Kantor Hukum Mawan SH dan Rekan Lawfirman Resmi Laporkan 10 Kepala Puskesmas dan Kepala RSUD Buton Utara atas Kasus Dugaan SK Bodong ke Ombusman RI
BURANGA,BP-Kantor Mawan SH rekan Lawfirman resmi melaporkan kasus dugaan Surat Keputusan (SK) Bodong yang dibuat oleh beberapa oknum Kepala Puskesmas (Kapus) dan Kepala Rumah Sakit Daerah Buton Utara di Ombudsman RI Sulawesi Tenggara pada 30 November 2023 lalu. “Kantor Hukum Mawan SH dan Rekan Lawfirman Resmi Laporkan 10 Kepala Puskesmas dan Kepala RSUD Buton Utara atas Kasus Dugaan SK Bodong ke Ombusman RI.”
Menurut Mawan, beberaa oknum Kapus telah membuatkan SK untuk memuluskan beberapa peserta agar bisa mengikuti tes PPPK 2023 jalur khusus. Padahal mereka belum lama magang atau tidak magang di Puskesmas tersebut.
“Pada tanggal 30 November 2023, kantor hukum Mawan S.H dan Rekan Lawfirman melaporkan kasus dugaan SK BODONG di kantor Ombusman RI perwakilan Provinsi Sultra dan diterima langsung oleh asisten Ombudsman ibu Aulia”, ungkap Mawan, Senin malam (11/12/2023).
Mawan mengatakan, telah melakukan konfirmasi kepada asisten pemeriksa Ombudsman RI Sultra untuk menanyakan perkembangan aduanya.
“Pak Aan Andrian mengatakan bahwa akan secepatnya melakukan langkah-langkah terkait kasus dugaan SK bodong di kabupaten Buton Utara dengan turun langsung ke kabupaten buton utara”, ujarnya.
Minggu ini kata Mawan Ombudsman akan melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini nama-nama yang terduga pembuat SK bodong atau dengan membatalkan/memberikan rekomendasi ke pihak aparat penegak hukum.
“karena sudah masuk ranah pemalsuan dokumen dan bisa-bisa pelaku di tahan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dalam hal ini pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara”, tambahnya.
baca juga:
- Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Baubau Sampaikan Pesan Jaksa Agung Menjaga Keteguhan Integritas dan Moral Aparatur Adalah Variabel Penting
- Alasan Mabuk dan Hilaf, Ayah Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya, Polres Buton Tengah Langsung Meringkusnya
Kata Mawan, dalam kasus SK palsu ini pihak BKPSDM kabupaten Buton Utara bisa kena karena meloloskan secara administrasi yang nyata-nyata orang tersebut tidak pernah magang alias honor.
“Dan terlebih lagi direktur RSUD dan 10 kepala puskesmas di kabupaten Buton Utara bisa kena juga karena ada beberapa oknum yang SK bodong nya di tanda tangani oleh kepala Puskesmas, saya katakan bahwa kasus ini akan berjamaah”, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa menghubungi beberapa oknum Kapus dan Kepala RSUD Buton Utara untuk dimintai tanggapannya.(*)
Berita Lainnya:
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan, Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai, Irfan Mizhan Tetap Lanjut Proses Hukum
BAUBAU, DT – Sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (30/10/2023). “Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan, Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai, Irfan Mizhan Tetap Lanjut Proses Hukum.”
Jaksa Penuntut Umum (JPU), La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya, pimpinan redaksi kasamea, com Irfan Mizhan. Dalam kesaksiannya, Irfan Mizhan mengatakan, keluarga terdakwa Cs Dhani menemui keluarganya dengan tujuan berdamai serta mencabut laporannya di Polres Baubau. Namun, keluarga korban menolak dan tetap memproses kasus tersebut secara hukum.
“Sejak kejadian awal, banyak yang kasih perhatian dan membantu, sehingga memang keluarga, kita serahkan sepenuhnya ke persoalan hukum. Pertimbangan keluarga, biarkan berproses secara hukum,” ungkap LM Mirzhan, dihadapan majelis hakim PN Baubau.
Berdamai dengan terdakwa saat dalam proses penyidikan di Polres Baubau, menurut dia, pihaknya dinilai tidak profesional oleh organisasi wartawan, organisasi mahasiswa serta teman teman seprofesi. Pasalnya, organisasi wartawan, organisasi mahasiswa mendukung mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan penyidik Mabes Polri dan Polda Sultra turun langsung untuk mengungkapnya.
“Pertimbangan itu, sehingga kalau saya cabut laporan, saya mendapat stigma negatif dari teman-teman yang membantu saya, Termasuk pihak Mabes Polri, Polda, dan masyarakat,” katanya.
Usai mendengar semua keterangan saksi. Terdakwa tidak membatah, sehingga sidang akan dilanjutkan pada November 2023.
baca juga:
- Polisi di Buteng Tangkap Ayah Diduga Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya
- Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Mulai Disidangkan, Tiga Tedakwa Diancam 5 Tahun Penjara
Dalam agenda pembuktian serta saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, terdakwa Cs Dhani, Marwan dan Muh Hidayat didampingi avokad Wahyu Saputra SH, Inaldi Zain SH, Irbi Mustafa SH dan Al Hiday Nur SH MH dari Kantor Hukum WS Wahyu Saputra Law And Partners.(*)