Dr Roni Muhtar Menang Perkara di PTUN KDI, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse Lakukan Banding di PTUN Makasar
-
Kuasa Hukum Walikota Baubau La Ode Dermawan : Dr Roni Muhtar Belum Menjabat Sebagai Sekda Kota Baubau
BAUBAU, BP – Meski Dr Roni Muhtar Mpd telah memenangkan perkara kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KDI. Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan menilai Dr Roni Muhtar Mpd belum menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau. Pasalnya, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse sementara melakukan upaya hukum, banding di PTUN Makasar. “Dr Roni Muhtar Menang Perkara di PTUN KDI, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse Lakukan Banding di PTUN Makasar.”
“Tindakan faktual yang dilakukan pihak penggugat, dalam hal ini Dr Roni Muhtar tentang putusan PTUN KDI pada 11 Agustus 2023, yang menyatakan permohonan pihak penggugat di akomonir pihak PTUN KDI atau dimenangkan. Prinsip dari kami itu masih tingkat pertama, putusan yang belum berkekuatan hukum tetap.” Ungkap Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan ketika jumpa pers di aula kantor Wali Kota Baubau, Rabu (06/09/2023).
Kasus tersebut sementara bergulir di PTUN Makasar, setelah Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse melakukan upaya hukum banding. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sehingga La Ode Dermawan berharap kepapa kuasa hukum Dr Roni Muhtar agar menunggu hasil banding dari PTUN Makasar.
“Tindakan faktual yang dilakukan oleh Roni Muhtar, berdasarkan putusan PTUN KDI, masuk di kantor walikota Baubau berdasarkan putusan pengadilan, kami pikir merupakan hal keliru. Sesungguhnya itu masuk pada tingkat pertama, dan putusan itu juga belum final.” katanya mengulangi.
Menurutnya, sebelum adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tertuang dalam pasal 195 KHUP Perdata. La Ode dermawan menilai, Roni Muhtar datang di kantor Wali Kota Baubau bukan sebagai Sekda Kota.
“Jadi prinsipnya itu, kami luruskan, sehingga masyarakat kota Baubau tidak keliru dengan keberadaan Sekda Baubau.” katanya.
Ia pun meminta kuasa hukum Roni Muhtar agar memberikan penjelasan hukum yang terbaik kepada Dr Roni Muhtar karena proses perkara sementara bergulir di PTUN Makasar dan putusan PTUN KDI belum final dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, pengacara Roni Muhtar memberikan dalil tentang penetapan yang di akomodir PTUN-KDI pada 27 Juni 2023 belum incrah. Pihaknya menjelaskan, sesuai pasal 116 ayat 2 di dalam undang undang PTUN menyatakan, bila dalam jangka waktu 60 hari atau dua bulan tidak dilaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka objek sengketa itu dinyatakan berlaku. Namun pada ayat selanjutnya menyatakan bila tidak juga dilaksanakan ayat dua tersebut berlaku ada upaya selanjutnya.
baca juga:
Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Akan Laporkan Majelis Hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial
“Ada ayat 3 juga menyatakan menunggu 90 hari, kurang lebih 3 Bulan. Jadi kalau kita hitung penetapannya itu, Mulai 27 Juni 2023, Nanti pada bulan 11 2023 baru di nyatakan hukum berkekuatan tetap. Sehingga bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan presiden RI.” terangnya.
Tak hanya itu, Ia juga berpendapat bahwa ketentuan acara perdata berbeda dengan pengadilan negeri, sebab pengadilan negeri terdapat upaya hukum paksa yang dilakukan juru sita. PTUN, panitera hanya mengirimkan surat (Administrasi-Red) putusan atau eksekusi. Tetapi tidak punya kekuatan Eksekusi, sehingga pihaknya menilai keliru bila kuasa hukum Roni Muhtar mengatakan putusan PTUN KDI berkekuatan tetap.
