13 Personil Satpol PP Baubau Diterjunkan Untuk Tertibkan APK Caleg yang Melanggar Aturan
BAUBAU, BP – Sebanyak 13 personil Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) atau satu regu diterjunkan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau baliho para kontestan pemilu 2024. Penertiban APK tersebut karena pemasangannya melanggar Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau. “13 Personil Satpol PP Baubau Diterjunkan Untuk Tertibkan APK Caleg yang Melanggar Aturan.”
Kasat Satpol PP, La Ode Muhammad Takdir di konfirmasi Baubau post di sela-sela kegiatan mengatakan, penurunan APK dilaksanakan mulai kamis dan minggu. penertiban sesuai jadwal yang dikeluarkan desk pemilu.
“Penertiban APK untuk hari ini kecamatan Wolio atau dapil II selama dua hari, selanjutnya, Dapil III dan dapil I selama satu hari. Penurunan baliho ini sampai tuntas,” katanya.
Sebelum penertiban APK dilapangkan, personil satpol PP terlebih dahulu terutama di-briefing atau dibimbing oleh Kasat Satpol PP sehingga tidak terjadi hal hal yang diinginkan. Pasalnya, penurunan APK bukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban APK dilakukan secara bertahap. Baliho – baliho yang ditertibkan, atau diturunkan, kami koordinasikan dulu dengan bawaslu Baubau,”
Penertiban APK dilakukan berbeda sebelum masuk tahapan pemilu, Personil Satpol PP menurunkan sesuai aturan Perda. Pihaknya memastikan pemasangan APK yang melanggar aturan akan disapu bersih. Namun bila target penertiban tidak sesuai jadwal, maka Tim Desk Pemilu akan membuat jadwal ulang.
baca juga:
- TKN Prabowo-Gibran Paparkan Kesuksesan Makan Siang Gratis Untuk Siswa di India dan Sudan
- Kadis Infokom Andi Hamzah: Pj Wali Kota Baubau Dr Rasman Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu
“Fokus kami penertiban APK berdasarkan pelanggaran Surat Keputusan (SK) KPU, titik mana sudah ditentukan pemasangan APK, bila ditemukan diluar SK itu, maka itu yang akan ditertibkan.” katanya.
Disisi lain, pihaknya pesimis jadwal penertiban APK selama empat hari di kota baubau tidak bakalan tuntas. Namun pihaknya berharap Tim Desk pemilu akan menjadwalkan kembali bila tidak selesai semuanya.
“Jadi kita bekerja selama empat hari ,dan saya yakin tidak akan tuntas semua, tapi kemungkinan tim desk pemilu akan menambah waktu terkait penertiban APK ini,” katanya.
Pantauan media ini, Sejumlah APK yang terpajang di tiang listrik, Baliho di pohon, sekitaran Lampu merah dan depan Lippo plaza Buton diturunkan personil Satpol PP dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Sebagian Baliho yang diturunkan di bawah di kantor Sat Pol dan sebagian disimpan disekitar pemasangannya. APK diangkut kendaraan dinas lingkungan hidup dan Satpp PP. Proses penurunan berjalan dengan aman dan tertib.(*)
Galeri Foto
Berita Lainnya:
Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024
KENDARI, DT- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sultra agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. “Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024.”
Ia menjelaskan Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.
SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.
Sebelumnya, pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” imbau Andap, Kamis (26/10/2023).
Ia menjelaskan SE memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN.
Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas di media sosial meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota Legislatif, hingga Kepala Daerah.
“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ungkap Andap di ruang kerjanya.
Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.
“Hindari posting foto bersama calon peserta pemilu sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari kita yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” lanjutnya.
Pelanggaran netralitas, kata Andap, juga dapat terjadi secara luring. Bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.
baca juga:
- KPU Busel Akan Tetapkan DCT yang telah Memenuhi Syarat dari 321 DCS Tanggal 3 November 2023, Ketua KPU Busel Hastun: Pemilu 2024 Busel Perebutkan 25 Kursi DPRD
- Polres Baubau Deklarasikan Pemilu di Tahun 2024 Damai dan Aman
Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar pemilu berjalan tanpa cela dan netral. Saya minta setiap Kepala Perangkat Daerah di Sultra menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” pinta Andap. (*)
Berita Lainnya:
KPUD Baubau Apresiasi Polres Baubau Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
BAUBAU, DURASITIME.COM – Menjelang, Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Polres Baubau menginisiasi Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang di gelar di Pantai Kamali Kota Baubau, Kamis (12/10/2023). “KPUD Baubau Apresiasi Polres Baubau Gelar Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024.”
Dengan adanya kegiatan tersebut KPU Kota Baubau sangat mengapresiasi, sebab dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai dan kondusif ini, tidak hanya di butuhkan pihak kepolisian tetapi di butuhkan kolaborasi, sehingga mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pemilu di tahun 2024, pertama kali akan dilaksanakan pemilu serentak dan pilkada serentak tahun 2024.
Tentu dalam penyelenggaraan pemilu ini dimana tidak hanya menguras tenaga tetapi juga dibutuhkan jaminan keamanan, agar terselenggara pemilu damai sesuai dengan azas-azas pemilu.
“Kami mengapresiasi kepada Polres Baubau yang telah melaksanakan kegiatan Deklarasi Pemilu Damai tahun 2024,” ungkap Laode Supardi, Ketua KPU Kota Baubau
Lanjutnya, KPU di dalam berkomitmen dalam menjaga pemilu damai, kondusif dan lancar tetap berpegang teguh pada integritas dan profesionalitas.
“Saya yakin juga dari Bawaslu juga akan melaksanakan tugasnya dalam mengawal pemilu agar pelaksanaan pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai,” jelasnya.
baca juga:
- Atisipasi Sengketa Penetapan DCT, Bawaslu Baubau Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD
- 300 Porsenil Polres Baubau Ikut Simulasi Sispamkota untuk Amankan Pemilu 2024
Prinsip damai juga akan berjalan ketika pemerintah dan seluruh ASN dapat menjaga netralitas tidak melakukan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu. Kemudian, kampanye tidak hanya menyampaikan visi, misi dan program tetapi di dalamnya para caleg-caleg agar memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab.
“Saat ini sudah banyak alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye yang tersebar di sudut-sudut Kota Baubau, tentu ini menjadi perhatian kita semua untuk mengawali deklarasii damai tersebut agar kiranya apa yang kita himbau, apa yang Bawaslu himbau agar di tindak lanjuti oleh partai politik untuk memastikan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(*)