Puluhan APK Caleg yang Melanggar Aturan Kembali Ditertibkan Pemkot Baubau Bekerjasama Dengan Bawaslu dan KPU
BAUBAU, DT – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau mulai menertibkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kota Baubau, Kamis (18/01/2024). Penertiban APK tersebut dilaksanakan selama empat hari. “Puluhan APK Caleg yang Melanggar Aturan Kembali Ditertibkan Pemkot Baubau Bekerjasama Dengan Bawaslu dan KPU.”
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau, M Awaludin mengatakan, penertiban APK dilakukan setelah dilakukan rapat bersama forkopimda, Bawaslu dan KPU Baubau.
“Jadi penertiban APK pada hari ini (Kamis-Red), Itu setelah beberapa kali rapat, mulai dari rapat teknis internal antara tim desk pemilu, Bawaslu dan KPU. Kemudian, hasil rapat kita laporkan kepada pimpinan Forkopimda,” kata Awaludin ketika dikonfirmasi Baubau Post di sela-sela penertiban APK.
Kata dia, penertiban APK melibatkan pegawai Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), personil Sat Pol PP, Camat, Lurah, RT-RW (Tim Desk Pemilu-Red) serta anggota PPK KPU, Anggota Panwaslu Kecamatan. Penurunan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau pemasangan baliho para kontestan pemilu 2024 sesuai rekomendasi atau temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau.
baca juga:
- Jelang Penetapan DCT, KPU Baubau undang Pimpinan Parpol untuk Cek Kembali Nama Bacalegnya
- Viktor Nehemia Resmi PAW Roslina Rahim Sebagai Anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Perindo
“Dengan dasar itu, Bawaslu menyampaikan kepada pemerintah melalui sat Pol PP untuk menindaklanjuti. Yang ditertibkan itu sesuai rekomendasi dari Bawaslu Baubau.” Tutup.
Informasi tambahan, sebelum pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho para kontestan pemilu 2024 terlebih dulu dilaksanakan Apel bersama di halaman kantor Sat Pol PP Baubau. Hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Kepala Kesbangpol, M Awaludin, Kasat Pol PP, Muh Takdir, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Perwakilan TNI/Polri, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(P3S) komisioner Bawaslu Baubau, Muh. Syahran, Panwaslu Kecamatan, Pihak KPU Baubau serta Tim Desk pemilu Kota Baubau.(*)
Berita Lainnya:
Viktor Nehemia Resmi PAW Roslina Rahim Sebagai Anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Perindo
BAUBAU, DT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau gelar rapat paripurna tentang pengambilan sumpah, janji anggota DPRD Kota Baubau Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD Baubau, Rabu (20/12/2023). Viktor Nehemia Lawalata dari Parpol Perindo resmi menjadi anggota DPRD Kota Baubau menggantikan Hj. Roslina Rahim. “Viktor Nehemia Resmi PAW Roslina Rahim Sebagai Anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Perindo.”
Dalam kesempatan itu, Pj Wali Kota Baubau, Dr Muh Rasman Manafi mengatakan, PAW anggota DPRD adalah proses politik yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan AD/ART partai politik yang bersangkutan.
“Kami berharap agar kehadiran saudara (Viktor-Red) dapat menambah kontribusi dalam peningkatan kinerja DPRD Kota Baubau baik dalam menjalankan maupun memperkuat hubungan kemitraan dengan pemerintah Kota Baubau maupun dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat khususnya aspirasi aspirasi prioritas di masa periode ini.” katanya
Sejatinya, kata dia, PAW bukanlah hanya sekedar melengkapi jumlah anggota dewan semata akan tetapi proses tersebut bermuara pada bagaimana keterwakilan masyarakat di suatu daerah pemilihan tetap terjaga utuh sebagai pertanggungjawaban atas suara rakyat yang telah diberikan kepada keterwakilannya dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengganti antar waktu akan melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024.
“Semoga sisa masa jabatan tersebut sodara Viktor Nehemia Lawalata lebih amanah, karena di dibalik pengambilan sumpah atau janji yang dilakukan memiliki makna dan tanggung jawab besar kepada masyarakat, daerah, bangsa dan negara terkhusus tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.” katanya.
Olehnya itu, pihaknya berharap
kehadiran Viktor Nehemia dapat menambah kontribusi dalam peningkatan kinerja DPRD Kota Baubau, baik dalam menjalankan maupun memperkuat hubungan kemitraan dengan pemerintah Kota Baubau serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat khususnya aspirasi prioritas di masa periode ini.
Menurutnya, DPRD memiliki peraturan tata tertib, kode etik yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas kedewanan sesuai dengan perundang-undangan. Iapun berharap kepada anggota dewan yang baru dilantik agar segera membangun kerja sama dan keserasian dengan anggota DPRD yang ada serta mengenali tugas tugas dan fungsi kedewanan sebagai anggota DPRD.
Sebagai perwakilan masyarakat, lanjutnya, harus mampu mewujudkan harmonisasi internal, maupun harmonisasi eksternal, sebab sesama anggota DPRD saling bekerja sama, dengan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang di wakilinya. Di sisi lain dapat menjaga sinergi dengan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Diharapkan anggota DPRD agar dapat menjembatani kebijakan pemerintah kota Baubau dengan kepentingan segenap masyarakat kota baubau, Dan dapat menyeimbangkan roda pemerintahan melalui tiga fungsi utamanya, fungsi pembentukan Perda, Fungsi bajeting dan pengawasan.” katanya.
baca juga:
- Jelang Penetapan DCT, KPU Baubau undang Pimpinan Parpol untuk Cek Kembali Nama Bacalegnya
- Kadis Infokom Andi Hamzah: Pj Wali Kota Baubau Dr Rasman Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu
Muh Rasman Manafi menambahkan, DPRD dan Pemkot bersinergi dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya guna menumbuh kembangkan progam pemerintah demi kesejahteraan masyarakat sebagai semangat Otonom Daerah.
“Atas nama pemerintah kota baubau, saya mengucapkan selamat bekerja dan menjalankan tugas sebaik-baiknya. katanya.
Kendati demikian, pihaknya mengucapkan rasa terimakasih, serta mengapresiasi Hj Roslina Rahim yang telah mengakhiri masa tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Baubau dan bekerjasama selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Baubau.
“Saya dan seluruh jajaran pemerintah Kota Baubau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas kinerja dan kerjasama nya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Baubau dan tentu menjadi mitra bagi pemerintah Kota Baubau selama ini. Semoga Allah SWT memberikan pahala atas cinta dan pengabdian yang telah ditorehkan di lembaga yang terhormat ini.” tutup.
Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Penjabat Wali Kota Baubau, Dr Muh Rasman Manafi, Ketua DPRD Kota Baubau, Zahari, Sejumlah Anggota DPRD Baubau, Perwakilan Kejaksaan, perwakilan Dandim, perwakilan Polres, Sejumlah Kepala OPD, Camat dan Lurah.(*)
Berita Lainnya:
Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024
KENDARI, DT- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sultra agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. “Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024.”
Ia menjelaskan Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.
SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.
Sebelumnya, pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” imbau Andap, Kamis (26/10/2023).
Ia menjelaskan SE memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN.
Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas di media sosial meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota Legislatif, hingga Kepala Daerah.
“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ungkap Andap di ruang kerjanya.
Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.
“Hindari posting foto bersama calon peserta pemilu sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari kita yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” lanjutnya.
Pelanggaran netralitas, kata Andap, juga dapat terjadi secara luring. Bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.
baca juga:
- KPU Busel Akan Tetapkan DCT yang telah Memenuhi Syarat dari 321 DCS Tanggal 3 November 2023, Ketua KPU Busel Hastun: Pemilu 2024 Busel Perebutkan 25 Kursi DPRD
- Polres Baubau Deklarasikan Pemilu di Tahun 2024 Damai dan Aman
Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar pemilu berjalan tanpa cela dan netral. Saya minta setiap Kepala Perangkat Daerah di Sultra menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” pinta Andap. (*)