Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan
BAUBAU,DT – Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2023. Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman memastikan Narapidana mendapatkan hak-hak seperti hak mendapatkan remisi, hak integrasi, asimilasi, hak untuk mendapatkan informasi dengan menyediakan ruang perpustakaan, hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. “Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan.”
Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).
“Pesan dari Kemenkumham RI, UPT Pemasyarakatan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan
melihat hak hak mereka selama menjalani, dan tidak menggunakan kekerasan, karena tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali memberikan pelayanan dengan hati,” katanya.
Menurutnya, perlakuan petugas terhadap narapidana berbeda dengan zaman penjara dulu, Ham mereka betul-betul dihilangkan, namun setelah peralihan sistim penjara, sistim permasyarakatan sehingga berubah total.
“Kita terus berupaya agar petugas tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap warga binaan. Mereka didalam semua seperti bersodara, jadi kita upayakan ini, rumah kita, jaga jangan sampai ada perselisihan, Adapun ada perselisihan kita selesaikan secara baik baik sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.” katanya.
baca juga:
Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Baubau Sampaikan Pesan Jaksa Agung Menjaga Keteguhan Integritas dan Moral Aparatur Adalah Variabel Penting
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan, Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai, Irfan Mizhan Tetap Lanjut Proses Hukum
Olehnya itu, pihaknya intens melakukan briefing, sosialisasi dengan memperingatkan para petugas tentang hak dan kewajibannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
“Terus kita sering shering, komunikasi dengan warga binaan, mengingatkan karena yang masuk semua disini bermasalah, Pastinya tekanan psikologis para tahanan , jadi diantisipasi jangan sampai ada perselisihan.” katanya.
Disamping itu, Lapas Kelas II A Baubau di bawah kepemimpinan Herman Mulawarman terus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap para pengunjung. Bahkan pengunjung penyandang disabilitas mendapatkan ruang khusus bila ingin bertemu keluarganya.
“Kita melayani pengunjung dengan baik. Kita siapkan juga pengunjung disabilitas, bisa berinteraksi dengan keluarganya,” ucapnya.(*)
Berita Lainnya:
Kantor Hukum Mawan SH dan Rekan Lawfirman Resmi Laporkan 10 Kepala Puskesmas dan Kepala RSUD Buton Utara atas Kasus Dugaan SK Bodong ke Ombusman RI
BURANGA,BP-Kantor Mawan SH rekan Lawfirman resmi melaporkan kasus dugaan Surat Keputusan (SK) Bodong yang dibuat oleh beberapa oknum Kepala Puskesmas (Kapus) dan Kepala Rumah Sakit Daerah Buton Utara di Ombudsman RI Sulawesi Tenggara pada 30 November 2023 lalu. “Kantor Hukum Mawan SH dan Rekan Lawfirman Resmi Laporkan 10 Kepala Puskesmas dan Kepala RSUD Buton Utara atas Kasus Dugaan SK Bodong ke Ombusman RI.”
Menurut Mawan, beberaa oknum Kapus telah membuatkan SK untuk memuluskan beberapa peserta agar bisa mengikuti tes PPPK 2023 jalur khusus. Padahal mereka belum lama magang atau tidak magang di Puskesmas tersebut.
“Pada tanggal 30 November 2023, kantor hukum Mawan S.H dan Rekan Lawfirman melaporkan kasus dugaan SK BODONG di kantor Ombusman RI perwakilan Provinsi Sultra dan diterima langsung oleh asisten Ombudsman ibu Aulia”, ungkap Mawan, Senin malam (11/12/2023).
Mawan mengatakan, telah melakukan konfirmasi kepada asisten pemeriksa Ombudsman RI Sultra untuk menanyakan perkembangan aduanya.
“Pak Aan Andrian mengatakan bahwa akan secepatnya melakukan langkah-langkah terkait kasus dugaan SK bodong di kabupaten Buton Utara dengan turun langsung ke kabupaten buton utara”, ujarnya.
Minggu ini kata Mawan Ombudsman akan melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini nama-nama yang terduga pembuat SK bodong atau dengan membatalkan/memberikan rekomendasi ke pihak aparat penegak hukum.
“karena sudah masuk ranah pemalsuan dokumen dan bisa-bisa pelaku di tahan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dalam hal ini pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara”, tambahnya.
baca juga:
- Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Baubau Sampaikan Pesan Jaksa Agung Menjaga Keteguhan Integritas dan Moral Aparatur Adalah Variabel Penting
- Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya
Kata Mawan, dalam kasus SK palsu ini pihak BKPSDM kabupaten Buton Utara bisa kena karena meloloskan secara administrasi yang nyata-nyata orang tersebut tidak pernah magang alias honor.
“Dan terlebih lagi direktur RSUD dan 10 kepala puskesmas di kabupaten Buton Utara bisa kena juga karena ada beberapa oknum yang SK bodong nya di tanda tangani oleh kepala Puskesmas, saya katakan bahwa kasus ini akan berjamaah”, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa menghubungi beberapa oknum Kapus dan Kepala RSUD Buton Utara untuk dimintai tanggapannya.(*)