Belum Memenuhi Syarat, Tiga Napi di Lapas Baubau Tidak Diberikan Remisi Natal 2023
BAUBAU,DT – Tiga narapidana (Napi) yang beragama nasrani tidak diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan hari raya natal tahun ini. Pasalnya, tiga napi tersebut belum memenuhi syarat. “Belum Memenuhi Syarat, Tiga Napi di Lapas Baubau Tidak Diberikan Remisi Natal 2023.”
Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman ketika dikonfirmasi Baubau post di kantornya mengatakan, remisi kepada warga binaan dan narapidana bila memenuhi syarat, baik administratif maupun substantive.
“Ada tiga orang warga binaan yang beragama Nasrani, satu orang tahanan, itu jelas tidak mendapatkan remisi, dua narapidana sudah menjalani pidana di sini, namun satu napi tidak memenuhi syarat karena belum mencapai enam bulan masa pidananya,” ungkap Herman, (20/12/2023).
Herman menjelaskan, sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat napi untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Disisi lain, satu dari napi KTPNya masih Islam dan belum lama pindah agama Kristen, namun karena belum di baptis sehingga belum memenuhi syarat. Sementara satu warga binaan sementara berproses di kejaksaan , belum memenuhi syarat untuk diusulkan.
“Kita mendapatkan kekuatan penuh bila warga binaan sudah betul betul beragama Kristen, karena sebelumnya dia beragama Islam dan sudah diberikan remisi sebelumnya pada hari raya idul Fitri,” katanya.
Lanjutnya, berbeda-beda dengan tahun lalu, dua warga binaan diusulkan mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat. Namun dua warga binaan telah bebas.
baca juga:
- Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi
- Ahmad Ede Dinilai Tak Koperatif, Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan Bantah Salah Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Buton Selatan
“Besaran remisi Natal dan idul Fitri, bisa dibilang remisi hari raya, remisi diberikan satu bulan sampai dua bulan kepada warga binaan.” katanya.
Meski tidak mendapatkan remisi atau masa pengurangan masa tahanan pada perayaan hari raya natal, namun tiga napi ini diberikan kesempatan oleh Kepala Lapas Baubau untuk mengikuti ibadah di gereja dengan pengamanan ekstra.
“Kita juga memberikan kesempatan terhadap tiga narapidana untuk mengikuti ibadah di gereja, bersama dengan yang lain. Kita Sudah bekerja sama dengan beberapa gereja di sini, mereka ibadah di dalam.” tutup.(*)
Berita Lainnya:
Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton
PASARWAJO, DT – Sidang Perdana Prapradilan terkait penyitaan aset tersangka dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel) dengan termohon, Ahmad Ede dan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton resmi di gelar. “Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton.”
Sidang yang digelar sekitar pukul di pengadilan Pasarwajo ini dipimpin oleh Hakim tunggal, Naufal Muzakki SH didamping Panitra pengganti, Haslim SH beragendakan pembacaan permohonan pemohon, Rabu (20/12/2023)
Dalam materi permohonan pemohon, La Ode Abdul Faris selaku kuasa hukum Ahmad Ede menilai penyitaan aset berupa sebidang tanah di Kabupaten Sukoharjo itu oleh Kejaksaan Buton adalah tidak sah dan cacat prosedur.
“Pihak pemohon meminta, membatalkan surat perintah penyitaan aset tersebut oleh Kejari Buton, menghukum termohon (Kejaksaan Buton) untuk mengembalikan 1 bidang tanah aset yang sebelumnya telah tersita, hingga membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara,” ungkap La Ode Abdul Faris, Kuasa Hulum Ahmad Ede.
Lanjutnya, ia menyebutkan setidaknya ada 3 alasan penyitaan tersebut dianggap tidak sah dan cacat prosedur, yakni objek sita tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHAP, aset tanah sebagai objek sita bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, dan Kejari Buton tidak menyampaikan dan memberitahukan kepada tersangka sebagai pemilik tanah yang terkait tindakan sita tersebut.
Pada Sidang prapradilan tersebut, juga dihadiri oleh pihak termohon yaitu Kejari Buton. Sejumlah jaksa ditunjuk untuk mewakili Kejari Buton untuk mengikuti sidang masing-masing Muhammad Anshar, Budi Hermansya, Putri Dewinta, Nobertus Dhendi, Alfalah Tri Wahyudu, Franca Moniqa, Wiko yudha, dan Wahyu Fahreza.
baca juga:
- Kajari Buton Tepis Salah Sita Aset Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Busel, Ledrik Victor Mesak Takaendengan : Tersangka Ahmad Ede Tidak Kooperatif Kembalikan Uang Hasil Korupsi
- Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Nilai Kejari Buton Salah Sita Aset, Digugat Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Busel
Salah satu anggota Kejari Buton, Muhammad Ashar saat dikonfirmasi usai sidang prapradilan tersebut, belum bisa memberikan jawaban atas materi permohonan pemohon Ahmad Ede. Sebab pihaknya akan menanggapi hal tersebut di persidangan lanjutan, Kamis (21/12/2023)
“Kita belum bisa menceritakan detailnya di sini, besok kita akan uraikan alasan-alasna kami. Jadi nanti kita dengarkan langsung dipersidangan jawaban dari termohon,” tutupnya.(*)