Opini

Irama Laut Buton Hilirisasi Ekonomi Biru Berbasis Kearifan Lokal Dan Teknologi

Penulis: Jalita Sri Rahayu (Mahasiswa Universitas Muslim Buton Prodi Peradilan Pidana)

Jalita Sri Rahayu (Mahasiswa Universiyas Muslim Buton Prodi Peradilan Pidana)
Jalita Sri Rahayu (Mahasiswa Universiyas Muslim Buton Prodi Peradilan Pidana)

 

BUTON– Indonesia menargetkan Indeks Ekonomi Biru (IBEI) naik dari 60,57 di tahun 2023 menjadi 88,57 pada 2045, menandai ambisi besar dalam memperkuat ekonomi kelautan yang berkelanjutan, sejalan dengan pilar sosial, ekonomi, dan lingkungan, “Irama Laut Buton Hilirisasi Ekonomi Biru Berbasis Kearifan Lokal Dan Teknologi,”

Pendekatan ekonomi biru yang mengedepankan keberlanjutan ekosistem berpotensi menjadi penyeimbang hilirisasi sektor pertambangan yang disebut sebagai sektor ekstraktif dengan memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian sumber daya pesisir sebagai bagian dari pilar-pilar IBEI.

Dalam konteks Forkestra 2025 yang mengusung inovasi, ketahanan, dan keberlanjutan, hilirisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya laut. Buton memiliki peluang besar untuk mengembangkan model hilirisasi berbasis ekonomi biru yang mengintegrasikan kearifan lokal dan teknologi digital. Dengan demikian, penguatan sektor kelautan tidak hanya soal produksi, tetapi juga tentang pelestarian budaya dan ekologi.

Artikel ini memuat ringkasan umum karya ilmiah yang ditulis Jalita Sri Rahayu Mahasiswa Universitas Muslim Buton Prodi Peradilan Pidana dalam lomba Forkestra yang digelar oleh Bank Indonesia Cabang Sulawesi Tenggara.

Relevan untuk menjawab tantangan degradasi lingkungan, rendahnya nilai tambah produk laut, serta minimnya literasi teknologi di pesisir.

Fakta Kunci hasil perikanan sumber DKP Produksi laut (2023) meliputi:

* Ikan Pelagis: 18,90 ton
* Rumput Laut: 60,17 ton
•Kepiting dan Rajungan: 120.72 ton
* Kerang Mutiara: 188,75 ton
•Hasil Budidaya Lain : 262.24 ton

 

F05.1 OPini

Menemukan Potensi ekowisata bahari tinggi berbasis konservasi.

Kearifan lokal seperti “sando-sando” dan gotong royong maritim mendukung hilirisasi inklusif sebagai.Strategi Hilirisasi Buton dalam konteks Forkestra 2025 — berikut strategi utama yang diusulkan:

1. Rumah produksi komunal hasil laut
Penguatan ekonomi lokal melalui fasilitas produksi bersama.

2. Branding budaya lokal
Mengusung identitas seperti motif, cerita tradisional, dan nilai “sando-sando” Buton sebagai daya tarik produk.

3. Sertifikasi ekolabel
Menjamin produk laut ramah lingkungan dan menarik segmen pasar global mindful.

4. Digitalisasi pemasaran
Pemasaran via e-commerce dan media sosial untuk menjangkau pasar lebih luas dan modal rendah.

5. Kolaborasi quadruple helix
Sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sebagai fondasi bersama.

Dampak dan Manfaat yang Diharapkan:

Pendapatan nelayan dan UMKM meningkat
Nilai tambah lokal lebih kuat, pendapatan kian berdaya.

Pelestarian ekosistem laut Area mangrove, terumbu karang, dan lamun mendapatkan dukungan konservasi kuat.

Regenerasi pelaku ekonomi maritim muda Menumbuhkan generasi baru yang fasih teknologi dan sadar lingkungan.

Penguatan identitas budaya maritim Buton
Membangun citra daerah sebagai pusat ekonomi biru berbasis kearifan dan inovasi.

