HUKUM

Melanggar Disiplin dan Kode Etik Berat, Porsenil Polres Butur Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

BURANGA,BP-Akibat melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri secara berat, Aipda AD resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Upacara PTDH terhadap personel Polres Buton Utara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Buton Utara AKBP Totok Budi di Lapangan Wicaksana Laghawa, Rabu (30/7/2025). “Melanggar Disiplin dan Kode Etik Berat, Porsenil Polres Butur Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian,”

Melanggar Disiplin dan Kode Etik Berat, Porsenil Polres Butur Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian
Melanggar Disiplin dan Kode Etik Berat, Porsenil Polres Butur Aipda AD Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Pemberhentian Aipda AD didasarkan pada Keputusan Kapolda Sulawesi Tenggara Nomor: Kep/246/VII/2025, setelah melalui proses panjang yang berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Hadir dalam upacara tersebut para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Buton Utara.

Aipda AD dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Totok Budi menegaskan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian.

“Ini adalah salah satu bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” tegas Kapolres.

Totok Budi menambahkan, keputusan PTDH ini bukanlah keputusan yang diambil secara instan, melainkan telah melalui proses panjang dengan penuh pertimbangan serta tetap berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

“Saya merasa sedih dan prihatin harus melaksanakan upacara yang tidak menyenangkan ini, karena dampaknya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Namun sebelum sampai pada keputusan PTDH, pimpinan telah melakukan berbagai upaya pembinaan dengan harapan yang bersangkutan bisa berubah menjadi lebih baik,” ungkapnya.

baca juga:

  1. Kantor Imigrasi Baubau Ungkap Modus 31 WNA Vietnam Sebelum Dideportasi Diduga Ancam Ketertiban Umum
  2. Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum di Bukit Wolio Indah

Lebih lanjut, AKBP Totok Budi berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Buton Utara.

“Saya, atas nama pribadi maupun pimpinan, berharap tidak ada lagi upacara seperti ini di masa mendatang. Mari kita ambil hikmah dan jadikan introspeksi diri agar dapat menjalankan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab, dan sesuai peraturan yang berlaku,” pesannya.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres berpesan kepada seluruh anggota untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas.(*)

GALERI FOTO

Baca Berita Lainnya:

Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

BAUBAU, BP- Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Muhammad Rais divonis bersalah 1,9 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Rabu 30 juli 2025. Muhammad Raisjuga dikenai denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara. “Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta,”

Pengadilan Tipikir Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Dalam amar putusan diungkapkan, Muhammad Rais terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Junto Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

“Atas putusan pengadilan tersebut, dari JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, Iwan Gustiawan.
“Dalam masa 7 hari itu, baik JPU maupun terdakwa dapat menyatakan sikap,” lanjut Iwan.
Vonis dijatuhkan berdasarkan dugaan korupsi benih padi anggaran 2022 dengan nilai Rp314 juta serta merugikan negara Rp187 juta.

baca juga:

Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar
Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum di Bukit Wolio Indah

“Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara bersama dua tersangka lainnya,” jelas Iwan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais, sebelumnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada kamis 24 juli 2025

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA, Kamis 31/07/2025. (*)

Visited 105 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *