Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
BAUBAU, BP- Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Muhammad Rais divonis bersalah 1,9 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Rabu 30 juli 2025. Muhammad Raisjuga dikenai denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara. “Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta,”

Dalam amar putusan diungkapkan, Muhammad Rais terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Junto Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Atas putusan pengadilan tersebut, dari JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, Iwan Gustiawan.
“Dalam masa 7 hari itu, baik JPU maupun terdakwa dapat menyatakan sikap,” lanjut Iwan.
Vonis dijatuhkan berdasarkan dugaan korupsi benih padi anggaran 2022 dengan nilai Rp314 juta serta merugikan negara Rp187 juta.
baca juga:
Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar
Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum di Bukit Wolio Indah
“Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara bersama dua tersangka lainnya,” jelas Iwan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais, sebelumnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada kamis 24 juli 2025
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA, Kamis 31/07/2025. (*)
baca berita lainnya:
Kantor Imigrasi Baubau Ungkap Modus 31 WNA Vietnam Sebelum Dideportasi Diduga Ancam Ketertiban Umum
BAUBAU, DT – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Deportasi tersebut lantaran kunjungan warga asal Vietnam yang tidak jelas selama berada di Kota Baubau. “Kantor Imigrasi Baubau Ungkap Modus 31 WNA Vietnam Sebelum Dideportasi Diduga Ancam Ketertiban Umum”

Deportasi puluhan WNA asal negara Vietnam turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil), Sultra, Ganda Samosir di Kantor Imigrasi Baubau.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen imigrasi Sultra Ganda Samosir mengatakan, 31 WNA asal Vietnam tersebut diamankan karena keberadaan mereka selama di Baubau dinilai mencurigakan dan tidak sesuai dengan maksud kedatangan yang mereka sampaikan.
“Jadi, kami duga berdasarkan hasil pendalaman, mereka berada di Baubau untuk kegiatan yang tidak jelas dan tidak benar, dan kami akan deportasi mereka sore ini dari Bandara Betoambari Baubau,”tutur Ganda didepan awak media, Rabu (30/7/2025).
Ganda menjelaskan, sebelumnya, penangkapan WNA asal Vietnam pada Kamis, tanggal 24 Juli 2025, Imigrasi Baubau melalui Seksi Intelijen dan Penindakan ke imigrasian menerima laporan dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tentang keberadaan 30 Warga Negara Vietnam yang menginap di Wisma Mulya Kecamatan Wolio Kota Baubau.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan
informasi bahwa, dari ke 30 Warga Negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia, dengan
rincian 25 orang menggunakan bebas Visa kunjungan dan 5 orang sisanya menggunakan Izin tinggal kunjungan,”beber Ganda.
Ditempat yang sama, Kepala Imigrasi Baubau Muhammad Bakri menjelaskan, pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama dengan Kepolisian Resort Muna mengamankan satu orang Warga Negara Vietnam di Hotel Persada Kasipute Kabupaten Bombana, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Baubau pada hari yang sama untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi, WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia diantaranya 19 orang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan 12 orang lagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kemudian mereka meneruskan perjalanan ke Kota Baubau melalui Bandara Betoambari secara bertahap ditanggal 14 dan 15 Juli 2025, sehingga total WNA asal Vietnam berjumlah 31 orang.
baca juga:
- Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar
- Kasat Lantas Baubau Iptu Andi Burhanuddin Pantau Jalur Ramai Arah Litle Bali dan Pantai Nirwana di Masa…
Dijelaskan pula, Ke 31 WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati atau menaati peraturan
Perundang-undangan sehingga di menjerat dengan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umun atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan” tutup Bakri.(*)

