Kepala Inspektorat Ungkap BPK RI Temukan Ada Kekurangan Volume Pembangunan Jalan Lingkar Baubau, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
BAUBAU,BP – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pada proyek pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau tahun 2022. Potensi kerugian negara capai miliaran rupiah. BPK RI pun merekomendasikan PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama sebagai pemenang tender proyek agar melakukan perbaikan serta mengembalikan uang negara. “Kepala Inspektorat Ungkap BPK RI Temukan Ada Kekurangan Volume Pembangunan Jalan Lingkar Baubau, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah”
Kepala Inspektorat Baubau H La Ode Abdul Hambali SH MSi ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (29/08/2023). Pihaknya membenarkan PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama telah dilakukan audit oleh BPK RI.
“Jadi memang ada dua perusahaan yang diperiksa BPK RI dan merekomendasikan kepada pengusaha untuk melakukan perbaikan lapisan pondasi kelas X yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, itu regulasinya,” katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023. Kata dia, pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Waborobo – Batu Poupi yang dikerjakan PT Mardhika Permata Mandiri terjadi kekurangan volume dengan potensi kerugian negara Rp 2.230.818.806,60. (sekitar Rp 2.2 milia-red)
Sementara pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap empat yang dikerjakan PT Garungga Cipta Pratama terjadi kekurangan volume dengan potensi kerugian negara Rp 1.994 668.834,05 (sekitar Rp 1,99 miliar-red)
La Ode Abdul Hambali mengakui, pembangunan jalan lingkar terdapat empat paket pekerjaan. Namun BPK RI hanya memeriksa dua paket yang sudah mencapai 100 persen pada April 2023 lalu di Kota Baubau.
Kemudian, BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada dua perusahaan pemenang tender proyek untuk segera melakukan perbaikan peningkatan jalan lingkar. Sedangkan Inspektorat Baubau di perintahkan oleh BPK RI agar menghitung selisih kekurangan volume dengan hasil biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor.
“Dua perusahaan ini diberi kesempatan untuk memperbaiki item perkejaan sesuai rekomendasi BPK RI. Kalaupun tidak dilakukan perbaikan, pengusaha ini mengembalikan anggarannya ke kas negara, sesuai hasil temuan BPK RI,” katanya.
baca juga:
Sat Reskrim Polres Baubau Sita Empat Ton BBM Ilegal
Meski PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama telah diberikan kesempatan oleh BPK RI, namun kedua perusahaan tersebut belum menyampaikan perbaikan pembangunan jalan lingkar ke pihak Inspektorat Kota Baubau.
“Sampai dengan saat ini (Selasa-Red) kontraktor, maupun PPK belum menghubungi kami, terkait rencana perbaikan dimaksud,” tandasnya.
Sebagai informasi, pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau tahun 2022, PT Mardika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pinjaman daerah pada Bank Sultra sekitar Rp 80-an miliar, masing-masing perusahaan mengelola anggaran sekitar Rp 40-an Miliar. (*)
Berita Lainnya:
PTUN Kendari Menangkan Roni Muhtar, Kuasa Hukum Walikota La Ode Darmawan: Belum Inkracht, Mari Sama-sama Hargai Proses Hukum
BAUBAU, BP-Kuasa Hukum Walikota Baubau, La Ode Darmawan SH menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, memenangkan Penggugat Dr Roni Muhtar, melalui putusan Nomor : 30/G/2023/PTUN.KDI, belumlah Inkracht. Artinya, belum final proses Peradilan TUN yang disediakan oleh negara, masih ada upaya hukum Banding, kemudian Kasasi, yang dapat ditempuh. PTUN Kendari Menangkan Roni Muhtar, Kuasa Hukum Walikota La Ode Darmawan: Belum Inkracht, Mari Sama-sama Hargai Proses Hukum.
Kata Darmawan, pihaknya menyikapi putusan PTUN Kendari 18 Agustus 2023, dalam perkara Dr Roni Muhtar MPd selaku Penggugat, melawan Walikota Baubau selaku Tergugat. Dengan obyek perkara Surat Pemberhentian Dr Roni Muchtar MPd dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau, tertanggal 31 Januari 2023.
“Selaku Kuasa Hukum Walikota Baubau, perlu kami sampaikan bahwa putusan dimaksud belum secara resmi diterima salinan putusan oleh pihak Tergugat, dari PTUN Kendari. Namun kami hanya mengetahui, melihat dan membaca melalui media sosial dan kiriman lewat WA,” urainya.
Setelah membacanya, lanjut Darmawan, terkait dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Kendari, bahwa banyak fakta – fakta persidangan, baik bukti surat maupun keterangan saksi, dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Tergugat (Walikota Baubau), dikesampingkan oleh Majelis Hakim PTUN Kendari.
“Semua bukti, keterangan saksi dan saksi ahli dikesampingkan. Kami menduga, terkesan putusan tersebut dipaksakan oleh Penggugat untuk dimenangkan dalam perkara tersebut (dalam tanda kutip),” ujarnya.
Namun selaku Kuasa Hukum Walikota Baubau, kata Darmawan, pihaknya menilai ini adalah menjadi kewenangan dan keyakinan Majelis Hakim PTUN Kendari, melihat pokok permasalahan dalam persidangan, dalam memutuskan perkara tersebut.
Menurut Darmawan, Aaas putusan PTUN Kendari, maka sesuai dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, maka pihaknya melihat putusan PTUN Kendari tersebut belum final, dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini masih putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat. Sebab dalam KUHAPerdata ada upaya hukum Banding dan Kasasi yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah,” terangnya.
Olehnya itu, ditambahkan Darmawan, kemungkinan upaya hukum Banding yang akan ditempuh oleh pihak Tergugat. Untuk mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya, pada Pengadilan Tinggi TUN nantinya.
baca juga:
Ada jangka waktu 14 hari untuk pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Banding, sesuai Pasal 119 Rbg. Dengan demikian Darmawan sangat mengharapkan, pihak Penggugat dan pihak-pihak yang mengikuti perkembangan perkara PTUN dalam perkara ini, mohon untuk sama-sama menghargai proses hukum acara Peradilan TUN.
“Kita menunggu sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara Pada Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi TUN akan memutuskan perkara Banding dalam jangka waktu selama 3 bulan,” pungkasnya. (*)