KPU Baubau Ungkap PAW Roslina Rahim Masih Terus Bergulir, Prosesnya Lama Karena Ada Masalah Diinternal Perindo
BAUBAU, DT – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Roslina Rahim terus bergulir, setelah mengundurkan diri sebagai kader partai Perindo pada Mei 2023 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau telah menyampaikan nama, perolehan suara terbanyak di DPRD Kota Baubau. “KPU Baubau Ungkap PAW Roslina Rahim Masih Terus Bergulir, Prosesnya Lama Karena Ada Masalah Diinternal Perindo.”
Kordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau, Farida SH mengatakan, KPU Baubau sudah menyampaikan surat terkait PAW Roslina Rahim di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau. Penyampaian sura

t oleh KPU Baubau merupakan balasan surat yang di layangkan DPRD Kota Baubau.
“Perolehan suara terbanyak yang diminta oleh DPRD Kota Baubau, itu suratnya kami sudah kirimkan pada September 2023 lalu. Kami sudah lakukan tahapannya.” ungkap Farida ketika di konfirmasi Baubau Post, di Kantor KPU Baubau, Senin (02/09/2023).
Disamping itu, anggota KPU Baubau, Farida SH mengakui proses PAW Roslina Rahim memerlukan waktu yang cukup lama setelah menerima surat penyampaian dari DPRD Kota Baubau. Pasalnya, kader Partai Perindo yang ingin menggantikan Roslina Rahim terjadi permasalahan internal.

“Kami ini hanya memastikan prosedurnya dia jalan, makanya kami klarifikasi sampai di DPP Perindo, tidak mungkin juga menunggu, karena sudah terbatas juga waktunya, sudah terlalu lama juga di kami ini,” katanya.
Setelah mengklarifikasi di DPP Perindo, KPU Baubau mengadakan rapat pleno untuk menyelesaikannya serta menjawab surat dari DPRD Kota Baubau. Menurutnya, proses PAW Roslina Rahim tidak membutuhkan waktu yang cukup lama, bila tidak ada permasalahan internal di internal partai.
Baca juga:
- Bakar Baliho Ganjar Pranowo di Buton Tengah, Oknum Polisi dan Seorang Warga Langsung Jadi Tersangka
- Pemilu 2024, KPU Baubau Tetapkan 108,435 DPT
“Itu ada yang keberatan, kalau tidak ada yang keberatan, kalau normal, tidak lama prosesnya sesuai PKPU, kalau tidak ada masalah sebenarnya cepat,” tutup.(*)
Berita Lainnya:
Farida Ungkap Bulan Agustus KPU Baubau Akan Melakukan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara Kemudian Ditetapkan
BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau masih fokus melakukan verifikasi berkas peserta pemilu setelah Partai Politik (Parpol) mengajukan nama-nama bacaleg kepada KPU beberapa bulan lalu. Selanjutnya Farida Ungkap Bulan Agustus KPU Baubau Akan Melakukan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara Kemudian Ditetapkan

“Saat ini kami melakukan verifikasi administrasi perbaikan, pasca teman-teman Parpol memasukkan dokumen perbaikan di silon,” kata Kordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau Farida SH ketika dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya belum lama ini.
Verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon di mulai pada 10 – 31 Juli 2023. Kemudian KPU Baubau melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Proses pencermatan di mulai pertengahan agustus 2023,
Dalam pencermatan DCS, KPU Baubau memastikan Bacaleg yang mendaftar sudah memenuhi syarat sesuai PKPU, misalnya membuat surat pernyataan tidak pernah terpidana. Namun dalam pencermatan DCS terdapat bacaleg yang pernah terpidana maka wajib melampirkan surat putusan dari pengadilan negeri bahwa bacaleg sudah bebas dari hukumannya.
Bila terdapat bacaleg yang terbukti melakukan tindak pidana, dan diancam lima tahun atau lebih, maka bacaleg sudah melewati masa jedanya, dinyatakan lolos. Namun bila belum mencukupi masa jedah maka bacaleg dinyatakan gugur. Sebaliknya, bacaleg di ancam di bawah lima tahun maka harus melewatinya.
“Kalau dia diatas lima tahun ancamannya, walaupun pengadilan memutuskan hanya satu tahun, Tetapi karena di ancam lima tahun lebih, maka harus menyampaikan telah melawati jeda itu. Itu semua kasus, kita hitung berapa tahun ancamannya,” katanya.
Tak hanya itu, Bacaleg yang pernah terpidana wajib mengumumkan dirinya di media masa dengan mencantumkan tindak pidana yang dilakukan, misalnya Bacaleg di pidana karena Narkoba atau korupsi.
“Pencermatan DCS di mulai 6 -11 Agustus 2023, kemudian penyusunan dan penetapan DCS, 12-18 Agustus, selanjutnya di umumkan pada 19-23 Agustus untuk meminta tanggapan masyarakat.” katanya.
Setelah DCS ditetapkan, selanjutnya, 3 Oktober 2023 KPU Baubau menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan 4 Oktober 2023 KPU mengumumkan DCT.
“Sebelum DCT diumumkan terlebih dahulu dilakukan pencermatan rancangan DCS, sesuai tahapan.” tuturnya.(*)