Penutup yang Menguatkan Posisi Buton

Melalui Forkestra 2025, strategi ekonomi biru Buton dapat diperkuat melalui kolaborasi multi-pihak, pemanfaatan teknologi digital, dan integrasi kelembagaan untuk memperluas pasar global. Pendekatan hilirisasi berbasis hati, budaya, dan alam akan menjadi identitas sekaligus daya saing Buton dalam percaturan ekonomi biru nasional. Dengan menggabungkan inovasi, kearifan lokal, dan komitmen keberlanjutan, Buton berpeluang menjadi model pembangunan maritim yang selaras dengan visi Forkestra 2025: Sulawesi Tenggara berdaya saing global, berakar pada budaya, dan berorientasi pada masa depan berkelanjutan.(*)

baca juga:

  1. PARADIGMA BARU MENUJU PEMEKARAN PROVINSI KEPULAUAN BUTON
  2. Terorisme Mengancam Integrasi Nasional

Baca Opini Lainnya:

LIANSI BARISAN PEMUDA KEPTON YAKIN HAKIM YANG MEMIMPIN PROSES PERSIDANGAN PRAPERADILAN TERKAIT BANDARA UDARA CARGO BUSEL AKAN TETAP PROFESIONAL

Oleh: La Ode Sirlan SH
(Penulis Adalah Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton)

DEWASA ini pemberitaan mengenai kasus Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020. Yang dimana kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasar Wajo. Dalam Kasus ini, Aliansi Barisan Pemuda Kepton yakin hakim yang memimpin proses persidangan praperadilan terkait bandar udara cargo Busel akan tetap profesional.

Laode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton turut mengamati dikarenakan untuk kasus Bandara Udara cargo memang menarik untuk di ikuti serta disimak, karena telah menjadi sebuah pemberitaan aktual baik media online maupun media konvensional .

Berbicara mengenai Hukum Acara Pidana sangatlah berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di sebuah negara . Hal ini dikarenakan sistem peradilan Pidana adalah salah satu sub sistem dari sistem hukum secara keseluruhan yang dianut oleh suatu Negara. Hukum Acara Pidana dikenal sebuah lembaga Praperadilan yang tidak terpisahkan dari Pengadilan Negeri, Praperadilan bukan merupakan lembaga Peradilan tersendiri, bukan pula sebagai instansi tingkat Peradilan yang memiliki wewenang putusan akhir atas suatu peristiwa pidana.

Kewenangan Pengadilan Negeri dalm penanganan Praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yang menegaskan bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:

1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
2.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

Untuk di ketahui kasus ini telah bergulir ke Pengadilan dan telah menetapkan tersangka ,CH.ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnanta dan AR selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Buton Selatan dan EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dibalik peristiwa hukum tersebut setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum ,olehnya itu saluran Praperadilan merupakan keniscayaan yang mesti ditempuh oleh para tersangka guna mengetahui kesesuaian antara alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh lembaga yang berwenang.dewasa ini kita melihat hanya 2 tersangka yang melakukan upaya Praperadilan tersebut yakni CH ESH dan AR ,

Laode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton serta mantan aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang tertindas, menghimbau kepada seluruh komponen serta elemen masyarakat agar menunggu hasil putusan oleh hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pasar Wajo dengan mengedepankan sikap menjunjung tinggi rasa keadilan oleh semua pihak.

La Ode Sirlan SH
La Ode Sirlan SH

Marilah kita bersama-sama mengawal kasus ini namun kitapun atau pihak manapun tidak boleh mengintervensi jalannya persidangan serta Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut.

Karena sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman No 48/2009 mengatur tentang asas praduga tak bersalah yang menyatakan bahwa setiap orang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.

Lembaga Peradilan merupakan gerbong untuk menemukan sebuah keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa hukum. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan/Hakim adalah penegak hukum, dimana setiap warga negara berhak untuk mencari sebuah keadilan yang hakiki guna menciptakan tatanan hukum yang ber keadilan dalam masyarakat.

BACA JUGA:

Jabatan Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman Diperpanjang Mendagri Hingga 2024

 

Aliansi Barisan Pemuda Kepton yang di Nahkodai La ode Sirlan berkeyakinan Hakim yang memimpin Praperadilan profesional serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik Kehakiman .

Marilah kita menunggu putusan Hakim dan semoga tidak ada pihak-pihak yang berasumsi negatif serta mengintervensi jalannya persidangan tersebut.(*)

Visited 75 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *