Polres Buton Utara Cek Takaran Minyak Kita, Pastikan Sesuai Standar
BURANGA,DT-Polres Buton Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan pengecekan takaran dan ketersediaan minyak goreng merek Minyakita di Pasar Minaminanga serta dua toko di wilayah Buton Utara, Rabu (12/3/2025). “Polres Buton Utara Cek Takaran Minyak Kita, Pastikan Sesuai Standar,”
Pengecekan ini bertujuan memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran telah sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Produk Minyakita yang diperiksa dengan cara membuka pouch dan dituangkan ke gelas ukur dan minyakita yang di uji tersebut memiliki takaran yang sesuai standar yaitu 1000 ml.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Juwanto, yang memulai pengecekan di Pasar Minaminanga, lalu berlanjut ke Toko Arwan dan Toko Surya Mulia.
AKP Juwanto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan, seluruh produk Minyakita yang diperiksa dengan cara membuka pouch dan dituangkan ke gelas ukur dan minyakita yang di uji tersebut memiliki takaran yang sesuai standar yaitu 1000 ml.
“Untuk takaran sudah sesuai standar, beberapa tempat sudah kami ukur, dan semuanya memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa harga jual Minyakita kemasan pouch di Buton Utara saat ini masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Harga Minyakita di pasaran saat ini berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, masih di atas HET,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para pedagang agar tidak menjual Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai, karena dapat merugikan konsumen.
baca juga:
- Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu
- Penyebab Bos Skincare Asal Makassar Mira Hayati Suka Pamer Emas Terancam Ditangkap Polisi hingga Rumahnya…
“Agar menjual sebagaimana harga HET dan tidak mengurangi takaran atau tidak sesuai takaran,” tegasnya.
Diketahui, Minyakita yang beredar di pasar dan toko-toko di Buton Utara saat ini tersedia dalam kemasan pouch.(*)
baca Berita lainnya:
Dokter Wa Ode Forta Nita Bilang Tidak Ada Bukti Pungli Tes Kejiwaan PPPK, Tapi Polres Butur Bilang Masih Proses Klarifikasi
BURANGA, DT — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara (Butur), dr. Wa Ode Forta Nita, menegaskan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian tidak menemukan bukti adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait tes kejiwaan bagi PPPK,“Dokter Wa Ode Forta Nita Bilang Tidak Ada Bukti Pungli Tes Kejiwaan PPPK, Tapi Polres Butur Bilang Masih Proses Klarifikasi,”

dr. Forta Nita mengungkapkan, pihak RSUD sebagai panitia penyelenggara telah dimintai keterangan oleh Polres Buton Utara.
“Sudah diperiksa di kepolisian, tidak ada bukti pungli. Jadi mau apa lagi?” tegasnya singkat usai menghadiri Sertijab Bupati di Aula Bappeda, Kamis (06/03/2025).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton Utara, AKP Juwanto. Ia menegaskan, proses klarifikasi masih berjalan.
“Sementara klarifikasi semua pihak, terkait anggaran yang digunakan untuk tes kejiwaan,” ujarnya.
baca juga:
- Buser 77 Polresta Kendari Ringkus Pelaku Penikaman di Dekat Kampus UHO yang Sempat Buron 5 Hari, Satu Pelaku lainnya Masih Dalam Pengejaran Polisi
- Diduga Lakukan KDRT, Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKAD) Butur, Nur Saban, menegaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, tidak tercantum retribusi tes kejiwaan sebagai sumber penerimaan daerah.
“Dalam Perda tidak ada sumber pajak dari tes kejiwaan,” tegasnya.
Untuk diketahui, tes kejiwaan di Butur diikuti 648 peserta dengan tarif Rp 600 ribu per orang.(*)
baca berita lainnya:
Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu
LABUNGKARI, BP – H Samahuddin SE, melaporkam salah satu pasangan calon Bupati di Buton Tengah (Buteng) di Bawaslu, atas dugaan fitna dan penghinaan saat melakukan orasi politik pada kampanye tatap muka. “Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu,”
H Samahuddin saat dikonfirmasi di depan Kantor Bawaslu, Senin (28/10) mengatakan, ia melaporkan salah satu paslon inisial LA dan salah seorang timnya inisial SG terkait orasi poltik yang diduga melakukan fitna dan penginaan

“Keduanya melakukanya itu, LA di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, beberapa hari lalu. Sementara SG di Desa Matara terkait dugaan fitna dan penghinaan,” ungkapnya
Mantan Bupati Buteng itu menilai, seharusnya sebagai calon Bupati semestinya orasi politiknya itu yang harus dipaparkan terkait visi misi dan program calon, akan tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidan fitnah dan penghinaan.
“Mereka sampaikan bukan lagi visi misi dan program calon tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidana fitnah dan penghinaan terhadap saya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Samahuddin, Adnan mengatakan laporan dimasukan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 huruf d dan huruf C, junto dengan pasal 187 undang-undang pilkada.
Harapanya, Bawaslu dan Gakumdu Buteng bisa menangani ini secara profesional sampai kemudian persoalan ini bisa mendapatkan titik terang.
“Jadi kami sudah ajukan laporan secara resmi di Bawaslu Buteng, persoalan ini bisa mendapatkan titik terang sesuai yang diharapkan dengan hukum dan kemudian bisa melahirkan keputusan yang benar,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora membenarkan bahwa adanya laporan salah satu paslon yang telah masuk di Bawaslu Buteng.
baca juga:
- Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya Dalam Kasus Dugaan KDRT
- Kapolda Brigjen Pol Dwi Iriyanto Resmikan Kantor Unit Satwa Samapta Polda Sultra
“Kalau untuk laporan tadi sudah disampaikan kepada staf yang menerima, namun saya belum melihat seperti apa materinya,” ungkapnya
Lanjutnya, terkait laporan itu dalam proses penanganan pelanggaran, ada waktu, untuk menilai terkait keterpenuhan syarat formil dan materilnya.
Untuk di Bawaslu, penanganan pelanggarannya setelah terpenuhi syarat formal dan materilnya itu paling lama 5 hari.
“Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, terkait laporan itu, apa adaminitasi, tindak pidana atau yang lain,” tutupnya.(*)