Kantor Imigrasi Baubau Ungkap Modus 31 WNA Vietnam Sebelum Dideportasi Diduga Ancam Ketertiban Umum
BAUBAU, DT – Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Deportasi tersebut lantaran kunjungan warga asal Vietnam yang tidak jelas selama berada di Kota Baubau. “Kantor Imigrasi Baubau Ungkap Modus 31 WNA Vietnam Sebelum Dideportasi Diduga Ancam Ketertiban Umum”

Deportasi puluhan WNA asal negara Vietnam turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil), Sultra, Ganda Samosir di Kantor Imigrasi Baubau.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen imigrasi Sultra Ganda Samosir mengatakan, 31 WNA asal Vietnam tersebut diamankan karena keberadaan mereka selama di Baubau dinilai mencurigakan dan tidak sesuai dengan maksud kedatangan yang mereka sampaikan.
“Jadi, kami duga berdasarkan hasil pendalaman, mereka berada di Baubau untuk kegiatan yang tidak jelas dan tidak benar, dan kami akan deportasi mereka sore ini dari Bandara Betoambari Baubau,”tutur Ganda didepan awak media, Rabu (30/7/2025).
Ganda menjelaskan, sebelumnya, penangkapan WNA asal Vietnam pada Kamis, tanggal 24 Juli 2025, Imigrasi Baubau melalui Seksi Intelijen dan Penindakan ke imigrasian menerima laporan dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tentang keberadaan 30 Warga Negara Vietnam yang menginap di Wisma Mulya Kecamatan Wolio Kota Baubau.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan
informasi bahwa, dari ke 30 Warga Negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia, dengan
rincian 25 orang menggunakan bebas Visa kunjungan dan 5 orang sisanya menggunakan Izin tinggal kunjungan,”beber Ganda.
Ditempat yang sama, Kepala Imigrasi Baubau Muhammad Bakri menjelaskan, pada hari Sabtu, tanggal 26 Juli 2025, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama dengan Kepolisian Resort Muna mengamankan satu orang Warga Negara Vietnam di Hotel Persada Kasipute Kabupaten Bombana, dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Baubau pada hari yang sama untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi, WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia diantaranya 19 orang melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan 12 orang lagi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali kemudian mereka meneruskan perjalanan ke Kota Baubau melalui Bandara Betoambari secara bertahap ditanggal 14 dan 15 Juli 2025, sehingga total WNA asal Vietnam berjumlah 31 orang.
baca juga:
- Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar
- Kasat Lantas Baubau Iptu Andi Burhanuddin Pantau Jalur Ramai Arah Litle Bali dan Pantai Nirwana di Masa…
Dijelaskan pula, Ke 31 WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati atau menaati peraturan
Perundang-undangan sehingga di menjerat dengan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umun atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan” tutup Bakri.(*)
GALERI FOTO
Baca Berita lainnya:
Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum
BAUBAU, DT – Kejaksaan Negeri Baubau secara aktif hadir ditengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum yang digelar disalah Satu rumah warga di Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (21/6/2025). “Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum,”

Kejaksaan Negeri Baubau melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji mengatakan, Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
“Dari dulu sudah mempunyai program (edukasi hukum), tidak selain melakukan penuntutan tetapi Kejaksaan hadir untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat,”ujarnya usai menggelar edukasi hukum.
Dikatakan pula, BWI salah satu Kelurahan jumlah penduduk sangat besar yang ada di Kota Baubau, sehingga menjadi dominan untuk memberikan edukasi hukum. Sebab, persoalan yang sering terjadi dimasyarakat seperti kasus perdata, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan penganiayaan.
“Jadi, Edukasi hukum ini bentuknya adalah meningkatkan kesadaran hukum buat masyarakat, sehingga dengan adanya edukasi hukum ini, masyarakat akan mampu untuk menghindari dari hal-hal namanya pelanggaran hukum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Lurah BWI Baubau Wa Ode Nurhayati menuturkan, sangat mengapresiasi kegiatan edukasi hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Baubau serta mau berkolaborasi dengan Kelurahan.
baca juga:
- Mutasi Polri Maret 2025: Update Daftar Kapolda yang Dirombak, Tujuh Kapolres di Sultra Berganti, Ada Kapolres Baubau
- Kasat Lantas Baubau Iptu Andi Burhanuddin Pantau Jalur Ramai Arah Litle Bali dan Pantai Nirwana di Masa …
“Jadi, Edukasi hukum ini sangat efektif bagi kami, karena dalam pertemuan ini banyak sekali antusias warga kami yang banyak bertanya tentang permasalahan hukum yang ada di masyarakat,”pungkasnya.
Nurhayati berharap, kedepannya edukasi hukum masih terus berlanjut sehingga bisa lebih banyak manfaat dan mendapatkan pengetahuan kepada masyarakatnya.
“Jadi edukasi hukum banyak mencegah perbuatan semena-mena dimasyarakat. Karena mereka dianggap tidak tahu hukum, tapi dengan ada yang ini mereka sudah tahu, bisa cegah perbuatan melanggar hukum,” tutup Lurah BWI. (*)









