Retribusi Destinasi Wisata Batu Sori dan Benteng Keraton di Kota Baubau Meningkat Dibanding Tahun 2022
BAUBAU, BP – Retribusi destinasi wisata kota Baubau pada tahun 2023 meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2022. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Parawisata (Dispar) Kota Baubau, Idrus Taufiq Saidi ketika dikonfirmasi Baubau post di ruang kerjanya, Selasa (03/09/2023). “Retribusi Destinasi Wisata Batu Sori dan Benteng Keraton di Kota Baubau Meningkat dibanding Tahun 2022.”
“”Penarikan retribusi destinasi wisata, kami hanya mampu memungut Batu Sori dan Benteng Keraton Buton, diperkirakan akan mencapai kurang lebih Rp 50 juta sampai dengan akhir tahun 2023. Angka ini meningkat bila dibandingkan tahun 2022 yang hanya mencapai kurang lebih Rp 20 juta.” katanya.

Untuk meningkatkan retribusi destinasi wisata, Idrus Taufiq berharap ada infrastruktur penunjang lainnya, kebijakan regulasinya untuk menompang itu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau dapat membuat perda tentang parawisata.
“Insyaallah, tahun ini sudah bisa hadir, perda kawasan khusus yang coba kami dorong, untuk memaksimalkan tata kelola dan pengelolaan benteng keraton sebagai icon, sebagai cagar budaya secara nasional.” katanya.
Disamping itu, ia mengakui bahwa kota Baubau memiliki banyak destinasi wisata unggulan, namun dinas parawisata hanya mengelola pajak, retribusi sesuai penguasaan atau kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, seperti benteng keraton dan batu sori.
“Potensi destinasi wisata di kota baubau banyak, namun pengelolaan pajak, retribusi terdiri beberapa penguasaan, ada penguasaan pemkot Baubau, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan dari masyarakat.” katanya.
Destinasi wisata unggulan seperti pantai nirwana, kata dia, masyarakat mengaku pantai nirwana adalah hak miliknya dan mereka mengelola sendiri dalam bentuk koperasi. Sementara Dinas Parawisata tidak memiliki wewenang.
“Pantai nirwana setelah di jejaki, di diskusikan, itu pantai nirwana miliki orang per orang, terdapat 28 KK, yang mengklaim milik hak mereka, tentunya di balik itu ada kewajiban dan hak kepada negera. Namun itu bukan menjadi kewenangan kami.” katanya.
Kemudian, potensi destinasi wisata unggulan hutan rimba air jatuh, Dinas Parawisata kota Baubau tidak memiliki kewenangan untuk mengelolanya. Pasalnya, destinasi wisata tersebut menjadi kewenangannya badan konservasi sumber daya alam.
“Begitu pula dengan samparona, hutan Pinus juga destinasi unggulan, ada beberapa pokdarwis ikut mengelola. Namun karena status kedudukan hutan pinus dalam penguasaan kehutanan, sehingga pemerintah tidak masuk, ibarat seperti bandara dan pelabuhan Murhum, kalau pengelolaan sudah ada Unit atau instansi pemerintah, maka Pemerintah daerah tidak bisa masuk, kecuali ada perjanjian kerjasama.” katanya.
Sementara potensi destinasi wisata pada muara sungai lakologou merupakan kewenangan Dinas Parawisata provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
baca juga:
- Bertemu Puteri Indonesia 2023, Presiden Tekankan Soal Bonus Demografi dan Promosi Pariwisata
- Hingga September 2023 Serapan Anggaran di Dispar Baubau Masih Kecil, LM Idrus Taufik Saidi Optimis Akhir Tahun Bisa Terserap 98 Persen
“Muara sungainya yang berkelup – kelup oleh tanaman nipa, Itu juga potensi. Namun daerah pinggiran pesisir dan laut, itu menjadi kewenangan propinsi.” katanya.
Kendati demikian, pihaknya optimis, bahwa peningkatan ekonomi kedepannya setelah pasca covid 19 adalah destinasi wisata. Sehingga diharapkan pengelolaan destinasi wisata agar menjaga keamanan, kebersihan lingkungan serta gangguan yang menimbulkan kerusakan.
“Mudah-mudahan kebijakan regulasi pengelolaan pariwisata, pemulihan ekonomi pasca covid 19, Kedepannya Bisa meningkat. Karena ujung pemulihan ekonomi ada di destinasi wisata. Apapun yang di kelola, diharapkan jaga lingkungan, kebersihan serta gangguan yang menimbulkan kerusakan lingkungan,” tutup.(*)
Berita Lainnya:
Pasca Pemerintah Pusat Melakukan Pemeliharaan Sistim BSrE, Disdukcapil Umumkan Kembali Bisa Melayani Masyarakat Membuat Dokumen Kependudukan Secara Online
BAUBAU, BP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskucapil) Kota Baubau siap melayani masyarakat yang membuat Kartu Keluarga (KK) dan akta, setelah pemerintah pusat melakukan pemeliharaan sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang mengakibatkan portal AMS dan website BSrE tidak dapat diakses. “Pasca Pemerintah Pusat Melakukan Pemeliharaan Sistim BSrE, Disdukcapil Umumkan Kembali Bisa Melayani Masyarakat Membuat Dokumen Kependudukan Secara Online.”
Kepala Diskucapil Baubau, Arif Basari membenarkan pemeliharaan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh BSrE telah selesai. Masyarakat kota Baubau sudah bisa kembali mengurus dokumen kependudukan di Diskucapil.

“Iya sudah normal, Alhamdulillah, jadi mulai hari ini (Kamis -Red) sudah aktif kembali setelah pemerintah pusat melakukan pemeliharaan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).” kata Arif Basari kepadanya Baubau post, Kamis (05/09/2023).
Sebelumnya, pemerintah pusat melakukan pemeliharaan, Diskucapil Kota Baubau dibawah kepemimpinan Arif Basari, diberikan surat pemberitahuan oleh pemerintah pusat terkait Pemeliharaan Sistem Balai Sertifikasi Elektronik. Senin (02/04/2023) pemerintah pusat mulai melakukan pemeliharaan sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Diskucapil Baubau hanya dapat mencetak KTP-E.
baca juga:
- DPRD Menegaskan Pemkot Baubau Hentikan Produksi Tandon di Wilayah Waborobo
- Hingga September 2023 Serapan Anggaran di Dispar Baubau Masih Kecil, LM Idrus Taufik Saidi Optimis Akhir Tahun Bisa Terserap 98 Persen
Adanya pemeliharaan tanda tangan elektronik oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) oleh pemerintah pusat, sehingga pihaknya meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kota Baubau sebab pelayanan di Diskucapil tidak maksimal.
“Kami atas nama diskucapil kota Baubau meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya kota Baubau karena ketidak nyamanan ini selama tiga hari ini” tutup.(*)
Berita Lainnya:
Nasiru: DPRD Baubau Tegaskan Pemkot Baubau Hentikan Pabrik Produksi Tandon di Waborobo Dinilai Tidak Sesuai RT/RW Industri
BAUBAU, BP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Baubau bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau gelar rapat pendapat tentang pabrik atau produksi tandon di wilayah Waborobo, di Aula Kantor DPRD Baubau, Rabu (04/09/2023). “Nasiru: DPRD Baubau Tegaskan Pemkot Baubau Hentikan Pabrik Produksi Tandon di Waborobo Dinilai Tidak Sesuai RT/RW Industri.”
Dalam rapat dengar pendapat, Anggota DPRD Baubau menegaskan pemerintah Kota Baubau agar kegiatan produksi tandon di wilayah Waborobo dihentikan sementara. Namun sisa produksi, diperbolehkan di jual dan Januari 2024, tempat produksi sudah harus pindah sesuai RT/RW.

“Bila melanggar, maka pemerintah wajib memberikan sanksi, tadi kami menegaskan kepada pemerintah, itu harus dilakukan penyampaian secara tegas karena kalau masih kembali melakukan produksinya akan dikenakan sanksi dengan mencabut izin usahanya.” ungkap Wakil Ketua DPRD Drs Nasiru ketika dikonfirmasi usai rapat bersama pejabat teras Pemkot Baubau.
Pengusaha hanya mengantongi izin Usaha Dagang (UD), namun melakukan produksi tandon yang diduga melanggar aturan. Menurut politikus Gerindra Nasiru, pengusaha melakukan aktivitas atau produksi tandon yang cukup besar karena ada kebijakan Walikota Baubau sebelumnya, sehingga DPRD Kota Baubau tetap mengikuti kebijakan tersebut agar tidak menggangu izin -izin yang ada.
“Kalau Usaha Dagang, berarti hanya memperdagangkan hasil hasil yang ada, bukan dia buat produksi, sementara ini sudah ada kebijakan Walikota untuk melindungi usaha ini,” katanya.
baca juga:
- Serapan Anggaran Dispar Baubau Belum Mencapai Target
- Pembuatan KK dan Akta Diskucapil Baubau Tertunda Penyebannya Pemerintah Pusat Sedang Melakukan Pemeliharaan BSrE
Tak hanya itu, berdasarkan hasil rapat antara Ketua Komisi, anggota DPRD dengan para Kepala PTSP, Kepala Disperindag Baubau, Kasat Pol PP serta pihak PU, bahwa produksi tandon di wilayah Waborobo yang dilakukan pengusaha tidak tidak sesuai RT/RW industri.
“Hanya karena ini bergeser, hanya karena mereka produksi bertentangan dengan RT/RW, Kami sarankan agar tempat produksi pindahkan dengan waktu tiga bulan. Jangan lagi produksi di wilayah Waborobo.” tutup.(*)