“Artinya, pemahaman dalam konteks acara perdata, sangat jauh, Tapi kami berpikir, Inilah upaya upaya hukum yang dilakukan Roni Muhtar. Tetapi upaya faktual yang dilakukan Roni Muhtar bertentangan dengan undang-undang,” katanya
“Sampai dengan detik ini, Roni Muhtar belum menjadi Sekda, Karena di kantor Wali Kota Baubau, ada juga sekda yang sementara menjalankan tugas, kalau beliau sendiri yang melakukan eksekusi, itu tidak bisa, itu sangat bertentangan sekali dengan undang-undang,” katanya mengulangi.
Disamping itu, ia juga menyarankan agar kuasa hukum Roni Muhtar kembali komunikasi dengan PTUN-KDI terkait perintah eksekusi. Bagaimana cara melakukan eksekusi. Bukan dari pengacaranya yang memaksakan kehendak itu bertentangan dengan undang-undang.
“Tolong pihak pengacara Dr Roni Muhtar untuk memberikan pemahaman hukum terbaik, sehingga tidak melanggar norma – norma hukum yang berlaku, dalam ketentuan hukum acara ini,” katanya.
Dengan adanya peristiwa itu, tim kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse akan melakukan upaya hukum pidana dengan mengakaji, menganalisa tindakan faktual yang dilakukan pihak penggugat di luar pengadilan.
“Tindakan faktual Roni Muhtar, Kami juga bisa mengupayakan hukum pidana, tetap kami akan kaji, kami analisisa dengan baik tindakan tindakan ini, kami tetap lakukan tindakan upaya hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum Wali Kota, Sirlan SH MH menyampaikan agar kuasa hukum Roni Muhtar menunggu hasil banding di PTUN Makasar.
“Pada prinsipnya, kami sebagai penasehat hukum Wali Kota Baubau, mengharapkan kuasa hukum Roni Muhtar agar marilah kita menunggu hasil banding yang dilakukan oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse,
Artinya sekarang ini masih sementara berproses, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar,” katanya.
Kuasa hukum Wali Kota Baubau, Abas Mata sorumba SE SH menambahkan, tindakan faktual oleh Dr Roni Muhtar telah memberikan ragam pemikiran publik dan tidak menarik di pertontonkan ke masyarakat.
“Dengan terbitnya adanya putusan PTUN KDI, Roni Muhtar seolah-olah kembali menjadi sekda, Padahal sesungguhnya tidak. Kami cukup digeliti dengan tindakan itu, yang seharusnya, Artinya berkali kali kami sudah tegaskan, mari sama sama kita saling menghargai, karena proses hukum sedang berjalan, Inikan belum incrah, Kecuali sudah incrah, itupun ada proses selanjutnya, ada tahapan sehingga bisa aktif, atau kembali menjabat sebagai Sekda,” katanya.
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse rencananya akan berkahir pada 24 September 2023. kasus tersebut masih terus bergulir di PTUN?. La Ode dermawan mengatakan perkara kasus perdata tergantung PJ Wali Kota Baubau. Namun ia tegaskan, bahwa tindakan faktual Roni Muhtar, pihaknya terus pantau, mengkaji tindak pidananya,
“Saya pikir untuk Plt Jabatan Walikota, Nanti dia yang akan menilai proses selanjutnya.Terkait dengan upaya upaya yang dilakukan pihak Roni Muhtar. Semua nanti kembali ke PJ,” kata la Ode Dermawan
Disamping itu, Kuasa hukum Roni Muhtar memberikan ultimatum 1X24 jam untuk memberikan kunci kantor Sekda Kota Baubau. Menurutnya wacana itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Aturan dari mana bahwa 1×24 jam, akan membuat upaya hukum, jangan membuat aturan sendiri, jangan,
harus ada ketentuan undang-undang yang berlaku. tolong jangan membuat aturan yang tidak ada, saya pikir ini sangat keliru,” ucapnya. (*)
Putusan PTUN KENDARI Nomor 30/G/2023/PTUN.KDI
Tanggal 18 Agustus 2023 — Penggugat:
Dr. RONI MUHTAR, M.Pd.
Tergugat:
WALIKOTA BAUBAU
sumber: Situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia