Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Yang Terserang Covid Mendapat Pelayanan Kesehatan per 1 September 2023
JAKARTA, BP-Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19. ‘Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Yang Terserang Covid Mendapat Pelayanan Kesehatan per 1 September 2023.”
Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.
Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.
Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan.
Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Ardi.
Ditambahkan juga khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis.
Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis,” tambah Ardi.
baca juga:
Dapat Predikat WTP, BPJS Kesehatan Bayarkan Klaim Tagihan Rp 113,47 Triliun Melalui Pengelolaan Dana Amanat
Ardi menyebutkan bahwa penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam Program JKN.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi.
BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat,” ucap Ardi.
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.(*)
Berita Lainnya:
Kota Baubau Capai Status UHC Non Cut Off, Kepesertaan BPJS Langsung Aktif
BAUBAU, BP – Pemerintah Kota Baubah telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) dan sudah mencapai status UHC non cut off dimana tidak ada masa tunggu keaktifan peserta. Artinya Kota Baubau Capai Status UHC Non Cut Off, Kepesertaan BPJS Langsung Aktif
Status UHC non cut off diperoleh, melalui penandatanganan Rencana Kerja (RK) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Baubau dalam Rangka Universal Health Coverage antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Baubau sebagai perwakilan Pemerintah Daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse denga Kepala Cabang BPJS Kesehatan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Baubau Hery Zakariah, pada kegiatan khitanan massal dan launchimh UHC non cut off di Gedung Maedani, Minggu (06/08/2023)
Dalam sambutannya, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, ini merupakan suatu layanan sekaligus hadiah dari BPJS, karena keaktifan peserta JKN Kota Baubau mencapai 95 persen dan minimal 75 persen. Mudah-mudahan dengan UHC non cut off ini layanan pemerintah dalam hal ini sektor kesehatan, dapat lebih cepat.
“Jadi tidak ada lagi penundaan yang disebabkan karena kepersetaan, ini jadi bukti nyata bahwa pemerintah berupaya selalu hadir saat rakyat membutukan,” jelasnya.
Harapannya, ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sebab UHC ini merupakan elemen inti, yaitu akses pelayanan kesehatan yang adil dibutuhkan keluarga dan perlindungan kebutuhan resiko finansial ketika warga saat menggunakan pelayanan kesehatan
“Kedepan beban-beban yang menjadi keluhan dari masyrakat kita terkhusus pada layanan kesehatan dapat lebih disempurnakan lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Baubau Hery Zakariah mengatakan, dengan UHC non cut off Pemkot Kota Baubau untuk mengusulkan masyarakatnya yang kurang mampu untuk berobat akan langsung diaktifkan saat itu juga, tidak perlu lagi menunggu lama hingga satu bulan
“Seperti peserta menunggak khususnya bagi masyrakat kurang mampu, di non aktifkan dari kementrian sosial, belum punya JKN KIS, ketika diusulkan dari Dinas Kesehatan bisa langsung diaktifkan kartunya saat berobat di rumah sakit,” tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut, masykarat khususnya kurang mampu, tidak perlu lagi takut untuk datang berobat rawat nginap, sebab mendapat jaminan kesehatan dari Pemerintah.
baca juga:
Kolaborasi dengan Petugas Kesehatan, Satgas TTMD Kodim 1429/Butur Lakukan Penyuluhan Posyandu dan Posbindu
Sementara, bagi masyarakat yang belum mempunyai kartu JKN KIS, namun ingin datang berobat sudah bisa langsung dilayani, dari pihak rumah sakit dan dinas kesehatan hingga BPJS Kesehatan, akan berkoordinasi agar kartunya dapat langsung diaktifkan
“UHC non cut off hanya berlaku pada masyarakat yang kuranf mampu dan mendapatkan bantuan dari pemerintah, sementara PNS, orang-orang yang sanggup bayar iuran sendiri hingga yang bekerja dibadan usaha atau perusahaan berjalan seperti biasa,” tutupnya.(*)