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia.
– Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam
DOB Kepton dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam lokal untuk kepentingan nasional. Dengan otonomi yang lebih besar, Kepton dapat mengembangkan kebijakan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian nasional.
Berdasarkan uraian diatas penulis berpendapat bahwa pemekaran Provinsi Kepton memiliki feasibility tinggi dari sisi kepentingan lokal dan visibility strategis untuk kepentingan nasional. Pelajaran pemekaran Papua menunjukkan pentingnya 1. Persiapan matang kapasitas governance, 2. Roadmap kemandirian fiskal, dan 3. Politcal Will yang konsisten.
Sinergi RUU Kepulauan dan upaya percepatan pemekaran Kepton memberikan momentum emas dan bisa menjadi model percontohan provinsi Kepulauan Modern Indonesia yang tidak sekedar replikasi struktur provinsi daratan. Kuncinya adalah timing politik yang tepat dan narasi yang mengaitkan pemekaran dengan agenda kepentingan strategis nasional di bidang maritim.
Akhirnya pemekaran Kepton merupakan Imperatif Strategis Nasional yang tidak dapat ditunda. Posisinya sebagai HUB maritim dunia dan gerbang penghubung Indonesia Barat-Timur Indonesiamenjadikannya sebagai aset Geopolitik yang harus dioptimalkan melalaui tata kelola yang lebih fokus dan efektif. Ini bukan sekedar pemenuhan aspirasi daerah (bottom -up), tetapi merupakan solusi atas berbagai tantangan nasional; kesenjangan pembangunan, kedaulatan maritim, ketahanan pangan, dan optimalisasi ekonomi maritim.
Dengan demikian, pemekaran Kepton mencerminkan sinergi sempurna antara kepentingan lokal dan nasional. Pemerintah pusat perlu melihat pemekaran Provinsi Kepton sebagai investasi strategis jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang sesungguhnya, bukan sekedar slogan politik.
Saatnya aspirasi masyarakat jazirah Kepulauan Buton dan kepentingan nasional bertemu dalam satu kebijakan transformatif yang akan membawa Indonesia ke era kejayaan maritim.(*)
.

