HUKUM

Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar

BAUBAU, DT-Pemuda Baubau yang merupakan warga Kelurhan Bataraguru, Kecamatan Wolio Kota Baubau inisial AF (21) ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya ( Satres Narkoba ) Polres Baubau, karena diduga menjadi kurir Narkoba. AF damankan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Rabu (7/5/2025). “Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar,”

Pejabat Sementara Kepala Sub Seksi Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Seksi Hubungan Masyarakat (PS Kasubsi PIDM Sihumas) Polres Baubau, Aipda Jumadil Hadis menjelaskan, Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Joni Arani melakukan penangkapan AF sekitar pukul 21.08 WITA, beserta barang butki dan telah menyita sedikitnya 9 saset berisi kristal yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 5,34 gram, sebuah handphone, satu buah timbangan tujuh pipet berwarna kuning.

Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar
Pemuda Baubau AF Dari Jaringan Narkoba Napi Lapas Kendari Ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau Sebagai Pengedar

“Terduga pelaku digeledah dan ditemukan petunjuk, adanya foto kegiatan pelaku menyebarkan atau menyimpan barang bukti sabu di beberapa tempat di Kota Baubau. Setelah dilakukan Interogasi, terduga AF (21) mengakui ada 10 paket sabu, timbangan dan saset kosong di rumahnya,” ungkap Aipda Jumadil bersama Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Joni Arani SH MH pada konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Lanjutnya, setelah penggeledahan di rumah AF (21), pihaknya menemukan 7 pipet plastik berwarna bening, berisikan 9 saset kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,34 gram.

” Terduga pelaku AF (21) akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (1),subs pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun kurungan penjara atau pidana mati atau pidana seumur hidup atau denda Rp 13 Miliyar, ” pungkasnya.

Dalam sesi tanya jawab terungkap bahwa AF merupakan jaringan pengedar Narkoba dari Napi inisial E yang mendekam di Lapas Kelas II A Kendari. Iptu Joni Arani mengatakan AF menerima tawaran sebagai kurir Narkoba yang akan diedarkan di Kota Baubau dari adik E yang merupakan teman AF.

Nonton Versi Youtubnya:

“Ini didorong oleh motif ekonomi. AF sebelumnya bersama temannya yang merupakan adik E bekerja ditambang. AF bekerja ditambang Weda dan adik E bekerja ditambang morowali. Setelah AF putus kontrak kerja ditambang Weda, November 2024 dia balik dikampung dan tidak sengaja bertemu dengan temannya yang merupakan adik E yang menawari kerja sebagai kurir Narkoba. Karena belum ada pekerjaan AF pun menerima pekerjaan itu,” tuturnya.

AF lalu berkomunikasi dengan E dan dia ditawarkan untuk menyimpan barang haram itu dengan bayaran Rp 20 ribu per saset. Sedangkan harga jualnya, lanjut Iptu Joni Arani, berada pada kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per saset per 2 miligram. “Tapi biaya penyimpanan itu belum dibayarkan oleh E dan AF pun belum sempat mengedarkan barang haram itu sudah kami amankan,” tutur Joni Arani.

baca juga:

Kasus Pungli Tes Kejiawaan PPPK di RSUD Butur, Dokter Wa Ode Forta Nita Tegaskan Tidak Ada Bukti, Tapi Polisi Akui Masih Tahap Proses Klarifikasi
Mutasi Polri Maret 2025: Update Daftar Kapolda yang Dirombak, Tujuh Kapolres di Sultra Berganti, Ada Kapolres Baubau

Iptu Joni Arani juga menguntgkapkan bahwa Narkotika jenis sabu itu didatangkan dari Nunukang, Kalimantan lalu masuk Napi jaringan Lapas Kendari. Dari Jaringan lapas Kendari, kemudian barang ini menyebar masuk ke Kabupaten Muna dan Kota Baubau melalui kapal cepat.

“Mereka ini sudah profesional. Mereka tahu kalau ada aparat polisi yang memantu mereka, sehingga begitu kapal sampai di Pelabuhan Muna, para kurir ini ada yang turun ke Raha dan melanjutkan perjalanan lewat jalur darat, ada melalui Buteng, ada juga melalui Butur,” jelas Joni Arani.

Untuk AF sendiri, Kata Joni Arani, barang haram itu dia simpan di enam titik yang berbeda. Salah satunya ada di Pelabuhan Ferri Baubau-Warra dengan menyimpannya di dalam tanah kuning, ada juga disimpang dibawah batu dengan dimasukkan dalam wadah rokok.

“Dari lima kasus penangkapan pengedar Narkoba di tahun 2025, Kasus AF sementara merupakan yang terbesar dengan barang bukti 5,34 gram. kalau dijual semua seharaga Rp 4 hingga Rp 5 juta. Dari lima kasus itu sudah terkumpul Narkoba sedikitnya 40 gram,” ungkapnya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini hingga mendapatkan otak jaringan Narkoba yang sebenarnya (*)

Visited 53 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *