HUKUM

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Baubau

BAUBAU, DT – Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Baubau. Sebut saja melatih (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda inisial OV (23). “Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Baubau.”

Dikonfirmasi media ini, Bapak kandung melatih inisial SH (38) mengatakan, pihaknya menyayangkan musibah yang meninpa anaknya.

Ilustrasi, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Baubau
Ilustrasi, Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Baubau

“Saya syok, tapi syukurlah, kalau benar pelakunya sudah di tangkap polisi,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi oleh mamanya, kata dia, peristiwa itu terjadi pada subuh hari atau sekitar pukul 04.00 wita di kamar melatih ( rumah neneknya -Red), di wilayah Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra).

Olehnya itu, ia berharap kepada penegak hukum agar memberikan hukumnya sesuai undang-undang perlindungan anak “Saya berharap pelaku diberikan hukumnya seberat-beratnya,” katanya.

Tambahan informasi, pelaku Inisial OV bersama melatih ditemukan oleh pamannya di dalam kamar melatih dengan kondisi mati lampu. Diduga pelaku melakukan aksinya setelah orang rumah pergi ke pasar tradisional untuk menjual. Dan korban mengalami depresi atau trauma berat.

baca juga:

Berdasarkan laporan polisi : LP/B/254/XII/2023/SPKT/Polres Baubau Polda Sulawesi Tenggara 11 Desember 2023 tentang dugaan tindak pindana persetubuhan anak. Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita, korban melatih didatangi terduga pelaku ON di dalam kamarnya. Kemudian, korban di paksa oleh ON untuk melakukan hubungan badan, dengan membuka celana, Setelah membuka celana korban, ON memegang kemaluan korban.

Hingga berita ini di rilis, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Belum memberikan komentar. Pasalnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tentang tindak lanjut laporan dugaan tindak pindana persetubuhan anak dan penangkapan pelaku belum ada balasan.(*)

Berita Lainnya:

Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan

BAUBAU,DT – Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2023. Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman memastikan Narapidana mendapatkan hak-hak seperti hak mendapatkan remisi, hak integrasi, asimilasi, hak untuk mendapatkan informasi dengan menyediakan ruang perpustakaan, hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. “Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan.”

Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).

Kalapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman, Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan
Kalapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman, Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan

“Pesan dari Kemenkumham RI, UPT Pemasyarakatan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan
melihat hak hak mereka selama menjalani, dan tidak menggunakan kekerasan, karena tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali memberikan pelayanan dengan hati,” katanya.

Menurutnya, perlakuan petugas terhadap narapidana berbeda dengan zaman penjara dulu, Ham mereka betul-betul dihilangkan, namun setelah peralihan sistim penjara, sistim permasyarakatan sehingga berubah total.

“Kita terus berupaya agar petugas tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap warga binaan. Mereka didalam semua seperti bersodara, jadi kita upayakan ini, rumah kita, jaga jangan sampai ada perselisihan, Adapun ada perselisihan kita selesaikan secara baik baik sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.” katanya.

baca juga:

Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Baubau Sampaikan Pesan Jaksa Agung Menjaga Keteguhan Integritas dan Moral Aparatur Adalah Variabel Penting

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan, Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai, Irfan Mizhan Tetap Lanjut Proses Hukum

Olehnya itu, pihaknya intens melakukan briefing, sosialisasi dengan memperingatkan para petugas tentang hak dan kewajibannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

“Terus kita sering shering, komunikasi dengan warga binaan, mengingatkan karena yang masuk semua disini bermasalah, Pastinya tekanan psikologis para tahanan , jadi diantisipasi jangan sampai ada perselisihan.” katanya.

Disamping itu, Lapas Kelas II A Baubau di bawah kepemimpinan Herman Mulawarman terus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap para pengunjung. Bahkan pengunjung penyandang disabilitas mendapatkan ruang khusus bila ingin bertemu keluarganya.

“Kita melayani pengunjung dengan baik. Kita siapkan juga pengunjung disabilitas, bisa berinteraksi dengan keluarganya,” ucapnya.(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *