Kasi Datum Kejari Baubau Cabut Pendampingan Mega Proyek Jalan Lingkar
BAUBAU, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tidak lagi mendapingi PT Merah Putih Alam Lestari dan PT Mutia Segar, dalam proses pembangunan jalan lingkar kota Baubau. Pasalnya dua perusahaan tersebut dinilai lambat dalam proses pekerjaan administrasi. “Kasi Datum Kejari Baubau Cabut Pendampingan Mega Proyek Jalan Lingkar”.
“Beberapa rekomendasi kami terkait admistrasi, kami nilai lambat pengerjaan administrasinya, Jadi akhirnya saya berpendapat, nah kalau gitu kita cabut ajalah. Meskipun pekerjaan belum mencapai 100 persen.”
ungkap Kasi Datun Nova Aulia Pagar Alam SH MH ketika dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya, Rabu (30/08/2023).

Pembangunan jalan lingkar yang menghubungkan Kecamatan Sorawolio dan Kecamatan Betoambari sebelum ambruk, Kasi Datum, Nova Aulia Pagar Alam sudah mencabut pendapingannya terhadap perusahaan pemenang tender proyek, sebab ia menilai pihak perusahaan tidak komunikatif serta kurang aktif.
“Kita cabut pendapingannya itu, kita anggap kurang komunikatif, dan kurang aktif. Itu kami menghindari, jangan sampai Kejari menjadi bemper.” katanya.
Pendampingan Kejari Baubau terhadap PT Merah Putih Alam Lestari dan PT Mutia Segar untuk menyelesaikan permasalahan perdata, Misalnya masyarakat menghalangi kontraktor saat bekerja di lapangan dengan dalil masalah tanah, Kasi Datum akan membantu bernegosiasi atau memediasi antara dinas terkait dengan masyarakat.
Sedangkan permasalahan adminstrasi guna pencarian anggaran, kasi Datum Nova Aulia memastikan progres pekerjaan dan administrasi sudah lengkap . Namun ia tidak mencampuri, menyentuh teknis atau kualitas pekerjaan.
“Ok ini progresnya, dia mau meminta uang muka, mana administrasinya, sudah lengkap belum, apakah dia sudah Up Name Pekerjaan, Jadi kami tidak masuk kerana teknis, kualitas kita tidak masuk, karena itu dilarang, karena saya tidak mempunyai kapasitas di teknis pekerjaan,” katanya.
“Makanya pendapingan itu, seluruh pekerjaan konstruksi, tidak masuk ke arah teknis untuk kualitas pekerjaan, hanya kami menyarankan nanti, pake ahli ya, sudah keluar hasilnya, ya sudah, saya tidak tanya tanya lagi itu,” katanya mengulangi.
Disamping itu, bila ia mengetahui teknis dilapangan terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maka pihaknya menyampaikan Kasi Intel atau kasi pidsus guna melakukan penyelidikan.
“Tapi kalau kita dampingi bandel, kami menemukan adanya indikasi, nyolong nyolong, Tipikor, Bisa kita limpahkan kasi Intel, atau pidsus,” tegasnya.
baca juga:
Kepala Inspektorat Ungkap BPK RI Temukan Ada Kekurangan Volume Pembangunan Jalan Lingkar Baubau, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Menanggapi penemuan adanya kekurangan volume pada pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau tahun 2022 dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Ia menegaskan bahwa PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama wajib mengembalikan uang negara dan memperbaiki.
“Kita tidak bicara teknis, kalau ada temuan silakan diselesaikan oleh penyediahya, pelaksana pekerjaan, atau kontraktornya, itu wajib,” tandasnya.
Informasi tambahan, pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau dimenangkan oleh PT Merah Putih Alam Lestari dan PT Mutia Segar, PT Mardika permata mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pinjaman daerah pada Bank Sultra sekitar puluhan miliar.(*)
Berita Lainnya:
Sat Reskrim Polres Baubau Sita Empat Ton BBM Ilegal
BAUBAU,BP – Sat Reskrim Polres Baubau berhasil melakukan penggerebekan, tempat diduga penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Illegal tepatnya, di Jln Erlangga Kelurahan Bone Bone, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau. “Sat Reskrim Polres Baubau Sita Empat Ton BBM Ilegal”
Kasat Reskrim Polres Baubau, Ismunandar membenarkan bahwa Tim Sat Reskrim polres Baubau berhasil melakukan penggerebekan tempat yang diduga menimbun BBM jenis solar.

“Kami bersama tim langsung mengecek lapangan, dan langsung menemukan, pelaku Inisial M menyimpan BBM jenis solar dirumahnya, kurang lebih 4 Ton,” ungkap kasat Reskrim polres Baubau Ismunandar ketika di konfirmasi sejumlah awak media di Mapolres Baubau, Kamis (24/08/2023).
Penggrebekan dilakukan Tim Sat Reskrim polres Baubau setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa inisial M (31) diduga menimbun BBM jenis solar di rumahnya. Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Sat Reskrim kini masih melakukan penyelidikan.
baca juga:
PTUN Kendari Menangkan Roni Muhtar, Kuasa Hukum Walikota La Ode Darmawan: Belum Inkracht, Mari Sama-sama Hargai Proses Hukum
“Pemeriksaan sementara, kami masih dalami dan lakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta saksi saksi,” tutupnya.(*)