KPU Buteng Tetapkan Azhari dan Adam Basan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Azhari Beri Sambutan Lewat Zoom
BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030. “KPU Buteng Tetapkan Azhari dan Adam Basan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Azhari Beri Sambutan Lewat Zoom,”
Rapat Pleno penetapan yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Lakudo, Rabu (26/02/2025) pasca Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan tidak menerima (menolak) pokok permohonan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati La Andi dan Abidin.

Dengan adanya hal tersebut, KPU Buteng menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Buteng tahun 2024 nomor urut 1 yakni Dr H Azhari S.STP, MSi dan Muhammad Adam Basan S.Sos dengan perolehan suaran sebanyak 27.11 suara atau 50,53 persen dari total suara sah se Kabupaten Buteng
Yang tertuang pada berita acara nomor 3/PL.02.7-BA/7414/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Buteng tahun 2024. Pada Kesempatan itu, Bupati Terpilih Azhari memberikan sambutannya melalui aplikasi zoom.
Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa setelah penetapan ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU akan segera menyerahkan dokumen penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Setelah penetapan ini, sesuai ketentuan, kita akan menyerahkan langsung ke DPRD untuk menjadi kebutuhan persiapan mereka melakukan paripurna,” ujar La Ode Abdul Jinani.

Lebih lanjut, La Ode menjelaskan bahwa setelah penyerahan ke DPRD, dokumen tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam waktu 5 hari setelah penetapan, kemudian proses paripurna di DPRD, dan selanjutnya dokumen akan diajukan ke Kemendagri,” tambahnya.
Namun, La Ode menegaskan bahwa proses selanjutnya akan kembali ke DPRD masing-masing untuk memastikan kelengkapan dokumen.
“Kami masih menunggu kelengkapan dokumen, dan besok kami akan menyerahkan ke DPRD untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
baca juga:
- Paslon AZAN Menang 50,63 Persen di Pilkada Buteng
- Pj Bupati Buteng Andi Muh Yusuf Letakan Batu Pertama Pembangunan Rujab Bupati Buteng di Kawasan…
Penetapan pasangan Azhari dan Adam Basan ini diharapkan menjadi awal baru bagi pembangunan Buton Tengah, dengan harapan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.
Proses penyerahan dokumen ke DPRD dan Kemendagri diharapkan dapat berjalan lancar, sehingga pasangan terpilih dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah.(*)
Baca Berita Lainnya:
Ini Alasan MK Tolak Gugatan Pilkada Buton Tengah, SAMA AZAN Bupati Buteng 2025-2030, La Andi Legowo, KPUD Besok Lakukan Pleno Penetapan Calon Terpilih
JAKARTA, DT- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta delapan Hakim Konstitusi lainnya. “Ini Alasan MK Tolak Gugatan Pilkada Buton Tengah, SAMA AZAN Bupati Buteng 2025-2030, La Andi Legowo, KPUD Besok Lakukan Pleno Penetapan Calon Terpilih,”

Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin. Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah merupakan Termohon. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan menjadi Pihak Terkait.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan seluruh dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Termasuk di antaranya, soal status Calon Bupati Nomor Urut 1, Azhari sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalil Pemohon dinilai tidak beralasan hukum sebab melandaskan pada Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan tersebut mensyaratkan penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Namun menurut Mahkamah, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku karena dicabut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan yang berlaku, tidak terdapat adanya jangka waktu yang disyaratkan bagi pendaftar agar menyampaikan Keputusan Pemberhentian sebagai PNS. Pasal 26 ayat (2) PKPU 8 Tahun 2024 justru membuka kesempatan bagi pendaftar yang belum memperoleh keputusan pemberhentian agar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran dini sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Terlebih dalam perkara ini, pemberhentian Azhari sebagai PNS telah disahkan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil bertanggal 31 Oktober 2024. SK tersebut kemudian diperbaiki dengan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 15 November 2024.
Surat pemberhentian tersebut terbit sebelum pelaksanaan Pemilihan Bupati dan WAkil Bupati Buton Tengah pada 27 November 2024. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo, tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menolak dalil permohonan berkaitan dengan pemilih pendatang yang terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Di antara yang dipersoalkan Pemohon, adanya pemilih bernama Wa Alumiya dan La Insele yang terdaftar sebagai DPT di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Menurut Pemohon, kedua pemilih tersebut tidak berhak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024 karena hanya menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai acuan.
Namun Mahkamah menilai bahwa penggunaan KK sebagai acuan pengecekan identitas sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Sehingga secara substantif berhak untuk memilih di TPS 04 Kelurahan Boneoge serta tidak terbukti melanggar unsur keadaan tertentu yang mengakibatkan pemungutan suara ulang sebagaimana tercantum dalam pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024,” ujar Hakim Guntur.
Sebelumnya dalam pokok permohonan yang disampaikan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK, Selasa (14/1/2024), Pemohon mendalilkan sejumlah hal terkait kelalaian penyelenggara yang berkaitan dengan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan. Selain itu, Termohon juga disebut-sebut mesti mendiskualifikasi Pihak Terkait karena berstatus sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan mendiskualifikasi Pihak Terkait dan memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Pasca putusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilkada Buton Tengah, KPU Buton Tengah telah menjadwalkan pelaksanaan kegiatan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Buton Tengah tahun 2024, yang akan dilaksanakan 26 Februari 2025, pukul 13.30 WITA di Gedung Kesenian, Kecamatan Lakudo.
baca juga:
- Paslon AZAN Menang 50,63 Persen di Pilkada Buteng
- Tiga Penjabat Bupati di Daratan Buton Yang Dilantik, Pj Bupati Busel La Haruna Gantikan Mustari,Pj Bupati Buteng
Sementara itu untuk paslon La Andi-Abidin telah berjiwa besar menerima putusan MK yang menolak gugatannya. Dalam pesan yang disebar di media sosial menuliskan Keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi Telah Selesai, sebagai akhir Perjalanan dan Proses Panjang Tahapan Pilkada Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024.
“Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M mari kita sucikan hati dan bersihkan niat. Sebagai Pribadi dan atas nama, La Andi-Abidin kami mengucapkan terimakasih dan Permohonan Maaf terkhusus kepada seluruh Tim Pemenangan, Tim Koalisi, Simpatisan dan seluruh masyarakat yang telah mendukung kami selama perjuangan.
Semoga Semua kerja keras, pengorbanan dan perjuangan kita menjadi amal kebaikan dikemudian hari. Mari kita berlapang dada, sabar dan ikhlas karena dalam setiap proses akhir politik, hasilnya pasti ada yang menang dan kalah. Mari Kita Tetap Bersama untuk Masa Depan Daerah,” tulisnya yang tertera dalan akun Aldafa Mandigala (*)