ALIANSI BARISAN PEMUDA KEPTON YAKIN HAKIM YANG MEMIMPIN PROSES PERSIDANGAN PRAPERADILAN TERKAIT BANDARA UDARA CARGO BUSEL AKAN TETAP PROFESIONAL
Oleh: La Ode Sirlan SH
(Penulis Adalah Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton)
DEWASA ini pemberitaan mengenai kasus Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020. Yang dimana kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasar Wajo. Dalam Kasus ini, Aliansi Barisan Pemuda Kepton yakin hakim yang memimpin proses persidangan praperadilan terkait bandar udara cargo Busel akan tetap profesional.
Laode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton turut mengamati dikarenakan untuk kasus Bandara Udara cargo memang menarik untuk di ikuti serta disimak, karena telah menjadi sebuah pemberitaan aktual baik media online maupun media konvensional .
Berbicara mengenai Hukum Acara Pidana sangatlah berkaitan erat dengan sistem hukum yang berlaku di sebuah negara . Hal ini dikarenakan sistem peradilan Pidana adalah salah satu sub sistem dari sistem hukum secara keseluruhan yang dianut oleh suatu Negara. Hukum Acara Pidana dikenal sebuah lembaga Praperadilan yang tidak terpisahkan dari Pengadilan Negeri, Praperadilan bukan merupakan lembaga Peradilan tersendiri, bukan pula sebagai instansi tingkat Peradilan yang memiliki wewenang putusan akhir atas suatu peristiwa pidana.
Kewenangan Pengadilan Negeri dalm penanganan Praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yang menegaskan bahwa Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang:
1.Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka.
2.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
3.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Untuk di ketahui kasus ini telah bergulir ke Pengadilan dan telah menetapkan tersangka ,CH.ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnanta dan AR selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Buton Selatan dan EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dibalik peristiwa hukum tersebut setiap warga negara berhak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum ,olehnya itu saluran Praperadilan merupakan keniscayaan yang mesti ditempuh oleh para tersangka guna mengetahui kesesuaian antara alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh lembaga yang berwenang.dewasa ini kita melihat hanya 2 tersangka yang melakukan upaya Praperadilan tersebut yakni CH ESH dan AR ,
Laode Sirlan yang juga sebagai Ketua Aliansi Barisan Pemuda Kepton serta mantan aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang tertindas, menghimbau kepada seluruh komponen serta elemen masyarakat agar menunggu hasil putusan oleh hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Pasar Wajo dengan mengedepankan sikap menjunjung tinggi rasa keadilan oleh semua pihak.
Marilah kita bersama-sama mengawal kasus ini namun kitapun atau pihak manapun tidak boleh mengintervensi jalannya persidangan serta Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut.
Karena sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Kehakiman No 48/2009 mengatur tentang asas praduga tak bersalah yang menyatakan bahwa setiap orang disangka melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.
Lembaga Peradilan merupakan gerbong untuk menemukan sebuah keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa hukum. Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan/Hakim adalah penegak hukum, dimana setiap warga negara berhak untuk mencari sebuah keadilan yang hakiki guna menciptakan tatanan hukum yang ber keadilan dalam masyarakat.
BACA JUGA:
Jabatan Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman Diperpanjang Mendagri Hingga 2024
Aliansi Barisan Pemuda Kepton yang di Nahkodai La ode Sirlan berkeyakinan Hakim yang memimpin Praperadilan profesional serta menjunjung tinggi integritas dan kode etik Kehakiman .
Marilah kita menunggu putusan Hakim dan semoga tidak ada pihak-pihak yang berasumsi negatif serta mengintervensi jalannya persidangan tersebut.(*)