Pastikan Nama Caleg Tidak Salah di DCT, KPU Baubau Undang Pimpinan Parpol
BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau gelar rapat kordinasi bersama perwakilan pimpinan Partai Politik (Parpol), di aula Kantor KPU Baubau, Selasa (31/10/2023). Rapat dipimpin Ketua KPU Baubau, La Ode Supardi. “Pastikan Nama Caleg Tidak Salah di DCT, KPU Baubau Undang Pimpinan Parpol.”
Rapat yang digelar KPU Baubau bertemakan finalisasi data calon anggota DPRD kota Baubau dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Dikonfirmasi Baubau post usai kegiatan, Kordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau, Farida SH mengatakan, Parpol diberikan kesempatan untuk mengecek nama bakal calonnya sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Untuk memastikan nama-nama calon yang telah dimasukkan di Silon, itu yang dilakukan hari ini, (Selasa-Red)” kata Kordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau, Farida SH.
Kata dia, Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau di ditetapkan DCT pada 3 Novenber 2023 mendatang. Komisi pemilihan umum (KPU) Baubau melaksanakan tahapannya sesuai PKPU.
baca juga:
- Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik
- Dana Hibah Daerah Rp 25 Miliar Sudah Sah Ditandatangani Pj Walikota Baubau Dr Rasman dengan KPU Baubau untuk Pilwalikota 2024
“Jadi seluruh parpol diberikan kesempatan untuk mengecek nama-nama celegnya, mereka cek di semua dapil,” katanya.
Pantauan media ini, satu persatu perwakilan parpol mengecek langsung nama-nama celegnya dengan pengawasan anggota Bawaslu Baubau dan anggota KPU Baubau.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, anggota Bawaslu Baubau, Anggota KPU Baubau, sekretaris, perwakilan Parpol, diantaranya PPP, PDI-P, Hanura, PBB, Golkar, PSI, PKN, PKB, PKS, dan Gelora.(*)
Berita Lainnya:
Kadis Infokom Andi Hamzah: Pj Wali Kota Baubau Dr Rasman Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu
BAUBAU, DT—Pj. Wali Kota Baubau, Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si memerintahkan (Aparat Sipil Negara) ASN di lingkup pemerintah Kota Baubau mengindahkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. “Kadis Infokom Andi Hamzah: Pj Wali Kota Baubau Dr Rasman Perintahkan ASN Indahkan Edaran Gubernur Soal Netralitas Pemilu.”
Penegasan ini disampaikan Pj. Wali Kota Baubau melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau, H. Andi Hamzah, S.Sos., M.Si,. dalam rilisnya ke media massa, Jumat (27/10).
“Arahan Pj. Wali Kota, agar surat edaran gubernur ini diindahkan oleh ASN di lingkup Pemerintah Kota Baubau, dan agar diketahui segenap ASN silakan dipajang di ruang informasi OPD dan unit kerja masing-masing, dan bila perlu dirapatkan secara khusus, agar ASN mengetahuinya secara detail,” kata Andi Hamzah.
Dijelaskan, edaran gubernur Sultra soal netralitas ASN ini terkait kewajban ASN, kewajiban pembinaan kepala perangkat daerah, pengawasan tentang netralitas, upaya penegakan hukum, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin, dan sanksi pelanggaran disiplin dimaksud.
Diingatkan oleh Pj. Wali Kota Baubau, bahwa sanksi yang akan diberikan bila terjadi pelanggaran atas edaran gubernur tersebut disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
baca juga:
- Sah Tanda Tangani Dana Hibah Untuk Bawaslu Baubau Rp 9.6 Miliar, Pj Walikota Dr Rasman Harap Bawaslu Dapat Menjalankan Peran dan Tugasnya Dengan Baik
- Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024
Hal lainnya terkait pelanggaran disiplin yang berhubungan dengan hal yang bisa menjerat ASN dalam aktivitas politik, seperti menghadiri deklarasi, kampanye dan tindakan keberpihakan.
“Termasuk yang berhubungan dengan postingan, coment, like, share, bahkan hingga bergabung, follow dalam group, bagi para kontestan, baik pada calon presiden, DPR, DPRD, dan Gubernur dan Wakilnya serta calon Bupati/Wali Kota dan wakilnya. Intinya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial,” kata Pj Wali Kota melalui Kadis Kominfo Kota Baubau (**)