HUKUM

Pemenang Tender Jalan Lingkar PT Garungga dan Mardhika Baru Mengembalikan Kerugian Negara Masing-masing Rp 50 Juta ke Pemkot Baubau

BAUBAU, DT – Dua perusahaan pemenang tender mega proyek jalan lingkar di Baubau telah mengembalikan kerugian negara Rp 50 juta di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pengembalian kerugian negara setelah Inspektorat Baubau menghitung selisih kekurangan volume dengan hasil biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor atas rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2023. “Pemenang Tender Jalan Lingkar PT Garungga dan Mardhika Baru Mengembalikan Kerugian Negara Masing-masing Rp 50 Juta ke Pemkot Baubau.”

Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 dimana pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Waborobo – Batu Poupi yang dikerjakan PT Mardhika Permata Mandiri terjadi kekurangan volume dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2.2 Miliar

Kabit pembendaharaan BPKAD Ningsih, Pemenang Tender Jalan Lingkar PT Garungga dan Mardhika Baru Mengembalikan Kerugian Negara Masing-masing Rp 50 Juta ke Pemkot Baubau
Kabit pembendaharaan BPKAD Ningsih, Pemenang Tender Jalan Lingkar PT Garungga dan Mardhika Baru Mengembalikan Kerugian Negara Masing-masing Rp 50 Juta ke Pemkot Baubau

Sementara pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap empat yang dikerjakan PT Garungga Cipta Pratama terjadi kekurangan volume dengan potensi kerugian negara Rp 1.9 Miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sitti Munawar melalui Kabid pembendaharaan BPKAD, Ningsih membenarkan bahwa PT Mardhika Permata Mandiri telah menyetor Rp 50 juta dan
PT Garungga Cipta Pratama menyetor Rp 50 juta rupiah.

“Kalau kami di sini, hanya menerima hasil pengembalian dari yang mereka setor masing-masing itu Rp 50 juta dan pengembalian itu di buatnya B17 dari dinas PUPR,” ungkap Kabid Pembendaharaan BPKAD Kota Baubau, Ningsih ketika dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya belum lama ini.

Disamping itu, pihaknya mengakui belum mencairkan 100 persen angggaran PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama. Rencananya sisa anggaran bayarkan pada APBD tahun 2024.

“Yang tersimpan anggaran pemeliharaan sekitar lima persen, dua perusahaan, mereka buat surat pernyataan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau Abdul Karim mengatakan PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama telah mengembalikan sebagian uang negara kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atas rekomendasi BPK RI.

“Itu sudah ditindaklanjuti, mereka baru membayar sebagian, dengan besaran temuan itu. Jadi pasnya nanti tanya sama BPKAD,” ungkap Kadis PUPR Baubau, Abdul Karim ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya.

PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama belum mengembalikan kerugian uang negara, diduga Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang saat itu di pimpin La Ode Ahmad Monianse belum membayarkan hak perusahaan 100 persen. Alhasil, Pemkot Baubau berutang pada Kontraktor.

“Karena sesungguhnya mereka masih punya uang, yang belum dibayarkan pemerintah kota, itu dibayarkan pada APBD Induk 2023, tapi karena kondisi keuangan, pemerintah Kota tidak memungkinkan untuk dibayarkan,” katanya.

Olehnya itu, Kepala Dinas PUPR, Abdul Karim dan pihak BPKAD telah mendiskusikan pembayaran utang Pemkot terhadap dua perusahaan, sebagai pemenang tender mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau, agar pembayaran dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Karena pembicaraan kami dengan keuangan, nanti di tahun APBD tahun 2024. Mereka bikin pernyataan bahwa akan diselesaikan setelah pembayaran uang mereka diselesaikan,” katanya.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau yang mendampingi PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama, Kasi Datun Nova Aulia Pagar Alam SH MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/08/2023) mengatakan adanya temuan, kurangan volume pada pekerjaan pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau tahun 2022 dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Dua perusahaan tersebut agar wajib mengembalikan uang negara.

baca juga:

“Kita tidak bicara teknis, kalau ada temuan silakan diselesaikan oleh penyediahya, pelaksana pekerjaan, atau kontraktornya, itu wajib,” tandasnya.

Sementara itu, pihak penyedia PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama belum memberikan komentar. Pasalnya, media ini mencoba menghubungi melalui telpon dan pesan WhatsApp namun belum ada balasan.

Informasi tambahan, pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau tahun 2022, PT Mardika permata mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pinjaman daerah pada Bank Sultra sekitar Rp 80-an miliar, masing-masing perusahaan mengelola anggaran sekitar Rp 40-an miliar.(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *