PilkadaPOLITIK

Diduga Sekcam Kambowa dan Pj Kades Ikut Politik Praktis Salah Satu Balon Bupati Butur 2024

BURANGA,DT-Di tengah gejolak politik jelang Pilkada serentak November 2024, di Buton Utara muncul pergerakan yang mencurigakan. Beberapa oknum ASN, antara lain Sekcam Kambowa dengan inisial DR dan PJ. Kades Morindino dengan inisial KSW diduga terlibat dalam politik praktis. “Diduga Sekcam Kambowa dan Pj Kades Ikut Politik Praktis Salah Satu Balon Bupati Butur 2024.”

Mereka diduga terlibat dalam pertemuan politik praktis dengan salah satu calon Bupati Butur tahun 2024 pada Minggu, 10 Maret 2024. Dokumentasi berupa foto pertemuan tersebut telah beredar luas di media sosial.

Diduga Sekcam Kambowa dan Pj Kades Ikut Politik Praktis Salah Satu Balon Bupati Butur 2024
Diduga Sekcam Kambowa dan Pj Kades Ikut Politik Praktis Salah Satu Balon Bupati Butur 2024

Pj. Kades Morindino sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik karena melanggar norma dan kesopanan pada masa pemerintahan Abu Hasan. Meski demikian, ia kembali menjabat sebagai Pj. Kades. Perlakuan istimewa terhadap ASN yang bersangkutan menjadi sorotan, mengingat adanya indikasi cacat moralitas berdasarkan jejak digitalnya yang tidak baik.

Wakil Bupati Butur, Ahali, SH, MH, yang juga mantan Kasat Reskrim Wakatobi, menanggapi hal ini. Ia mengatakan, bahwa larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah jelas tercantum dalam undang-undang.

“Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, dan BPD dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, ” tulis Wakil Bupati Ahali melalui WhatsAppnya, Selasa (12/03/2024).

Ahali juga menekankan, apabila ASN terbukti melibatkan diri dalam politik praktis, ia akan merekomendasikan penanganan kepada Bawaslu Kabupaten dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi. Selain itu, pelanggaran tersebut juga akan dilaporkan ke Menpan RB, Mendagri, dan Ombudsman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi administratif atau pidana.

baca juga:

Golkar Pimpin Perolehan Suara Pileg Kota Baubau, Disusul PPP dan PDIP
Hibah Daerah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Juga Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman Manafi

Hingga berita ini diterbitkan Pj. Kades Morindino belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan ini. Sedangkan Sekcam Kambowa belum bisa dihubungi.(*)

Galeri Foto

Berita Lainnya:

Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024

BAUBAU, DT-Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hari ini ditandatangani bersama Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2024 yang bertempat di Ruang kerja Kantor Walikota Baubau , Rabu (1/11/2023). “Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024.”

Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun 2023 dan APBD Tahun 2024 dengan total dana hibah untuk KPU sebesar Rp 25 miliar.

Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024
Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024

Usai penandatanganan NPHD, Pj Wali Kota Baubau Dr Muh Rasman Manafi, SP, M.Si mengungkapkan, NHPD sudah sah dan Alhamdulillah sudah ditandatangani.

Penandatanganan ini dana hibah ini menurut Dr Muh Rasman merupakan bentuk komitmen Pemkot Baubau guna mewujudkan Pilkada yang berkualitas di bumi Khalifatul Khamis.

Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024
Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024

Pj Wali Kota Baubau pun meminta KPU untuk memberikan laporan update atas setiap tahapan, termasuk segera melaporkan kendala atau masalah yang dihadapi KPU.

baca juga:

Turut hadir dalam penandatanganan NHPD itu adalah ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi, S.Pd, M.Pd dan anggota, Pj Sekda Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si, Asisten I La Ode Aswad, S.Sos, M.Si, Kepala Bappeda Kota Baubau Dr Dahrul Dahlan, Kepala BPKAD Siti Munawar, S.STP, M.Si, dan Sekretaris KPU Kota Baubau Drs La Ode Mustari,M.Si.(*)

Berita Lainnya:

Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024

KENDARI, DT- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sultra agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. “Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024.”
Ia menjelaskan Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.
SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.

 

Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024
Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” imbau Andap, Kamis (26/10/2023).

Ia menjelaskan SE memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN.

Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas di media sosial meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota Legislatif, hingga Kepala Daerah.

“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ungkap Andap di ruang kerjanya.

Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.

“Hindari posting foto bersama calon peserta pemilu sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari kita yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” lanjutnya.

Pelanggaran netralitas, kata Andap, juga dapat terjadi secara luring. Bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.

baca juga:

Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar pemilu berjalan tanpa cela dan netral. Saya minta setiap Kepala Perangkat Daerah di Sultra menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” pinta Andap. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *