HUKUM

Diduga Sebar Informasi Hoax di Medsos, Kuasa Hukum Walikota Baubau Bakal Laporkan Toni Atmajaya ke Polres Baubau

BAUBAU, BP – Tim kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse akan melaporkan akun Facebook Toni Atmajaya (TA) ke Polres Baubau. TA diduga memberikan informasi bohong (Hoax) kepada masyarakat di salah satu grup facebook ‘Forum Wolio’ atau media sosial (Medsos). “Diduga Sebar Informasi Hoax di Medsos, Kuasa Hukum Walikota Baubau Bakal Laporkan Toni Atmajaya ke Polres Baubau.”

“Kami juga akan melaporkan, ada dugaan pemberitaan bohong. Jadi kami melihat ada disalah satu di Medsos (Facebook-Red).” ungkap Kuasa hukum Walikota Baubau, La Ode Dermawan ketika jumpa pers di aula kantor Wali Kota Baubau, Rabu (06/09/2023).

Akun TA menulis di Facebook dengan kalimat, “Selamat atas kembalinya pak Dr Roni Muhtar Mpd sebagai Sekda Baubau,”. Menurutnya, informasi yang disampaikan TA adalah berita hoax.

F01.3 1
Kuasa Hukum Walikota Baubau La Ode Darmawan, La Ode Sirlan, Abbas menggelar konferensi Pers di Aula Kantor Walikota Baubau, Diduga Sebar Informasi Hoax di Medsos, Kuasa Hukum Walikota Baubau Bakal Laporkan Toni Atmajaya ke Polres Baubau

“Ini adalah berita bohong, landasan hukumnya dimana, yang menyatakan Roni Muhtar Mpd menjadi sekda, Dasar hukumnya harus jelas sehingga orang membaca postingan tersebut dia yakin bahwa betul, tapi kalau tidak betul menjadi sesat di masyarakat,” katanya.

“Bahwa Sampai detik ini Roni Muhtar bukan Sekda Kota Baubau sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya mengulangi.

Kuasa hukum Walikota Baubau Sirlan SH menegaskan, terlebih dulu melakukan kajian mendalam sesuai undang-undang ITE pasal 28 ayat 1 tentang berita hoax sebelum melaporkan ke Polresta Baubau sebab akun Facebook TA diduga memberikan informasi Hoax di masyarakat.

“Sesuai dengan undang-undang ITE pasal 28 ayat 1, kami juga akan mengkaji Secara khusus,” katanya.

Kuasa hukum Walikota Baubau Abas Mata Sorumba SE SH menambahkan, adanya dugaan berita hoax yang dipublikasikan oleh TA dapat menimbulkan ragam pemikiran dimasyarakat karena seolah-olah, Dr Roni Muhtar Mpd kembali menjabat sebagai Sekda.

“Kapasitas sebagai apa, Penasehat, Pendamping, kuasa, ini kami belum tau, Nanti kami bertiga akan mengkaji. Dia sengaja mempublikasikan itu, telah mengetahui suatu cerita, berita yang tidak benar, nan menimbulkan ragam pemikiran masyarakat,” katanya.

baca juga:

 

Disamping itu, Tim kuasa hukum Walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse telah mengantongi bukti dengan menscreen shot akun TA dan semua chanel, baik Facebook, YouTube yang memberikan informasi terkait perkara Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Dr Roni Muhtar Mpd dengan pemberitaan yang tidak profesional akan dikaji. Bila ditemukan adanya unsur berita bohong tim kuasa hukum Walikota Baubau akan melaporkan kepada pihak berwajib.

“Ini kami akan pantau, untuk pemberitaan secara profesional, tidak bertentangan dengan persoalan hukum, Jadi harus ada koridor, batas batasan yang harus dimuad terkait Berita, Kalau sesuai fakta dibuat, kalau tidak sesuai jangan,” kata la Ode Dermawan.

Ia mengatakan, bahwa terdapat salah chanel dimedia sosial (YouTube-Red) yang memberikan informasi bahwa ASN Kota Baubau memberikan ucapan selamat kepada Dr Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau. Sehingga informasi tersebut menjadi perhatian serius oleh tim kuasa hukum walikota Baubau.

“Kan ada salah satu media yang menerbitkan, Ucapan selamat, saya pikir itu keliru, sehingga itu menjadi kajian kami, Apakah ada unsur tindak pidana, atau tidak,” tutup.(*)

Berita Lainnya:

Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Akan Laporkan Majelis Hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial

BAUBAU, BP – Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) KDI di Komisi Yudisial. Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan menduga ada keterlibatan penggugat (Roni Muhtar-Red) dalam mengeluarkan surat penetapan dan perintah eksekusi. “Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Akan Laporkan Majelis Hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial.”

Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode dermawan mengatakan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse untuk melaporkan majel

F01.2 1
Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan menunjukkan surat aduannya kepada awak media, Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Akan Laporkan Majelis Hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial

is hakim PTUN KDI ( Fajar Wahyu Jatmiko SH -Red) beserta Anggota hakim di Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Artinya kami akan laporkan di komisi yudisial terkait dengan pelanggaran kode etik. Dugaan kami ada keterlibatan pihak penggugat didalamnya,” ungkap Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan ketika ditemui sejumlah awak media di kantor Wali Kota Baubau, Senin, (04/09/2023).

Rencananya surat aduan dilayangkan pada Senin, (04/09/2023) setelah Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse merestui langkah langkah upaya hukum yang dilakukan La Ode Dermawan bersama timnya. Olehnya itu, Ia pun telah menyiapkan surat aduannya untuk di kirimkan ke komisi yudisial.

baca juga:

Pengacara Roni Muhtar Ultimatum Pemkot Baubau 1X24 Jam Agar Berikan Kunci Ruangan Sekda

Menurutnya, Majelis hakim PTUN KDI dalam memutuskan perkara tidak melihat problem yang terjadi di perintahan kota Baubau, Mulai dari penetapan, setelah itu perintah eksekusi. Mestinya majelis hakim tidak mengeluarkan penetapan maupun perintah eksekusi.

“Ini juga melampaui kewenangan, tidak melihat situasi kondisi di Kota Baubau, Karena dengan hal itu mengakibatkan terjadi kegaduhan. Pemerintah tidak berjalan dengan baik, pelayanan tidak baik, Sehingga hal hal ini kami menilai bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.” tandasnya.(*)

 

Visited 20 times, 2 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *