Pemkab Buteng Teken MoU Kerjasama Dengan Kejari Buton, Pj Bupati Andi Muh Yusuf Harap Ada Sosialisasi Hukum di Tingkat Sekolah
LABUNGKARI, DT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, tentang penanganan masalah-masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Pemkab Buteng Teken MoU Kerjasama Dengan Kejari Buton, Pj Bupati Andi Muh Yusuf Harap Ada Sosialisasi Hukum di Tingkat Sekolah.”
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Buteng, Kamis (19/10/2023), dihadiri langsung Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan.
Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan kerjasama yang dijalin dengan Kejari Buton, untuk mengawal semua program-program Pemkab Buteng, agar meminimalisir hal-hal negatif, yang berkaitan dengan masalah hukum
“Ini sangat penting, untuk mengawal semua program-program yang ada di Buteng, sehingga bisa berjalan dengan maksimal,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun beberap hal terkait kerjasama tersbut, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan SDM, termasuk konteks penanganan masalah tindak pidana korupsi. Khususnya untuk para OPD mulai dari progam-program yang sudah di jalankan, sementara yang belum agar di lakukan percepatan
“Ini sudah masuk triwulan IV, jadi sudah harus disusun betul-betul, sehingga sampai akhir tahun semua program sudah harus terselesaikan,” ungkapnya.
Kemudian, dengan hal ini bukan hanya menyelesaikan program saja, melainkan tepat sasaran, dijalankan semua mekanisme aturan, apa bila ada hal yang ragu-ragu dalam konteks pengunaan angaran, maka dengan kerjasama ini, dapat melakukan konsultasi hukum.
baca juga:
- Kapolsek Bonegunu IPDA Saifullah Himbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas
- Kapus Lakansai Akui Tenaga Magang Inisial D Tidak Aktif Berkantor Karena Hamil
“Saya ingin kerjasama dengan kejaksaan bukan hanya pada konteks ini saja, tetapi ada hal lain yang sangat penting, adalah memberikan pendampingan sekaligus sosialisai hukum di tingkat sekolah, untuk meminimalisir tingkat kriminal dari usia dini,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kajari Buton Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan megungkapkan, dari kerjasama ini untuk memaksimalkan peran tata usaha negara dengan melakulan pendampingan dan ini merupakan pencegahan sebelum terjadi permasalahan yang dihadapi. Apabila sudah terjadi, maka pihaknha akan melakukan evaluasi dari fungsi tipsus.
“Sepanjang masalah itu bisa dievalusi dan dikemblikan cepat dari awal maka kita akan door up,” kata Ledrik
Kemudian, untuk meminimalisir petensi penyimpangan keuangan negara, agar progam-program berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Dan hingga sampai saat ini belum ada data yang masuk artinya belum ada laporan masyarakat terkait permasalahan.
“Jadi pembangunan di Buteng tidak bole terhambat masalah hukum, tujuan kita untuk proses pembangunan Buteng berjalan tanpa ada hambatan dan permasalahan apapun yang timbul,” ucapnya.(*)
Berita Lainnya:
BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba
BAUBAU, DT – Seorang wanita inisial PW diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Bone. Wanita berumur 27 tahun itu, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, yang diamankan di Jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, pada Jumat (15/9/2023). “BNN Baubau Amankan Wanita Muda di Depan Cafe Dinasti Diduga Edarkan Narkoba.”
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Kota Baubau, Rabu (27/9/2023) mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanyaa dugaan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di kompleks perubahan warga, tepatnya di depan Cafe Dinasti.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menunju Tepat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dilokasi kejadian, ditemukan seorang wanita yang mencurigakan, saat melihat petugas BNN wanita tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
“Dari tangan tersangka, petugas BNN Kota Baubau menemukan satu buah potongan kecil pipet plastik bening, yang didalamnya terdapat satu sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelasmya.
Lanjutnya, setelah mengamankan tersangka, para petugas BNN kembali melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan dua potongan kecil pipet plastik yang didalamnya masing-masing terdapat satu sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti lainnya di temukan, saku jeket levis hitam milik tersangka dan disimpan di bawah kaleng kue, sehingga total sabu yang ditemulan seberat 1,64 gram,” ungkapnya.
baca juga:
- Tindak Lanjut Temuan BPK Atas Pengerjaan Jalan Lingkar, PT Garungga dan Mardhika Baru Mengembalikan Kerugian Negara Masing-masing Rp 50 Juta ke Pemkot Baubau
- Kapus Lakansai Akui Tenaga Magang Inisial D Tidak Aktif Berkantor Karena Hamil
Sementara itu, Penyidik BNN Kota Baubau, Kardi mengatakan, tersangka selain pengedar ia juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Kemudian di tahun 2018 tersangka juga perna diamankan Sat Res Narkoba Polres Baubau dan mendapatkan hukuman selama lima tahun. Pada bulan November 2022 lalu, tersangka bebas bersyarat dan masih memiliki masa hukuman.
“Untuk barang bukti, ia pereolah dari salah satu warga binaan Lapas wanita Kendari, dengan berkomunikasi melalui Handphone,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabakan perbutanya, tersanga dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 11w ayat 1, jo pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)