KESEHATAN

Ada Ancaman Pidana, Kajari Buton Gunawan Tegaskan Akan Awasi Badan Usaha Agar Patuhi Kewajibannya Pada Pemberi Kerja Terhadap Program JKN

BAUBAU, BP-Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan para pemberi kerja Kejaksaan Negeri Buton yang meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah patuh terhadap kewajiban mereka dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Ada Ancaman Pidana, Kajari Buton Gunawan Tegaskan Akan Awasi Badan Usaha Agar Patuhi Kewajibannya Pada Pemberi Kerja Terhadap Program JKN,”

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Audiensi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama Kejaksaan Negeri di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau yang digelar pada Senin (17/03/2025) di Baubau.

Ada Ancaman Pidana, Kajari Buton Gunawan Tegaskan Akan Awasi Badan Usaha Agar Patuhi Kewajibannya Pada Pemberi Kerja Terhadap Program JKN
Ada Ancaman Pidana, Kajari Buton Gunawan Tegaskan Akan Awasi Badan Usaha Agar Patuhi Kewajibannya Pada Pemberi Kerja Terhadap Program JKN

Dalam audiensi tersebut, Gunawan menyatakan bahwa pihak kejaksaan siap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta instansi terkait lainnya guna menegakkan kepatuhan para pemberi kerja dalam memenuhi tanggung jawab mereka. Menurutnya, kolaborasi ini penting demi memastikan hak seluruh pekerja atas jaminan kesehatan berkualitas terpenuhi.

“Pada dasarnya, kami di Kejaksaan Negeri Buton siap mendukung upaya BPJS Kesehatan dan pihak terkait lainnya dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja yang ada di wilayah kerja kami. Kolaborasi ini melibatkan pemanggilan, edukasi, serta tindakan hukum terhadap badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja,” jelas Gunawan.

Gunawan juga menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kewajiban tersebut meliputi mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN, memungut iuran yang menjadi beban pekerja, membayar dan menyetor iuran sesuai tanggung jawab, serta memberikan data pekerja secara lengkap dan benar.

“Validasi data perusahaan termasuk data pegawai dan gaji yang disampaikan harus sesuai kenyataan yang ada, hal ini untuk menghindari badan usaha terkenan sanksi pidana, maka dari itu memastikan semua badan usaha patuh merupakan Langkah persuasif yang bisa dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Gunawan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas Program JKN. Ia juga berharap agar instansi terkait terus melakukan edukasi kepada badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya agar mereka memahami pentingnya program ini bagi kesejahteraan pekerja.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini, dalam kegiatan ini juga memperkenalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai solusi bagi badan usaha yang mengalami tunggakan iuran.

“Program REHAB bertujuan membantu badan usaha yang mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan iuran. Badan usaha yang memiliki tunggakan dapat mengikuti program cicilan ini. Kami berharap program ini membantu menjaga kepatuhan sekaligus meringankan beban finansial badan usaha,” papar Diah.

Diah juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Buton, dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan, menegakkan regulasi nasional, dan meningkatkan kualitas layanan JKN.

“Kami sangat yakin bahwa dengan penguatan koordinasi lintas sektor akan membantu meningkatkan cakupan kepesertaan dan memperkuat berlakunya regulasi-regulasi yang ada. Kegiatan audiensi seperti ini adalah wadah penting untuk mengevaluasi kinerja dan merumuskan strategi ke depan demi keberlangsungan Program JKN,” bebernya.

Disisi lain, Diah menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus memberikan edukasi kepada badan usaha yang ada tentang kewajiban mereka, tidak hanya sebagai upaya hukum tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dari badan usaha tersebut.\

baca juga:

“Kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan seluruh pekerja di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Diah.

Audiensi ini juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Wakatobi dan Kejaksaan Negeri Baubau diharapkan menjadi momentum penting dalam memastikan seluruh masyarakat di jazirah Kepulauan Buton terlindungi oleh Program JKN serta mendorong pemberi kerja untuk lebih bertanggung jawab terhadap kewajibannya demi kesejahteraan pekerja. (**)

baca berita lainnya:

Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos

BURANGA,DT-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara, Dokter Wa Ode Forta Nita resmi melaporkan ke Polisi seorang warga Buton Utara yang melakukan kritik atas kondisi fasilitas RSUD Buton Utara yang memprihatinkan melalui akun facebooknya bernama La Ode Andri (LA). “Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos,”

Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos
Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos

Dokter Wa Ode Forta Nita melaporkan pemilik akun tersebut atas tuduhan dugaan Pencemaran nama baik. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara.

dr Wa Ode Forta Nita mengungkapkan bahwa sebelum melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke pihak kepolisian, ia telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

Isi Pesan LA di Medosos, Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos
Isi Pesan LA di Medosos, Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos

Hal ini disampaikan dr. Forta saat menjawab pertanyaan dari Pimpinan Sidang Komisi III DPRD Buton Utara Istigfar. “Waktu Ibu Direktur ini laporkan LA, sebelumnya sudah koordinasi dengan pimpinan?” tanya Istigfar. dalam forum hearing bersama pihak RSUD Buton Utara

Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Forta menjelaskan bahwa dirinya memang sempat berkoordinasi, namun bukan langsung kepada Bupati.

Isi Pesan LA di Medosos, Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos
Isi Pesan LA di Medosos, Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos

“Sudah, saya sudah sempat. Sebenarnya bukan ke Bupati langsung koordinasinya. Saya cuma koordinasi kepada yang lebih senior saja,” ujarnya.

Istigfar kemudian melanjutkan pertanyaannya untuk memperjelas siapa sosok senior yang dimaksud oleh Direktur RSUD.

“Siapa?” tanya Istigfar lagi.

Spontan, dr. Forta menyebut nama Alimin sebagai pihak yang diajaknya berkoordinasi.

Isi Pesan LA di Medosos, Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos
Isi Pesan LA di Medsos, Dirut RSUD Butur Dokter Wa Ode Forta Nita Laporkan Warga Butur La Ode Andri Kepolisi Usai Kritik Fasilitas RSUD Memprihatinkan di Medsos

“Ke Alimin, dan saya meminta arahannya,” jawab dr. Forta.

Istigfar pun memastikan kembali bahwa Alimin yang dimaksud adalah Kepala BKPSDM Buton Utara.

baca juga:

“Pak Alimin Kepala BKPSDM ya?” tanyanya.

“Iya,” tutup dr. Forta singkat.(*)

Baca Berita Lainnya:

Visited 45 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *