HUKUM

Ahmad Ede Dinilai Tak Koperatif, Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan Bantah Salah Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Buton Selatan

BAUBAU, BP – Kejaksan Negeri (Kejari) Buton Dinilai salah melakukan penyitaan dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan pembangunan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel). “Ahmad Ede Dinilai Tak Koperatif, Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan Bantah Salah Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Buton Selatan.”

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan membatah adanya salah sita aset, dokumen sertifikat hak milik Ahmad Ede, yang merupakan tersangka dugaan korupsi bandar udara cargo dan pariwisata di Busel.

Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, Ahmad Ede Dinilai Tak Koperatif, Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan Bantah Salah Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Buton Selatan
Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, Ahmad Ede Dinilai Tak Koperatif, Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan Bantah Salah Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Buton Selatan

“Kalau salah sita itu aset milik tetangga, atau bukan atas nama tersangka, baru itu bisa dikatakan salah sita versi lawyer,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023)

Lanjutnya, Penyitaan yang dilakukan Kejari Buton, sebab tersangka tidak kooperatif dalam pengembalian kerugian negara, maka Penyidik akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, penyitaan terhadap aset terpidana adalah, salah satu upaya Penyidik guna mencegah aset dialihkan ke pihak lain, guna mencover kerugian negara yg dikorupsi pelaku. Sejauh ini pelaku tidak kooperatif mengembalikan hasil korupsi.

Jika nanti terbukti, maka aset akan dikenang guna pemulihan kerugian negara. Apabila ada selisihnya maka akan dikembalikan ke terpidana atau keluarganya.

“Nda ada salah sita. Pemahaman termohon saja yang nanti kita uji di sidang,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Ahmad Ede, La Ode Abdul Faris, melakukan langka-langka hukum, dalam permohonan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, yang telah diajukan pada Senin (11/12/2023) kemarin

Pihaknya menilai, penyitaan yang dilakukam Kejari Buton dinilai tidak sah dan tidak berdasar dan cacat hukum. Hal tersebut, berdasarkan objek sita, bahwa dimana dalam surat pemyitaannya menerangkan bahwa, untuk melalukan penyitaan atas dokumen surat barang bergerak maupun tidak yang dipergunakan untuk tindak pidana, yang merupakan hasil tindak pidana yang ada kaitanya, dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa komsultasi, penyusunan kelengkapan studi kelayakan bamdara cargo dan pariwisata di Busel, pada tahun anggaran 2020

baca juga:

“Dapat digaris bawahi bahwa, distu tertera angaran 2020, pada kegiatan yg diduga korupsi, semetara hal yang menjadi objek sita ini diperoleh berdasarkan jual beli, pada tahun 2011. Apa bila dihubungkan, pada kasus dugaan korupsi 2020, itu tidak memiliki kolerasi atau hubungannya, karena terpaut waktu yang sangat lama, dengan jangka waktu 9 tahun,” jelasnya.

Adapun penyitaan yang dilakukan Kejari Buton, yaitu sertifikat sawa, yang ada di Desa Joho, Kecamatan Mojo Laban, Kabupaten Sukuarjo, Provinsi Jawa Tengah.

Sementara, yang menjadi keberatan pemohon yaitu, bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 undang-undang hukum acara pidana, proses sita tidak berhubungan langsung dengan dugaan korupsi karena perolehan tanah lewat akta jual beli menerangkan 2011, proses sita tidak prosedur karena tidak diketahui oleh pemohom.(*)

Berita Lainnya:

Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Nilai Kejari Buton Salah Sita Aset, Digugat Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Busel

BAUBAU, DT – Dinilai salah melakukan penyitaan dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan pembangunan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Kejaksaan Negeri (Kejari) Butom digugat praperadilan. “Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Nilai Kejari Buton Salah Sita Aset, Digugat Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Busel.”

Penyitaan yang di lakukan Kejari Buton terhadap dokumen sertifikat hak milik Ahmad Ede, yang merupakan tersangka dugaan korupsi bandar udara cargo dan pariwisata di Busel.

Dengan adanya hal tersebut, melalui Kuasa Hukum Ahmad Ede, La Ode Abdul Faris, melakukan langka-langka hukum, dalam permohonan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.

“Kami selaku kuasa hukum, malakukan prapradilan, dan sudah diajukan dan diterima PN Pasarwajo pada Senin (11/12/2023) kemarin,” ungkapnya, saat melakukan konfresi pers disalah satu Warko di Baubau.

La Ode Abdul Faris, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ade Nilai Kejari Buton Salah Sita Aset, Digugat Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Busel
La Ode Abdul Faris, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ade Nilai Kejari Buton Salah Sita Aset, Digugat Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Busel

Pihaknya menilai, lanjut Faris, penyitaan yang dilakukam Kejari Buton dinilai tidak sah dan tidak berdasar dan cacat hukum. Hal tersebut, berdasrkan objek sita, bahwa dimana dalam surat pemyitaannya menerangkan bahwa, untuk melalukan penyitaan atas dokumen surat barang bergerak maupun tidak yang dipergunakan untuk tindak pidana, yang merupakan hasil tindak pidana yang ada kaitanya, dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa komsultasi, penyusunan kelengkapan studi kelayakan bamdara cargo dan pariwisata di Busel, pada tahun anggaran 2020

“Dapat digaris bawahi bahwa, distu tertera angaran 2020, pada kegiatan yg diduga korupsi, semetara hal yang menjadi objek sita ini diperoleh berdasarkan jual beli, pada tahun 2011. Apa bila dihubungkan, pada kasus dugaan korupsi 2020, itu tidak memiliki kolerasi atau hubumgannya, karena terpaut waktu yg sangat lama, dengan jangka waktu 9 tahun,” jelasnya.

Kemudian, hal tersebut tidam berdasar dan sah, karena tidak memiliki hubungan hukum, objek sita dan dugaan korupsi tahun 2020. Hingga, bertentangan dengan pasal 39 undang-undang hukum acara pidana. Dimana, itu juga merupakan improsidural dan bersifat tindensius, karena jelas pada pasal 39, bawah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa, yang diperoleh dari tindak pidana

baca juga:

“Ini tidak mempunyai hubungan, atau tidak duduk pada pasal 39. Sebab itu hasil jual beli di tahun 2011, jadi kami menggap tindakan penyitaan yang dilakukan kejaksaan, itu tdk sah dan bersifat tendesius dan melamggar HAM atau hak-hak pribadi pemohon,” tuturnya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Kejari Buton, dalam hal melakukan penyitaan, tidak perna memberitahukan kepada pemohon, bahwa akan diadakan pemyitaan, yaitu sertifikat sawa, yg ada di Desa Joho, Kecamatan Mojo Laban, Kabupaten Sukuarjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemberitahuan tersebut tidak diketahui oleh pemohon Ahmad Ede.

“Yang menjadi keberatan kami yaitu, betentangan eengan pasal 39 ayat 1 undang-undang hukum acara pidana, proses sita tdak berhubungan langsung dengan dugaan korupsi karena perolehan tanah lewat akta jual beli menerangkan 2011, proses sita tidak prosedur karena tidak diketahui oleh pemohom,” tutupnya.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *