Dampak El Nino, Pj Bupati Busel La Ode Budiman Pimpin Distribusi Air Bersih Gratis di Sampolawa
BUSEL, BP-Dampak El Nino, Pj Bupati Pimpin Distribusi Air Bersih Gratis di Sampolawa. Dampak kekeringan akibat fenomena alam El Nino di musim kemarau yang berkepanjangan tahun ini, Kamis 07 September 2023 Pj. Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman, SKM., M.MKes, pimpin dan turun langsung dalam mendistribusikan air bersih gratis bagi masyarakat Desa Sandang Pangan dan Desa Hendea Kecamatan Sampolawa, bersama Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar). “Dampak El Nino, Pj Bupati Busel La Ode Budiman Pimpin Distribusi Air Bersih Gratis di Sampolawa.”
Dinas Sosial menurunkan 1 unit mobil tangki berkapasitas 4.000 liter (3 Ton) yang didistribusikan di tiga Dusun sebanyak 8.000 liter (2 tangki) dan 1 tangki di Desa Hendea, Dinas Damkar mobil dengan kapasitas yang sama yaitu 4.000 liter dan BPBD kapasitas 1.300 liter sebanyak 4 kali sehingga total 5.200 liter. Setidaknya lebih kurang 25.200 liter telah telah di bagikan kepada masyarakat di Desa Sandang Pangan dan Desa Hendea.
Atas petunjuk Pj. Bupati Buton Selatan, Perangkat daerah teknis terkait yakni Dinas Sosial, BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk percepatan penanganan krisis air bersih maka pada Senin, tanggal 4 September yang lalu telah dilakukan lebih awal Penyaluran Bantuan Air Bersih secara gratis di Dusun Katolemando, Desa Sandang Pangan, Kec. Sampolawa.
“Setelah Saya Menerima Surat dari Kepala Desa Sandang Pangan, saya begerak cepat dan langsung mengadakan pertemuan dengan Tiga Kepala OPD yakni Kepala Dinas Sosial, BPBD dan Damkar untuk segera menjawab permintaan warga desa sandang pangan dan Alhamdulillah Senin lalu pada 4 September telah dapat menyalurkan Air Bersih ke warga disana walaupun saat itu belum kebagian semua. Dan hari ini kami hadir lagi untuk menyalurkan Bantuan Air Bersih secara Cuma-Cuma,” ujar Budiman.
baca juga:
40 Orang di Busel Dilatih Menngkatkan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner yang Diseenggarakan Dispar Sultra
Untuk pelayanan Air Bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat pada Kamis, 7 September Pj. Bupati Buton Selatan secara langsung memimpin penyaluran air bersih yang dipusatkan di depan halaman Kantor Desa Sandang Pangan dengan dinas teknis yakni Dinas Sosial, Damkar dan BPBD
La Ode Budiman, menghimbau agar selama musim kemarau masyarakat tetap menjaga sumber air yang masih ada meskipun dengan debit air rendah. Lebih lanjut orang nomor satu di Buton Selatan bahwa selama musim Kemarau, meminta masyarakat bijak dan hemat dalam penggunaan Air Bersih, juga masyarakat menghindari aktivitas penebangan pohon yang akan berdampak berkurangnya sumber mata air serta menghindari pembakaran lahan perkebunan sehingga keseimbangan alam di lingkungan sekitar desa tetap terjaga.(*)
Berita Lainnya:
ALIANSI BARISAN PEMUDA KEPTON YAKIN HAKIM YANG MEMIMPIN PROSES PERSIDANGAN PRAPERADILAN TERKAIT BANDARA UDARA CARGO BUSEL AKAN TETAP PROFESIONAL
Oleh: La Ode Sirlan SH
(Penulis Adalah Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton)
DEWASA ini pemberitaan mengenai kasus Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020. Yang dimana kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasar Wajo. Dalam Kasus ini, Aliansi Barisan Pemuda Kepton yakin hakim yang memimpin proses persidangan praperadilan terkait bandar udara cargo Busel akan tetap profesional.
Laode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton turut mengamati dikarenakan untuk kasus Bandara Udara cargo memang menarik untuk di ikuti serta disimak, karena telah menjadi sebuah pemberitaan aktual baik media online maupun media konvensional .
Berbicara mengenai Hukum Acara Pidana sangatlah berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di sebuah negara . Hal ini dikarenakan sistem peradilan Pidana adalah salah satu sub sistem dari sistem hukum secara keseluruhan yang dianut oleh suatu Negara. Hukum Acara Pidana dikenal sebuah lembaga Praperadilan yang tidak terpisahkan dari Pengadilan Negeri, Praperadilan bukan merupakan lembaga Peradilan tersendiri, bukan pula sebagai instansi tingkat Peradilan yang memiliki wewenang putusan akhir atas suatu peristiwa pidana.
Kewenangan Pengadilan Negeri dalm penanganan Praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yang menegaskan bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
2.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Untuk di ketahui kasus ini telah bergulir ke Pengadilan dan telah menetapkan tersangka ,CH.ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnanta dan AR selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Buton Selatan dan EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dibalik peristiwa hukum tersebut setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum ,olehnya itu saluran Praperadilan merupakan keniscayaan yang mesti ditempuh oleh para tersangka guna mengetahui kesesuaian antara alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh lembaga yang berwenang.dewasa ini kita melihat hanya 2 tersangka yang melakukan upaya Praperadilan tersebut yakni CH ESH dan AR ,
Laode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton serta mantan aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang tertindas, menghimbau kepada seluruh komponen serta elemen masyarakat agar menunggu hasil putusan oleh hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pasar Wajo dengan mengedepankan sikap menjunjung tinggi rasa keadilan oleh semua pihak.
Marilah kita bersama-sama mengawal kasus ini namun kitapun atau pihak manapun tidak boleh mengintervensi jalannya persidangan serta Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut.
Karena sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman No 48/2009 mengatur tentang asas praduga tak bersalah yang menyatakan bahwa setiap orang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Lembaga Peradilan merupakan gerbong untuk menemukan sebuah keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa hukum. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan/Hakim adalah penegak hukum, dimana setiap warga negara berhak untuk mencari sebuah keadilan yang hakiki guna menciptakan tatanan hukum yang ber keadilan dalam masyarakat.
BACA JUGA:
Jabatan Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman Diperpanjang Mendagri Hingga 2024
Aliansi Barisan Pemuda Kepton yang di Nahkodai La ode Sirlan berkeyakinan Hakim yang memimpin Praperadilan profesional serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik Kehakiman .
Marilah kita menunggu putusan Hakim dan semoga tidak ada pihak-pihak yang berasumsi negatif serta mengintervensi jalannya persidangan tersebut.(*)